to English

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2011

TENTANG
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Penjelasan

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dan Pasal 23D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping.

2. Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.

3. Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.

4. Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.

5. Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.

6. Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.

7. Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping.

8. Subsidi adalah:

9. Subsidi Neto adalah selisih antara Subsidi dengan:

10. Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang diimpor.

11. Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang dalam penggunaannya dapat menggantikan Barang Yang Diselidiki.

12. Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh pemerintah yang dapat diimpor.

13. Kerugian, dalam hal Tindakan Antidumping, adalah:

14. Kerugian, dalam hal Tindakan Imbalan, adalah:

15. Kerugian Serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh Industri Dalam Negeri.

16. Ancaman Kerugian Serius adalah Kerugian Serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada Industri Dalam Negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

17. Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Antidumping atau Tindakan Imbalan, adalah produsen dalam negeri secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi Barang Sejenis, tidak termasuk:

18. Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Pengamanan adalah produsen secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing yang beroperasi dalam wilayah Indonesia atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud.

19. Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.

20. Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

21. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.

22. Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

23. Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

24. Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

25. Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan tujuan agar Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

26. Barang Yang Diselidiki, dalam hal Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, adalah barang impor yang menjadi obyek penyelidikan antidumping atau barang impor yang diduga mengandung Subsidi yang dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tariff bea masuk Indonesia.

27. Barang Yang Diselidiki, dalam hal Tindakan Pengamanan, adalah barang impor yang mengalami lonjakan jumlah, yang menjadi obyek penyelidikan, yang dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif bea masuk Indonesia.

28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

29. Komite Antidumping Indonesia, yang selanjutnya disingkat KADI, adalah komite yang bertugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

30. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, yang selanjutnya disingkat KPPI, adalah komite yang bertugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan.

BAB II
TINDAKAN ANTIDUMPING

Bagian Kesatu
Bea Masuk Antidumping

Pasal 2

(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian.

(2) Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan Marjin Dumping.

Bagian Kedua
Penyelidikan

Pasal 3

(1) Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI.

(2) Penyelidikan oleh KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI.

Pasal 4

(1) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri.

(3) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dianggap mewakili Industri Dalam Negeri apabila:

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya:

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia.

(6) Dalam hal data yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak didukung alasan yang kuat bahwa bersifat rahasia, KADI dapat mengabaikan kerahasiaan data dimaksud.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

Penyelidikan berdasarkan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Barang Dumping, Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian Industri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila:

(2) Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau segera harus dihentikan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan:

Pasal 7

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI memberitahukan mengenai adanya permohonan kepada pemerintah negara pengekspor.

(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI:

Pasal 8

(1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping dimulai pada saat diumumkan kepada publik.

(2) Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada:

(3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan.

Pasal 9

(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai.

(2) Dalam keadaan tertentu, jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 18 (delapan belas) bulan.

(3) Apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan adanya bukti Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.

(4) Penghentian penyelidikan harus segera diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir, disertai dengan alasan.

Pasal 10

(1) KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri dan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelidikan berakhir.

(2) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI menyampaikan besarnya Marjin Dumping dan merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping.

(3) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI melaporkan kepada Menteri mengenai penghentian penyelidikan.

Bagian Ketiga
Bukti dan Informasi

Pasal 11

(1) Dalam melakukan penyelidikan Barang Dumping, KADI meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak:

(2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan permintaan dokumen.

(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyatakan suatu penjelasan atau dokumen yang diberikan bersifat rahasia dan tidak rahasia.

(4) Penjelasan atau dokumen yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didukung alasan yang kuat mengenai kerahasiaannya.

(5) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diterima, KADI dapat mengabaikan kerahasian suatu penjelasan atau dokumen yang disampaikan.

(6) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi penjelasan atau dokumen.

(7) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KADI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan.

(8) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pihak dapat meminta tambahan jangka waktu kepada KADI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.

(9) Selain permintaan penjelasan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberikan kesempatan kepada industri pengguna Barang Yang Diselidiki dan wakil organisasi konsumen untuk memberikan informasi mengenai Barang Yang Diselidiki.

