to English
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-01/BC/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSAAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN ASAL (SKA) ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA FREE TRADE AGREEMENT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
15 Januari 2010
Yth.
- 1. Para Kepala Kantor Wilayah;
- 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama;
- 3. Para Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai;
- Di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan pemberlakuan Free Trade Agreement sementara menunggu penyempurnaan lebih lanjut bersama ini diminta untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Dalam hal terdapat keraguan tentang keabsahan SKA (pemeriksaan administratif) untuk PIB jalur merah, Pejabat Peneliti Dokumen melakukan kegiatan:
- a. Kolom 4 SKA form D, Form E, dan Form AK diberikan tanda pada kolom tidak diterima (not given) disertai alasan penolakan dan tanda tangan Pejabat Peneliti Dokumen.
- b. Meminta jaminan kepada importir sebesar selisih BM dan PDRI.
- c. Menerbitkan SPPB setelah jaminan diserahkan.
- d. Konfirmasi SKA dilakukan oleh Kepala KPU/KPPBC kepada Kedutaan Besar RI di negara penerbit SKA (issuing authority) dengan tembusan kepada Direktorat Kepabeanan Internasional dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
- e. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal konfirmasi tidak ada jawaban konfirmasi, maka jaminan dicairkan.
2. Dalam hal terdapat keraguan tentang keabsahan SKA (pemeriksaan administratif) untuk PIB jalur hijau, Pejabat Peneliti Dokumen melakukan kegiatan:
- a. Kolom 4 SKA form D, Form E, dan Form AK diberikan tanda pada kolom tidak diterima (not given) disertai alasan penolakan dan tanda tangan Pejabat Peneliti Dokumen.
- b. Konfirmasi SKA dilakukan oleh Kepala KPU/KPPBC kepada Kedutaan Besar RI di issuing authority dengan tembusan kepada Direktorat Kepabeanan Internasional dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
- c. Hasil konfirmasi:
- 1) Dalam hal SKA dinyatakan sah maka proses dianggap selesai.
- 2) Dalam hal issuing authority mengakui adanya kesalahan dan kesalahan tersebut tidak menggugurkan keabsahan SKA maka proses dianggap selesai.
- 3) Dalam hal issuing authority mengakui adanya kesalahan dan kesalahan tersebut menggugurkan keabsahan SKA maka:
- - sebelum melewati 30 hari diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP);
- - setelah melewati 30 hari ditindaklanjuti dengan audit.
- 4) Dalam hal SKA dinyatakan tidak pernah diterbitkan oleh issuing authority, maka penyelesaian diserahkan kepada Unit Pengawasan.
- d. Dalam hal tidak ada konfirmasi dalam batas waktu 6 (enam) bulan maka terhadap impor barang terkait dikenakan tarif bea masuk umum (MFN).
3. Dalam hal terdapat petunjuk kuat atau bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran pidana (misalnya pemalsuan dokumen), Pejabat Peneliti Dokumen menyampaikan dokumen impor bersangkutan kepada pejabat Bea Cukai yang menangani penyelidikan dan penyidikan.
4. Untuk SKA Form D, Form AK, dan Form JIEPA diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing.
5. Penggunaan SKA di FTZ, TPB dan KITE untuk dikeluarkan tujuan DPIL tidak berlaku.
6. Untuk penerapan FTA di perbatasan, berlaku ketentuan FTA bersangkutan namun Pejabat wajib mengedepankan pengawasan terkait aturan larangan/pembatasan.
7. Pelaksanaan ketentuan penggunaan tarif preferensi masing-masing FTA agar berpedoman pada:
Jenis FTA |
Jenis SKA |
Dasar Hukum |
CEPT-AFTA (Common Effective Preferential Tariff ? Asean Free Trade Area) |
Form D |
PMK 125/PMK.010/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang terakhir dirubah dengan PMK 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009. |
ACFTA (ASEAN China ? Tree Trade Area) |
Form E |
PMK 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 |
AKFTA (ASEAN Korea ? Free Trade Area) |
Form AK |
PMK 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang terakhir diubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009 |
IJ-EPA (Indonesia Jepang ? Economic Partnership Agreement) |
Form JIEPA |
PMK 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
THOMAS SUGIJATA
NIP. 19510621 197903 1 001