to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-09/BC/2009

TENTANG
PETUNJUK PENYELESAIAN URUSAN PUNGUTAN EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.04/2008 Tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PENYELESAIAN URUSAN PUNGUTAN EKSPOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:

1. Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.011/2008, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005, yang urusan pemungutannya belum diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

3. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.

4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.

5. Berkas Pungutan Ekspor yang diserahkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang selanjutnya disebut dengan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA adalah seluruh berkas Pungutan Ekspor yang diserahkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Berita Acara Nomor BA-01/AG/2009 tentang Berita Acara Serah Terima Berkas Sehubungan dengan Pengalihan Tugas Pengelolaan Pungutan Ekspor dari Direktorat Jenderal Anggaran Kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

6. Pemeriksaan Lapangan adalah seluruh kegiatan yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka penelitian dokumen yang terkait dengan Pungutan Ekspor yang dilakukan di tempat pihak yang terkait.

7. Tim Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor yang selanjutnya disebut dengan Tim Pungutan Ekspor adalah satuan tugas yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal untuk melaksanakan penyelesaian urusan Pungutan Ekspor yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA.

Pasal 2

(1) Urusan Pungutan Ekspor terdiri atas:

(2) Penyelesaian urusan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Berkas Pungutan Ekspor dari DJA dilaksanakan oleh Tim Pungutan Ekspor.

BAB II
PENAGIHAN

Pasal 3

(1) Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran pungutan ekspor dan/atau denda administrasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat tagihan.

(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan menerbitkan surat peringatan:

(3) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi:

(4) Apabila sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), eksportir tidak melunasi kekurangan pembayaran, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan pada hari berikutnya:

(5) Dalam hal dilakukan pemblokiran kegiatan eksportir dan penyerahan tagihan ke DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembukaan pemblokiran dilakukan apabila eksportir dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut telah dilunasi dengan mengajukan bukti pelunasan tagihan kepada Kepala Kantor Pabean.

Pasal 4

(1) Terhadap berkas penagihan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA, Direktur Jenderal menerbitkan surat yang berisi perintah penagihan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean.

(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan menerbitkan:

Pasal 5

(1) Atas setiap penyelesaian urusan penagihan Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal:

(2) Tata kerja penyelesaian penagihan Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB III
PENUNDAAN

Pasal 6

(1) Eksportir dapat diberikan penundaan pembayaran atas penagihan kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi.

(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Pasal 7

Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan dalam hal eksportir memenuhi kriteria sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Penundaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan.

(2) Atas penundaan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan.

(3) Perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:

Pasal 9

(1) Untuk mendapatkan penundaan, eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC dan telah diterima lengkap paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo surat tagihan, dengan melampirkan:

(2) Terhadap seluruh berkas pengajuan penundaan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA, dikecualikan dari pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengabulkan atau menolak penundaan paling lambat:

(4) Terhadap seluruh berkas pengajuan penundaan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA, berkas penundaan dinyatakan diterima lengkap berdasarkan surat keterangan dari Tim Pungutan Ekspor atas nama Direktur PPKC.

(5) Dalam hal permohonan dikabulkan, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk menetapkan jenis jaminan yang harus diserahkan oleh eksportir.

(6) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diserahkan oleh eksportir:

(7) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak:

(8) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:

Pasal 10

(1) Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal eksportir:

(2) Dalam hal keputusan pemberian penundaan dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani jaminan dan/atau penagihan:

Pasal 11

(1) Atas setiap penyelesaian urusan penundaan pembayaran kekurangan Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani jaminan dan/atau penagihan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal:

(2) Tata kerja penyelesaian penundaan pembayaran kekurangan Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB IV
KEBERATAN

Pasal 12

(1) Eksportir yang berkeberatan terhadap penagihan kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi, dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman yang dinyatakan dengan bukti pengiriman atas:

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan:

(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri dokumen sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat dari Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal yang berisi pemberitahuan pengajuan kembali keberatan.