Pasal 12

(1) Dalam hal jumlah eksportir, eksportir produsen, importir, atau jenis Barang Yang Diselidiki menyangkut jumlah yang besar, KADI dapat membatasi pemeriksaan dalam penyelidikan.

(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

Pasal 13

(1) Atas permintaan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor atau inisiatif KADI, KADI menyelenggarakan dengar pendapat dalam rangka memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor untuk memberikan bukti dan informasi secara lisan guna pembelaan.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan:

(3) Dalam melakukan pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor harus menyampaikan bukti tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan dan tata cara penyelenggaraan dengar pendapat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang bersifat tidak rahasia kepada:

Pasal 15

Dalam hal eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir menolak memberikan penjelasan dan/atau dokumen atau menghalangi penyelidikan, KADI melakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang dimiliki.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen, KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir Barang Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir.

(2) Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI memberitahukan kepada perwakilan negara pengekspor di Indonesia.

Pasal 17

Dalam menyelidiki Kerugian, KADI wajib mengevaluasi faktor ekonomi yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri dan faktor lain yang relevan.

Bagian Keempat
Tindakan Sementara

Pasal 18

(1) Apabila dalam masa penyelidikan KADI menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI dapat menyampaikan laporan sementara hasil penyelidikan dan merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan Sementara.

(2) Laporan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir.

(3) Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional.

(4) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.

(5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian tidak menyampaikan pertimbangan, maka menteri dan/atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian dianggap menyetujui rekomendasi KADI.

(6) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI.

(7) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan:

(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Antidumping Sementara.

Pasal 19

(1) Tindakan Sementara dikenakan paling cepat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulai penyelidikan dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

(2) Dalam hal terdapat permintaan eksportir atau eksportir produsen yang mewakili persentase signifikan dari Barang Yang Diselidiki, pengenaan Tindakan Sementara dapat ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam hal Bea Masuk Antidumping Sementara ditetapkan lebih rendah dari Marjin Dumping, pengenaan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau paling lama 9 (sembilan) bulan.

Pasal 20

(1) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara dapat dilakukan dengan cara:

(2) Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 21

(1) Menteri memutuskan penghentian Tindakan Sementara apabila laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.

(2) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(3), importir dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Kelima
Tindakan Penyesuaian

Pasal 22

(1) Eksportir dan/atau eksportir produsen atau KADI dapat menyampaikan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian.

(2) Tawaran Tindakan Penyesuaian disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen kepada KADI atau KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal:

(3) Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian Harga Ekspor atau penghentian ekspor Barang Dumping.

(4) Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika Tindakan Penyesuaian akan menghilangkan dampak Kerugian akibat impor Barang Dumping.

Pasal 23

(1) KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen.

(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen.

(3) Dalam hal KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota kesepakatan dengan eksportir atau eksportir produsen yang mengajukan tawaran Tindakan Penyesuaian.

(4) Persetujuan atau penolakan KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan penyelidikan.

(5) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan.

(6) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya Kerugian akibat Tindakan Penyesuaian yang telah dilakukan.

(7) Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau eksportir produsen:

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Penyesuaian diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

Dalam hal Tindakan Penyesuaian tidak dilaksanakan sesuai dengan nota kesepakatan:

Bagian Keenam
Pengenaan Bea Masuk Antidumping

Pasal 25

(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.

(2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KADI.

(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI.

(5) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan:

Pasal 26

(1) Besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping untuk barang yang diekspor oleh eksportir atau eksportir produsen yang tidak diperiksa dalam penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ditetapkan paling banyak sama dengan:

(2) Dalam menentukan besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Marjin Dumping yang nilainya nol atau kurang dari 2% (dua persen) tidak diperhitungkan.

Pasal 27

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Antidumping.

Pasal 28

(1) Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan untuk importasi Barang Dumping dari:

(2) Dalam hal masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat disebutkan satu per satu, pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditetapkan untuk satu negara pengekspor.

(3) Dalam hal eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditetapkan untuk:

Pasal 29

(1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dengan besaran tarif Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka:

(2) Permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan keputusan terhadap permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 30

(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengenaan.

(2) Dalam hal Tindakan Sementara sudah diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan surut terhitung sejak tanggal pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara.

(3) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping yang pengenaannya didasarkan pada:

(4) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengenaan Tindakan Sementara.

(5) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan, jika KADI mengetahui bahwa:

(6) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping yang pengenaannya didasarkan:

(7) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan sebelum tanggal dimulainya penyelidikan.

Bagian Ketujuh
Peninjauan Kembali

Paragraf 1
Umum

Pasal 31

(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditinjau kembali berdasarkan:

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Paragraf 2
Interim Review

Pasal 32

(1) Permohonan untuk interim review dapat diajukan oleh:

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya penetapan Bea Masuk Antidumping oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan interim review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi.

Pasal 33

(1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan interim review mengenai kemungkinan:

(2) Penyelidikan interim review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan interim review.

(3) Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

(4) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk:

(5) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut dan/atau Kerugian tidak berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping.

(6) Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27.

Paragraf 3
Sunset Review

Pasal 34

(1) Permohonan untuk sunset review dapat diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Antidumping dengan:

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum berakhirnya pengenaan Bea Masuk Antidumping.

(3) Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan sunset review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi.

Pasal 35

(1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan:

(2) Penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan sunset review.

(3) Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

(4) Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Antidumping dengan:

(5) Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Tindakan Antidumping diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III
TINDAKAN IMBALAN

Bagian Kesatu
Bea Masuk Imbalan

Pasal 37

(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan, jika:

(2) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan Subsidi Neto.

Bagian Kedua
Penyelidikan

Pasal 38

(1) Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI.

(2) Penyelidikan oleh KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI.

Pasal 39

(1) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Imbalan atas barang impor yang diduga mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri.

(3) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dianggap mewakili Industri Dalam Negeri apabila:

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya:

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia.

(6) Dalam hal data yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak didukung alasan yang kuat bahwa bersifat rahasia, KADI dapat mengabaikan kerahasiaan data dimaksud.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40

Penyelidikan berdasarkan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Subsidi Neto, Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan sebab akibat antara Subsidi Neto dan Kerugian Industri Dalam Negeri.

Pasal 41

(1) Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila:

(2) Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau segera harus dihentikan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan:

Pasal 42

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI memberitahukan mengenai adanya permohonan kepada pemerintah negara pengekspor.

(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI:

Pasal 43

(1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Imbalan dimulai pada saat diumumkan kepada publik.

(2) Selain diumumkan kepada public sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada:

(3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan.

Pasal 44

(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai.

(2) Dalam keadaan tertentu, jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 18 (delapan belas) bulan.

(3) Apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan adanya bukti Barang Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.

(4) Penghentian penyelidikan harus segera diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir disertai dengan alasan.

Pasal 45

(1) KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri dan kepada eksportir dan/atau produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelidikan berakhir.

(2) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI menyampaikan besarnya Subsidi Neto dan merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Bea Masuk Imbalan.

(3) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI melaporkan kepada Menteri mengenai penghentian penyelidikan.

Bagian Ketiga
Bukti dan Informasi

Pasal 46

(1) Dalam melakukan penyelidikan barang mengandung Subsidi, KADI meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak:

(2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan permintaan dokumen.

(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyatakan suatu penjelasan atau dokumen yang diberikan bersifat rahasia dan tidak rahasia.

(4) Penjelasan atau dokumen yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didukung alasan yang kuat mengenai kerahasiaannya.

(5) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diterima, KADI dapat mengabaikan kerahasiaan suatu penjelasan atau dokumen yang disampaikan.

(6) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi penjelasan atau dokumen.

(7) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KADI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan.

(8) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pihak dapat meminta tambahan jangka waktu kepada KADI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.

(9) Selain permintaan penjelasan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberikan kesempatan kepada industri pengguna Barang Yang Diselidiki dan wakil organisasi konsumen untuk memberikan informasi mengenai Barang Yang Diselidiki.

Pasal 47

(1) Atas permintaan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor atau inisiatif KADI, KADI menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor untuk memberikan bukti dan informasi secara lisan guna pembelaan.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan:

(3) Dalam melakukan pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor harus menyampaikan bukti tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan dan tata cara penyelenggaraan dengar pendapat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 48

KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang bersifat tidak rahasia kepada:

Pasal 49

Dalam hal eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importer menolak memberikan penjelasan dan/atau dokumen atau menghalangi penyelidikan, KADI menyusun hasil penyelidikan berdasarkan bukti yang dimiliki.

Pasal 50

(1) Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen, KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir Barang Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir.

(2) Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI memberitahukan kepada perwakilan negara pengekspor di Indonesia.

Pasal 51

Dalam menyelidiki Kerugian, KADI wajib mengevaluasi faktor ekonomi yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri dan faktor lain yang relevan.

Bagian Keempat
Tindakan Sementara

Pasal 52

(1) Apabila dalam masa penyelidikan, KADI menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI dapat menyampaikan laporan sementara hasil penyelidikan dan merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan Sementara.

(2) Laporan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir.

(3) Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional.

(4) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.

(5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka menteri dan/atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian dianggap menyetujui rekomendasi KADI.

(6) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI.

(7) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan:

(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dengan mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Imbalan Sementara.

Pasal 53

(1) Tindakan Sementara dikenakan paling cepat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyelidikan dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

(2) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara dapat dilakukan dengan cara:

(3) Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (8).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 54

(1) Menteri memutuskan penghentian Tindakan Sementara apabila laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

(2) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian pembayaran Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Kelima
Tindakan Penyesuaian

Pasal 55

(1) Eksportir dan/atau eksportir produsen atau KADI dapat menyampaikan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian.

(2) Tawaran Tindakan Penyesuaian disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen kepada KADI atau KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal:

(3) Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

(4) Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika Tindakan Penyesuaian akan dapat menghilangkan dampak Kerugian akibat impor barang mengandung Subsidi.

Pasal 56

(1) KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen.

(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen.

(3) Dalam hal KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota kesepakatan dengan eksportir atau eksportir produsen yang mengajukan tawaran Tindakan Penyesuaian.

(4) Persetujuan atau penolakan KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan penyelidikan.

(5) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan.

(6) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya Kerugian akibat Tindakan Penyesuaian yang telah dilakukan.

(7) Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau eksportir produsen:

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Penyesuaian diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 57

Dalam hal Tindakan Penyesuaian tidak dilaksanakan sesuai dengan nota kesepakatan:

Bagian Keenam
Pengenaan Bea Masuk Imbalan

Pasal 58

(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.

(2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KADI.

(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI.

(5) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan:

Pasal 59

Eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak diperiksa dengan alasan selain karena menolak memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 akan direview secepatnya agar dapat ditentukan Bea Masuk Imbalan masing-masing eksportir dan/atau eksportir produsen.

Pasal 60

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Imbalan.

Pasal 61

(1) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan untuk importasi barang mengandung Subsidi dari:

(2) Dalam hal masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat disebutkan satu persatu, pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk satu negara pengekspor.

(3) Dalam hal eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk:

Pasal 62

(1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (8) dengan besaran tarif Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, maka:

(2) Permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan keputusan terhadap permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk Imbalan Sementara diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 63

(1) Pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengenaan.

(2) Dalam hal Tindakan Sementara sudah diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan surut terhitung sejak tanggal pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara.

(3) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan pada:

(4) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengenaan Tindakan Sementara.

(5) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan jika KADI mengetahui bahwa:

(6) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan:

(7) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan sebelum tanggal dimulainya penyelidikan.

Bagian Ketujuh
Peninjauan Kembali

Paragraf 1
Umum

Pasal 64

(1) Pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditinjau kembali berdasarkan:

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Paragraf 2
Interim Review

Pasal 65

(1) Permohonan untuk interim review dapat diajukan oleh:

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya penetapan Bea Masuk Imbalan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan interim review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi.

Pasal 66

(1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan interim review mengenai kemungkinan:

(2) Penyelidikan interim review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan interim review.

(3) Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).

(4) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk:

(5) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut dan/atau Kerugian tidak berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan.

(6) Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60.

Paragraf 3
Sunset Review

Pasal 67

(1) Permohonan untuk sunset review dapat diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Imbalan dengan:

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum berakhirnya pengenaan Bea Masuk Antidumping.

(3) Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan sunset review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi.

Pasal 68

(1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan:

(2) Penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan sunset review.

(3) Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).

(4) Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Imbalan dengan:

(5) Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Tindakan Imbalan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
TINDAKAN PENGAMANAN

Bagian Kesatu
Bentuk Tindakan Pengamanan

Pasal 70

(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan jika:

(2) Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Kuota.

(3) Besarnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.

(4) Jumlah Kuota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh kurang dari jumlah impor rata-rata paling sedikit dalam 3 (tiga) tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang jelas bahwa Kuota yang lebih rendah diperlukan untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Kuota ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penyelidikan

Pasal 71

(1) Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI.

(2) Penyelidikan oleh KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Barang Yang Diselidiki dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KPPI.

Pasal 72

(1) Industri Dalam Negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri dapat mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) kepada KPPI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti awal dan didukung dengan dokumen mengenai adanya:

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia.

(4) Dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi dokumen.

(5) Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap oleh KPPI dan berdasarkan hasil penelitian, KPPI memberikan keputusan:

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 73

Penyelidikan berdasarkan inisiatif KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dapat dilakukan apabila KPPI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

Pasal 74

(1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan dimulai pada saat diumumkan kepada publik.

(2) Selain diumumkan kepada public sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada:

(3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan.

Pasal 75

Dalam rangka penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, KPPI melakukan evaluasi terhadap faktor yang bersifat obyektif dan terukur yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri.

Pasal 76

(1) Dalam hal KPPI tidak menemukan adanya bukti lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius, KPPI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.

(2) Penghentian penyelidikan harus segera diumumkan kepada publik.

(3) Selain diumumkan kepada public sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPI memberitahukan penghentian penyelidikan kepada:

Pasal 77

Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius, KPPI merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Tindakan Pengamanan.

Bagian Ketiga
Bukti dan Informasi

Pasal 78

(1) Dalam melakukan penyelidikan, KPPI dapat meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak:

(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak rahasia.

(3) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi penjelasan atau dokumen.

(4) Pemohon atau Industri Dalam Negeri, importer dan pihak-pihak lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KPPI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan.

Pasal 79

(1) Selama masa penyelidikan, KPPI harus menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, untuk menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan.

(2) Bukti, pandangan, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan.

Bagian Keempat
Tindakan Pengamanan Sementara

Pasal 80

(1) Dalam hal pemulihan Kerugian Industri Dalam Negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan, maka selama masa penyelidikan KPPI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan Pengamanan sementara.

(2) Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.

(3) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dilakukan dengan cara pembayaran tunai sebesar Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.

Pasal 81

(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.

(2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian tidak menyampaikan pertimbangan, maka menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian dianggap menyetujui rekomendasi KPPI.

(4) Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri memutuskan:

(5) Jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak diberlakukan.

(6) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.

(7) Berdasarkan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tariff dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.

(9) Jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari keseluruhan jangka waktu Tindakan Pengamanan termasuk perpanjangannya.

Pasal 82

(1) KPPI harus memberitahukan Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) kepada pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan asosiasi importir.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 83

(1) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tidak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri, pihak importir yang telah melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.

(2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Kelima
Pengenaan Tindakan Pengamanan

Pasal 84

(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.

(2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KPPI.

(4) Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri memutuskan:

(5) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.

(6) Dalam hal Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

(8) KPPI memberitahukan Tindakan Pengamanan kepada pemohon atau Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 85

Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (6), maka:

Pasal 86

(1) Tindakan Pengamanan hanya dikenakan selama dianggap perlu untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius dan untuk memberikan jangka waktu penyesuaian yang diperlukan bagi Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius.

