to English

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
NOMOR PER/22/M/XII/2006

TENTANG
PEDOMAN PENGATURAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL

MENTERI PERTAHANAN,

Menimbang:

a. bahwa Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/10/M/VII/2000 tanggal 7 Juli 2000 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengendalian Badan Usaha Bahan Peledak Komersial sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden RI Nomor 125 tahun 1999 tentang Bahan Peledak, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi Departemen Pertahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/01/M/VIII/2005 tanggai 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan, sehingga perlu disempurnakan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengaturan, Pembinaan den Pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);

2. Peraturan Pemerintah Nomor: 17 tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3330);

3. Keputusan Presiden Nomor 125 tahun 1999 tentang Bahan Peledak;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PEDOMAN PENGATURAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan:

1. Bahan Peledak adalah suatu bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang singkat, disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.

2. Bahan Peledak Komersial adalah berbagai produk bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku bahan peledak untuk kepentingan pekerjaan tambang, pekerjaan umum atau digunakan dalam proses produksi industri tertentu serta bersifat komersial.

3. Badan Usaha Bahan Peledak Komersial adalah Badan Hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PT. Persero), Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi,

4. Importir Bahan Kimia Peledak adalah perusahaan yang telah mendapat rekomendasi dari Depatemen Pertahanan untuk mengimpor bahan kimia peledak yang digunakan untuk proses produksi industri lain di luar industri bahan peledak.

5. Asesoris bahan peledak komersial adalah semua jenis bahan peledak pembantu antara lain booster, detonator, sumbu api, sumbu ledak, detonator relay, igniter, igniter cord, connector dan lain sebagainya.

6. Gudang bahan peledak adalah suatu bangunan atau kontener yang secara teknis mampu menyimpan bahan peledak secara aman,

7. Produksi adalah proses pengolahan untuk mengubah bahan baku menjadi bahan peledak yang siap untuk digunakan yang prosesnya dilakukan di pabrik maupun di lapangan.

8. Pengadaan adalah suatu kegiatan untuk mengadakan bahan peledak dan asesorisnya melaIui impor dari luar negeri atau pengadaan dari dalam negeri.

9. Jasa pergudangan adalah usaha menyediakan satu atau beberapa gudang yang telah memenuhi persyaratan teknis keamanan dan keselamatan tertentu untuk menyimpan bahan peledak dan asesoris bahan peledak, baik untuk kepentingan sendiri maupun disewakan kepada pihak ketiga

10. Jasa peledakan adalah kegiatan untuk meledakkan suatu obyek tertentu baik untuk kepentingan pekerjaan tambang maupun pekerjaan umum, yang mana kegiatan peledakan dimulai dari meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi dan menyumbat lubang ledak, merangkai dan menyambung suatu pola ledakan, menetapkan daerah bahaya, menangani kegagalan peledakan, mengendalikan akibat peledakan yang merugikan.

11. Jasa pengangkutan adalah usaha untuk mengangkut bahan peledak dari suatu tempat ke tempat lain sesuai permintaan produsen atau pengguna akhir dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah mendapat izin dari Polri,

12. Instansi terkait adalah instansi yang terkait dengan pengelolaan bahan peledak komersial, meliputi Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Baintelkam Polri, Bais TNI.

13. lzin adalah suatu persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan yang diajukan pihak lain.

14. Rekomendasi adalah saran tertulis yang sifatnya menyetujui atau mengizinkan, dibuat oleh pejabat yang berwenang, digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat lainnya dalam mengambil keputusan.

15. Masa berlaku izin adalah tenggang waktu yang diberikan oleh pemberi izin kepada pemohon izin dan dihitung sejak ditandatangani izin tersebut sampai waktu tertentu yang ditetapkan.

16. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertahanan.

Bagian Kedua
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan pengaturan, pembinaan dan pengembangan badan usaha bahan peledak komersial.

(2) Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan agar tercapai satu pengertian dan tindakan dalam pengelolaan bahan peledak komersial mulai dari produksi sampai dengan pemusnahan.

(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengelompokan bahan peledak, badan usaha bahan peledak komersial, prosedur, pembinaan, pengembangan, koordinasi dan tataran kewenangan, masa berlaku, anggaran.

Bagian Ketiga
Kebijakan Menteri

Pasal 3

Kebijakan Menteri ini ditetapkan sebagai berikut:

BAB II
PENGELOMPOKAN BAHAN PELEDAK

Bagian Pertama
Pengelompokan Berdasarkan Komposisi Senyawa Kimia

Pasal 4

(1) Pengelompokkan bahan peledak berdasarkan komposisi senyawa kimia dibedakan dalam bahan peledak senyawa tunggal dan bahan peledak campuran.

