to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 106/PMK.011/2012

TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK/DIESEL, BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran (pdf)

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/ diesel, bogie, dan komponen kereta api di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/ diesel, bogie, dan komponen kereta api;

b. bahwa terhadap impor barang dan bahan untuk industri pembuatan dan/ atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/ diesel, bogie, dan komponen kereta api telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012;

c. bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan dan/ atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/ diesel, bogie, dan komponen kereta api sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2012;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Dan/ Atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, Dan Komponen Kereta Api Untuk Tahun Anggaran 2012;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);

5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ ATAU PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK/DIESEL, BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat dan/atau memperbaiki gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/ diesel, bogie, dan komponen kereta api.

2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, Dan Komponen Kereta Api yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/ atau bahan baku termasuk komponen untuk diolah, dirakit, dan dipasang, guna pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api oleh Perusahaan.

Pasal 2

(1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

(3) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:

(4) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(5) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.

(6) Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 3

(1) Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

(2) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 5

(1) Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.011/2012" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.

(2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

Pasal 6

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

(2) Permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

Pasal 7

(1) Atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Persetujuan atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.

(3) Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(4) Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 8

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

(2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.011/2012 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK/ DIESEL, BOGIE DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012.

DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK /DIESEL, BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012

NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
1 Conical Bonded Rubber Spring For Trailer Bogie and Motor Bogie 4016.99.19.00
2 Hot Rolled Steel Sheet in Coil Tebal kurang dari 3 mm dengan lebar 600 mm atau lebih 7208.39.00.00
3 Hot Rolled Steel Plates Tebal lebih dari 10 mm dengan lebar 600 mm atau lebih 7208.51.00.00
Tebal 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm dengan lebar 600 mm atau lebih 7208.52.00.00
Tebal lebih dari 3 mm tapi tidak melebihi 4,75 mm dengan lebar 600 mm atau lebih 7208.53.00.00
Tebal kurang dari 3 mm dengan lebar 600 mm atau lebih 7208.54.00.00
4 Cold Rolled Steel sheet in Coils Tebal melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm dengan lebar 600 mm atau lebih sampai dengan 1.250 mm 7209.16.00.10
5 Cold Rolled Steel Sheets Tebal melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm dengan lebar 600 mm atau lebih sampai dengan 1.250 mm tidak dalam gulungan 7209.26.00.10
6 Hot Rolled Steel Sheet in Coils/Hot Rolled Steel Plates Baja bukan paduan dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm 7211.14.19.00
Baja bukan paduan dengan ketebalan lebih dari 10 mm 7211.14.29.00
Baja bukan paduan dengan ketebalan 2 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm 7211.19.19.00
Baja bukan paduan dengan ketebalan 0,17 mm atau lebih tetapi kurang dari 2 mm 7211.19.29.00
7 Hot Rolled Steel Round Bar Batang dari baja bukan paduan mengandung karbon 0,6% atau lebih dengan penampang silang lingkaran 7214.20.59.00
8 Hot Rolled Steel Bar Mengandung karbon kurang dari 0,6% dengan penampang silang persegi panjang 7214.91.10.90
9 Hot Rolled Steel Round Bar/Shaft Bar Mengandung karbon kurang dari 0,6% dengan penampang silang lingkaran 7214.99.90.20
10 Channel Steel Tinggi kurang dari 80 mm 7216.10.00.00
Tinggi 80 mm atau lebih 7216.31.00.00
11 Angle Steel Tinggi 80 mm atau lebih 7216.50.90.00
12 Cold Rolled Stainless Steel Sheets/Cold Rolled Stainless Steel Plate Tebal 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm, lebar 600 mm atau lebih 7219.32.00.00
Tebal lebih dari 1 mm tetapi kurang dari 3 mm, lebar 600 mm atau lebih 7219.33.00.00
Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm dengan lebar 600 mm atau lebih 7219.34.00.00
13 Seamless Carbon Steel Tubes/Seamless Carbon Steel Pipes Dengan diameter luar kurang dari 140 mm 7304.39.40.00
Dengan diameter luar 140 mm atau lebih 7304.39.90.00
14 Carbon Steel Pipes Dengan diameter luar kurang dari 140 mm 7304.39.40.00
Dengan diameter luar 140 mm atau lebih 7304.39.90.00
15 Air Conditioning Untuk kereta api dengan keluaran tidak melebihi 26,38 kW 8415.82.21.00
Untuk kereta api dengan keluaran melebihi 26,38 kW 8415.82.29.00
16 Motor Traction Motor DC, dengan keluaran melebihi 75 kW tetapi tidak melebihi 375 kW 8501.33.00.00
17 Alternator Untuk kereta api, dengan keluaran melebihi 12,5 kVA tidak melebihi 75 kVA 8501.61.20.00
18 Auxiliary Genset Dengan keluaran melebihi 12,5 kVA 8502.11.00.00
19 Battery Nicad Mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm³, dengan ampere 75 Ah, Voltage 12 VDC 8506.80.91.00
Mempunyai volume bagian luar melebihi 300 cm³, dengan ampere 75 Ah, Voltage 12 VDC 8506.80.99.00
20 Fuse Voltase melebihi 1.000 volt 8535.10.00.00
21 Cable MFLC type untuk kereta api 8544.11.90.90
22 Relay Untuk voltase melebihi 60 volt, selain relai digital 8536.49.90.00
23 Traction Engine Control Unit (TECU) Untuk voltase melebihi 1.000 volt 8537.20.90.00
24 Seat Assy Tempat duduk dengan rangka logam dengan lapisan penutup untuk kereta api 9401.71.00.00
Tempat duduk dengan rangka logam tanpa lapisan penutup untuk kereta api 9401.79.00.90

MENTERI KEUANGAN
ttd,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO