to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 219/PMK.04/2010

TENTANG
PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP AUTHORIZED ECONOMIC OPERATORS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka mendukung iklim investasi dan iklim usaha, perlu meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan ekspor dan impor dengan memberikan perlakuan kepabeanan khusus terhadap Authorized Economic Operators;

b. bahwa berdasarkan World Customs Organization SAFE Framework of Standards to Secure and Facilitate Global Trade, perlakuan kepabeanan khusus yang direkomendasikan untuk diterapkan terhadap Authorized Economic Operators berupa pemeriksaan pabean secara selektif;

c. bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang impor dan/atau ekspor;

d. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, perlu pengaturan kebijakan dan pengembangan teknologi informasi kepabeanan dan cukai untuk Authorized Economic Operators dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan ekspor dan impor untuk mendukung iklim investasi dan iklim usaha;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operators;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP AUTHORIZED ECONOMIC OPERATORS.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Operators Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dalam berbagai fungsi rantai pasokan global.

2. Framework of Standards to Secure and Facilitate Global Trade yang selanjutnya disingkat SAFE FoS adalah standar World Customs Organization (WCO) yang terkait dengan prinsip keamanan dan fasilitas pada rantai pasokan global.

3. Authorized Economic Operators yang selanjutnya disingkat AEO adalah Operators Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh dan atas nama administrasi kepabeanan nasional bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar SAFE FoS.

4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Operators Ekonomi dapat diakui sebagai AEO sepanjang memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam SAFE FoS.

(2) Operators Ekonomi yang mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.

Pasal 3

Operators Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:

Pasal 4

Persyaratan untuk mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

Pasal 5

(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, Operators Ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Operators Ekonomi sebagai AEO.

(3) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pengakuan Operators Ekonomi sabagai AEO.

(4) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 6

Operators Ekonomi yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa:

Pasal 7

(1) Pelaksanaan penerapan persyaratan untuk mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemberian perlakuan kepabeanan terhadap Operators Ekonomi yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, memperhatikan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) mengenai AEO.

(2) Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan negara lain yang mengatur mengenai pengakuan AEO.

(3) Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain memuat persyaratan AEO, perlakuan kepabeanan terhadap AEO dan pengakuan AEO terhadap suatu operators ekonomi antar kedua negara secara timbal balik.

Pasal 8

Penerapan ketentuan mengenai AEO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengacu kepada prinsip-prinsip dalam SAFE FoS yang dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh pengakuan AEO, rincian persyaratan AEO dan rincian perlakuan kepabeanan terhadap AEO, penetapan AEO, dan tata cara penyusunan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NDONESIA,
ttd,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO