to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-01/BC/2010

TENTANG
PETUNJUK PELAKSAAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN ASAL (SKA) ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA FREE TRADE AGREEMENT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

15 Januari 2010

Yth.

Sehubungan dengan pemberlakuan Free Trade Agreement sementara menunggu penyempurnaan lebih lanjut bersama ini diminta untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Dalam hal terdapat keraguan tentang keabsahan SKA (pemeriksaan administratif) untuk PIB jalur merah, Pejabat Peneliti Dokumen melakukan kegiatan:

2. Dalam hal terdapat keraguan tentang keabsahan SKA (pemeriksaan administratif) untuk PIB jalur hijau, Pejabat Peneliti Dokumen melakukan kegiatan:

3. Dalam hal terdapat petunjuk kuat atau bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran pidana (misalnya pemalsuan dokumen), Pejabat Peneliti Dokumen menyampaikan dokumen impor bersangkutan kepada pejabat Bea Cukai yang menangani penyelidikan dan penyidikan.

4. Untuk SKA Form D, Form AK, dan Form JIEPA diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing.

5. Penggunaan SKA di FTZ, TPB dan KITE untuk dikeluarkan tujuan DPIL tidak berlaku.

6. Untuk penerapan FTA di perbatasan, berlaku ketentuan FTA bersangkutan namun Pejabat wajib mengedepankan pengawasan terkait aturan larangan/pembatasan.

7. Pelaksanaan ketentuan penggunaan tarif preferensi masing-masing FTA agar berpedoman pada:

Jenis FTA Jenis SKA Dasar Hukum
CEPT-AFTA (Common Effective Preferential Tariff ? Asean Free Trade Area) Form D PMK 125/PMK.010/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang terakhir dirubah dengan PMK 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009.
ACFTA (ASEAN China ? Tree Trade Area) Form E PMK 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008
AKFTA (ASEAN Korea ? Free Trade Area) Form AK PMK 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang terakhir diubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009
IJ-EPA (Indonesia Jepang ? Economic Partnership Agreement) Form JIEPA PMK 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
THOMAS SUGIJATA
NIP. 19510621 197903 1 001