(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

(5) Hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi dalam surat yang berisi tagihan dianggap diterima:

(6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan satu surat keberatan untuk setiap surat yang berisi tagihan.

Pasal 13

Jaminan yang dapat diterima untuk pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:

Pasal 14

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada:

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam:

(3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani keberatan meneruskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC dengan menggunakan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Terhadap seluruh berkas keberatan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA, berkas keberatan dinyatakan diterima lengkap berdasarkan surat keterangan dari Tim Pungutan Ekspor atas nama Direktur PPKC.

Pasal 15

(1) Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap.

(2) Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal dapat menerima alasan, penjelasan, atau bukti dan/atau data pendukung tambahan lain secara tertulis dari eksportir yang mengajukan keberatan, sepanjang belum ditetapkan keputusan atas keberatan.

(3) Untuk memutuskan keberatan, Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada eksportir yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait serta melakukan Pemeriksaan Lapangan.

Pasal 16

(1) Apabila sampai dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Direktur Jenderal tidak menerbitkan keputusan, maka keberatan dianggap dikabulkan.

(2) Dalam hal permohonan terhadap keberatan yang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan.

(3) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keputusan dimaksud dan pengiriman keputusan tersebut dinyatakan dengan bukti pengiriman.

(4) Apabila sampai dengan hari ke 70 (tujuh puluh) sejak berkas keberatan diserahkan secara lengkap dan keputusan atas pengajuan keberatan belum diterima, eksportir yang mengajukan keberatan dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC.

(5) Atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menyampaikan secara tertulis tentang penyelesaian keberatan yang bersangkutan.

(6) Keputusan atas keberatan hanya berlaku untuk pengajuan keberatan yang diajukan.

Pasal 17

(1) Atas setiap penyelesaian jaminan sebagai akibat dari penolakan atas pengajuan keberatan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani keberatan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal:

(2) Tata kerja penyelesaian keberatan Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi diatur dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB V
PENGEMBALIAN

Pasal 18

(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi yang telah dibayar.

(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada eksportir dalam hal:

(3) Pengembalian Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak:

Pasal 19

(1) Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, eksportir mengajukan permohonan pengembalian secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini dan dilampiri dengan:

(3) Terhadap berkas pengembalian yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA:

(4) Atas setiap pengajuan surat permohonan pengembalian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengembalian melakukan penelitian dokumen.

(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

Pasal 20

(1) Direktur PPKC melakukan penelitian terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b butir 1).

(2) Dalam hal diperlukan, Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada orang yang mengajukan permohonan pengembalian atau pihak lain yang terkait serta melakukan Pemeriksaan Lapangan.

(3) Terhadap hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat yang berisi persetujuan atau penolakan pengembalian dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean.

Pasal 21

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPPE paling lama:

(2) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berisi penolakan pengembalian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengembalian menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alas an penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat dimaksud.

Pasal 22

(1) Berdasarkan SKPPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pungutan Ekspor (SPMKPE).

(2) SPMKPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:

(3) SPMKPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada akun yang sama atau sejenis dengan akun penerimaan setoran bea keluar.

(4) SPMKPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian.

Pasal 23

(1) Atas setiap penyelesaian urusan pengembalian Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengembalian menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC paling lambat 15 (limabelas) hari sejak tanggal diterbitkan:

(2) Tata kerja penyelesaian pengembalian Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi diatur dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 24

1. Dalam hal ditemukan kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi sejak tanggal 1 Januari 2009, perhitungan penagihan Pungutan Ekspor dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tanggal pendaftaran PEB yang menjadi dasar temuan kekurangan pembayaran tersebut.

2. Setiap pembayaran Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi oleh eksportir berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini, diperlakukan sebagai pembayaran bea keluar.

3. Hal-hal lain mengenai urusan Pungutan Ekspor yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan asas tertib administrasi dan dalam hal diperlukan harus dengan persetujuan Direktur Jenderal.

4. Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332