(2) Bahan peledak senyawa tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeklompokkan atas:

(3) Bahan peledak campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas bahan peledak kuat (high explosive) dan bahan peledak lemah (low explosive);

(4) Bahan peledak kuat (high explosive) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) banyak digunakan militer maupun Sipil (komersial) dengan tujuan sebagai penghancur, pembelah, pemotong, keperluan geologi, meliputi: Amatol, Ammona, Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), Sikotol, Dinamit, Oktol, Pentolit, Pikratol, Torpeks, Tritonal, Bom plastik;

(5) Bahan peledak lemah (low explosive) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan bahan peledak penghancur, tetapi digunakan sebagai bahan isian pendorong pada amunisi, dikenal dengan name propelan (propellant), meliputi: bubuk hitam (black powder), bubuk tak berasap (smokeless powder), bahan pendorong roket (rocket propellant), bahan pendorong cair (liquid propellant).

Bagian Kedua
Pengelompokan Berdasarkan Kegunaannya.

Pasal 5

(1) Pengelompokan bahan peledak berdasarkan kegunaannya dibedakan dalam bahan peledak blasting dan/atau bursting.

(2) Bahan peledak blasting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahan peledak yang digunakan untuk pertambangan, konstruksi dan sejenisnya,

(3) Bahan peledak bursting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahan peledak yang digunakan dalam sistem senjata, seperti born, granat, kepala ledak dan sejenisnya.

(4) Bahan peledak blasting dan/atau bursting tersebut terdiri dari:

(5) Bahan peledak Catridge adalah sejenis bahan peledak blasting atau bursting yang dipergunakan sebagai pembentuk metal projectil yang berkemampuan tembus/potong.

(6) Bahan peledak Propellant sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) adalah bahan peledak yang dipergunakan sebagai pembentuk gas pendorong dalam peluru senjata atau motor roket.

(7) Bahan peledak Fuse adalah bahan peledak yang dipergunakan sebagai awal suatu rangkaian proses peledakan, baik secara penyalaan/deflagrasi maupun secara detonasi.

(8) Bahan peledak Pyrotechnic adalah bahan peledak yang dipergunakan sebagai pembentuk panas, gas, warna dan lain sebagainya.

Bagian Ketiga
Pengelompokan Berdasarkan Bahan Baku.

Pasal 6

Pengelompokan bahan peledak berdasarkan bahan baku meliputi:

Blasting Gelatine (Master Mix), Nitro Glycerine (NG), Nitro Glycol (DEGN), Nitro Cellulose (NC) dengan N-content lebih dari 12,6%, PETN, Black Powder, Emulsion Matrix (Emulsion Base), Mercury Fulminate, Lead Azide, DDNP, Lead styphnate,Tetracene dan sejenisnya.

Bagian Keempat
Pengelompokan Berdasarkan Lingkungan Penggunanya

Pasal 7

(1) Pengelompokan bahan peledak berdasarkan lingkungan penggunanya terdiri dari bahan peledak militer dan komersial.

(2) Bahan peledak militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

(3) Bahan peledak komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

BAB llI
BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL

Bagian Pertama
Persyaratan untuk Mendapatkan Izin Usaha:

Pasal 8

Persyaratan mendapatkan izin usaha:

Bagian Kedua
Persyaratan Penunjukan sebagai Importir Terdaftar Bahan Peledak

Pasal 9

(1) Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PT. Persero), Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi.

(2) Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.

(3) Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak.

(4) Melampirkan surat keterangan kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang untuk menyimpan bahan peledak komersial.

BAB IV
PROSEDUR PENGURUSAN IZIN DAN REKOMENDASI

Bagian Pertama
Izin sebagai Badan Usaha Bahan Peledak Komersial

Pasal 10

(1) Setiap Badan usaha dapat mengajukan permohonan sebagai badan usaha bahan peledak komersial kepada Menteri, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipelajari, diteliti dan ditelaah dalam rapat tim interdep pengawasan bahan peledak komersial, selanjutnya hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara,

(3) Tim interdep pengawasan bahan peledak komersial, akan melakukan pengecekan di lapangan terhadap persyaratan yang diperlukan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.

(4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), tim interdep pengawasan bahan peledak komersial membuat dan mengajukan rekomendasi kepada Menteri untuk mengabulkan dan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

(5) Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang izin sebagai Badan Usaha Bahan Peledak KomersiaI, apabila rekomendasi yang diajukan oleh tim interdep sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa permohonan dapat disetujui.

(6) Menteri akan memberitahukan penolakan, apabila rekomendasi yang diajukan oleh tim interdep sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa permohonan tidak dapat disetujui.

Pasal 11

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku bagi Badan Usaha Bahan Peledak Komersial yang akan mengajukan permohonan perpanjangan izin sebagai badan usaha bahan peledak komersial.

(2) Permohonan perpanjangan izin sebagai badan usaha bahan peledak komersial diajukan kepada Menteri, minimal 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya penunjukkan.

Bagian Kedua
Penetapan Kuota Bahan Peledak Komersial dan Asesorisnya

Pasal 12

(1) Badan usaha bahan peledak komersial mengajukan permohonan kuota bahan peledak komersial dan asesorisnya yang diperlukan pada tahun berikutnya, dengan melampirkan rencana distribusi.

(2) Permohonan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi jenis dan jumlah bahan peledak komersial dan asesorisnya sudah diajukan kepada Menteri paling lambat pada bulan November pada tahun berjalan.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kuota jumlah dan jenis bahan peledak dan asesorisnya.

(4) Apabila kuota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ternyata memerlukan tambahan, diizinkan untuk mengajukan permohonan kuota tambahan, dengan menyebutkan jumlah dan jenis kuota tambahan yang diminta, dilengkapi dengan alasan.

(5) Permohonan kuota tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Menteri Up.Dirjen Ranahan Dephan.

Bagian Ketiga
Rekomendasi sebagai Importir Terdaftar Bahan Peledak Komersial

Pasal 13

(1) Badan usaha bahan peledak komersial mengajukan permohonan rekomendasi sebagai importir terdaftar bahan peledak komersial kepada Menteri Up. Dirjen Ranahan Dephan, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dipelajari, diteliti dan ditelaah dalam rapat tim Interdep pengawasan bahan peledak komersiaI, selanjutnya hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara.

(3) Tim interdep pengawasan bahan peledak komersial, akan melakukan pengecekan di lapangan terhadap persyaratan yang memerlukan pengecekan di lapangan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.

(4) Berdasarkan hasil rapat dan pengecekan di lapangan, tim interdep pengawasan bahan peledak komersial, membuat dan mengajukan saran kepada Dirjen Ranahan atas nama Menteri, untuk mengabulkan dan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Ditjen Ranahan Dephan atas nama Menteri akan menerbitkan rekomendasi sebagai importir terdaftar bahan peledak komersial, apabila saran yang diajukan oleh tim interdep sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa permohonan dapat disetujui.

(6) Dirjen Ranahan Dephan atas nama Menteri akan memberitahukan penolakan, apabila saran yang diajukan oleh tim interdep sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa pemohonan tidak dapat disetujui.

Bagian Keempat
Rekomendasi Mengimpor Tabung Pemadam Kebakaran Yang Menggunakan Bahan Peledak sebagai Suatu Sistem dalam Proses Pemadaman

Pasal 14

(1) Badan usaha bahan peledak komersial mengajukan permohonan rekomendasi untuk mengimpor tabung pemadam kebakaran yang menggunakan bahan peledak sebagai suatu sistem dalam proses pemadaman bahan peledak komersial kepada Dirjen Ranahan Dephan.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Ranahan Dephan menerbitkan rekomendasi.

BAB V
PEMBINAAN BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL

Bagian Pertama
Kewajiban

Pasal 15

Dalam rangka pembinaan, badan usaha bahan peledak komersial wajib:

Pasal 16

(1) Laporan yang dibuat oleh Badan Usaha Bahan Peledak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, mencakup realisasi produksi, pengadaan, penyimpanan dan distrIbusi bahan peledak berikut komponennya.

(2) Badan Usaha Bahan Peledak Komersial yang karena kelalaiannya atau sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dinyatakan melakukan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi administratif.

(3) Diluar pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 16, sanksi administratif dapat dikenakan kepada Badan Usaha Bahan Peledak Komersial yang melakukan pelanggaran meliputi:

Bagian Kedua
Sanksi

Pasal 17

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) dimulai dari peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua sampai dengan pencabutan izin,

(2) Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Badan Usaha Bahan Peledak Komersial sejak diketahui terjadinya pelanggaran.

(3) Peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Badan Usaha Bahan Peledak Komersial setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan, peringatan tertulis pertama tidak diindahkan.

(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Badan Usaha Bahan Peledak Komersial setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan, peringatan tertulis kedua tidak diindahkan.

(5) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan langkah terakhir apabila Badan Usaha Bahan Peledak Komersial tersebut benar-benar sudah tidak dapat dibina.

(6) Menteri menetapkan pencabutan izin usaha bahan peledak komersial setelah mendapat masukan dari tim interdep pengawasan bahan peledak melalui saluran hierarki yang ada.

BAB V
PENGEMBANGAN KEGIATAN BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL

Bagian Pertama
Kerjasama

Pasal 18

(1) Badan usaha bahan peledak komersial diizinkan untuk melakukan kerjasama dengan perusahaan lain baik dari dalam maupun luar negeri.

(2) Kerjasama sebagamana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Joint Venture atau Joint Operation.

(3) Untuk melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diizinkan untuk mendirikan badan usaha baru.

(4) Badan usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diwajibkan mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin sebagai badan usaha bahan peledak komersial kepada Menteri.

(5) Izin sebagai badan usaha peledak komersial kepada badan usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan mencabut dan atau tetap memberikan Izin kepada badan usaha bahan peledak komersial yang lama.

Bagian Kedua
Pengembangan Kegiatan

Pasal 19

(1) Pengembangan kegiatan/usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa pembangunan industri bahan baku bahan peledak komersial, asesoris bahan peledak komersial maupun peningkatan kapasitas produksi.

(2) Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku pada instansi terkait.

BAB VII
KOORDINASI DAN TATARAN KEWENANGAN

Bagian Pertama
Koordinasi

Pasal 20

(1) Untuk kepentingan pengawasan, dibentuk tim interdep pengawasan bahan peledak komersial yang bertugas melakukan koordinasi antara instansi terkait.

(2) Ketua tim interdep pengawasan bahan peledak komersial sebagamana dimaksud pada ayat (1), dijabat oleh Dirtekind Ditjen Ranahan Dephan, dengan anggota tim terdiri dari instansi terkait.

(3) Tim interdep pengawasan bahan peledak komersial berkewajiban memberikan saran kepada Menteri sesual hierarki terhadap kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14, serta masalah-masalah lain yang berkaitan dengan bahan peledak.

(4) Tim interdep pengawasan bahan peledak komersial mengadakan pertemuan/rapat secara periodik 6 (enam) bulan sekali dan bila diperlukan dapat dilakukan pertemuan diluar waktu yang telah ditentukan.

(5) Dalam rangka pengawasan bahan peledak, tim interdep pengawasan bahan peledak komersial dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan yang dilaksanakan secara terkoordinir, terpadu dan terencana.

Bagian Kedua
Tataran Kewenangan

Pasal 21

(1) Tataran kewenangan Departemen Pertahanan:

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri dan atau surat dinas lainnya.

(3) Tataran kewenangan Mabes TNI (dilaksanakan oleh Bais TNI):

(4) Tataran kewenangan Mabes Polri, (dilaksanakan oleh Baintelkam Polri):

(5) Tataran kewenangan Departemen Perdagangan:

(6) Tataran kewenangan Departemen Perindustrian:

(7) Tataran kewenangan Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral:

(8) Tataran kewenangan Departemen Keuangan:

(9) Tataran kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal:

BAB VIII
MASA BERLAKUNYA IZIN DAN REKOMENDASI

Bagian Pertama
Masa Berlaku Izin

Pasal 22

(1) Izin sebagai badan usaha bahan peledak komersial untuk produksi di pabrik berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

(2) Izin sebagai badan usaha bahan peledak komersial untuk produksi di lapangan, pengadaan, distribusi, pergudangan dan jasa peledakan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

(3) Izin sebagai badan usaha bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) akan dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali.

(4) Izin yang mengatur penetapan kuota bahan peledak dan asesorisnya berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Bagian Kedua
Masa Berlaku Rekomendasi

Pasal 23

(1) Rekomendasi penambahan kuota bahan peledak komersial dan asesorisnya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

(2) Rekomendasi sebagai Importir Terdaftar (IT) bahan peledak komersial berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(3) Rekomendasi untuk pengadaan dan pendistribusian tabung pemadam kebakaran khusus yang didalamnya terdapat bahan peledak, berlaku untuk 1(satu) kali pengadaan dan pendistribusian.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 24

(1) Untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan pengaturan, pembinaan dan pengembangan badan usaha bahan peledak komersial, diperlukan pembiayaan.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Departemen Pertahanan.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

(1) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Badan Usaha Bahan Peledak Komersial yang telah mendapatkan izin berdasarkan Keputusan Menteri, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya penunjukan/izin yang diberikan.

(2) Apabila izin sebagai Badan Usaha Bahan Peledak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis masa berlakunya, maka Badan Usaha Bahan Peledak Komersial yang akan mengajukan perpanjangan izin, diberlakukan Peraturan Menteri ini,

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Ketentuan teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini, diatur Iebih lanjut oleh masing-masing pejabat di lingkungan instansi terkait baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berIaku Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Kep/10/M/VII/2000 tanggal 7 Juli 2000, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengendalian Badan Usaha Bahan Peledak Komersial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2006
MENTERI PERTAHANAN
tertanda,
JUWONO SUDARSONO