(2) Jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun.

(3) Jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai paling lama 4 (empat) tahun.

(4) Jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang kembali paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 87

(1) Apabila jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (6) lebih dari 3 (tiga) tahun, KPPI melakukan peninjauan kembali atas Tindakan Pengamanan paling lambat pada pertengahan jangka waktu pengenaan.

(2) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk:

(3) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.

(4) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima rekomendasi KPPI dari Menteri.

(5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KPPI.

(6) Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri memutuskan:

(7) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.

(8) Berdasarkan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan:

(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali atas Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 88

(1) Dalam hal pemohon mengajukan perpanjangan Tindakan Pengamanan, permohonan harus disampaikan dalam jangka waktu yang cukup sebelum berakhirnya Tindakan Pengamanan tersebut kepada KPPI.

(2) Dalam hal pemohon mengajukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI melakukan penyelidikan untuk membuktikan bahwa perpanjangan Tindakan Pengamanan dimaksud masih diperlukan.

(3) KPPI merekomendasikan perpanjangan Tindakan Pengamanan kepada Menteri, apabila perpanjangan Tindakan Pengamanan tersebut penting dilakukan untuk mencegah atau memulihkan Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri, yang masih melakukan upaya penyesuaian.

(4) Atas rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 84. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 89

(1) Tindakan Pengamanan dapat diberlakukan kembali terhadap barang impor yang sama setelah lewat 2 (dua) tahun terhitung sejak pengenaan Tindakan Pengamanan sebelumnya berakhir.

(2) Tindakan Pengamanan yang jangka waktu pengenaannya paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari, dapat diberlakukan kembali pengenaan Tindakan Pengamanan tanpa harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemberlakuan kembali pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun sejak pengenaan Tindakan Pengamanan sebelumnya berakhir, dan tidak diberlakukan terhadap barang impor yang sama lebih dari 2 (dua) kali dalam masa 5 (lima) tahun sejak pengenaan Tindakan Pengamanan diberlakukan.

(4) Dalam hal pemberlakukan kembali Tindakan Pengamanan, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan mengenai permohonan, penyelidikan, bukti dan informasi, pengenaan tindakan sementara, pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, dan Bagian Kelima.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Pengamanan yang dapat diberlakukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Impor dari Negara Berkembang

Pasal 90

Tindakan Pengamanan tidak diberlakukan terhadap barang yang berasal dari negara berkembang yang pangsa impornya tidak melebihi 3% (tiga persen) atau secara kumulatif tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari total impor sepanjang masing-masing negara berkembang pangsa impornya kurang dari 3% (tiga persen).

BAB V
NOTIFIKASI

Pasal 91

Menteri melakukan notifikasi ke Committee on Antidumping Practices dan Committee on Subsidies and Counterveiling Measures pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization):

Pasal 92

(1) Menteri melakukan notifikasi ke Committee on Safeguards pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) mengenai:

a. dimulainya penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan;

b. pengenaan Tindakan Pengamanan sementara; dan

c. pengenaan Tindakan Pengamanan.

(2) Notifikasi mengenai pengenaan Tindakan Pengamanan sementara dilakukan sebelum ditetapkannya Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai notifikasi ke Committee on Antidumping Practices, Committee on Subsidies and Counterveiling Measures, dan Committee on Safeguards pada Organisasi Perdagangan Dunia diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
OTORITAS PENYELIDIKAN

Pasal 94

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk KADI yang bertugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi.

(2) KADI bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI melaksanakan fungsi:

Pasal 95

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk KPPI untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

(2) KPPI bertanggungjawab kepada Menteri.

(3) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI melaksanakan fungsi:

Pasal 96

(1) KADI dan KPPI masing-masing terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua.

(2) Ketua dan Wakil Ketua KADI dan KPPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(3) Organisasi dan tata kerja KADI dan KPPI diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 97

KADI dan KPPI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95 bersifat independen.

Pasal 98

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas KADI dan KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 99

(1) Keberatan terhadap penetapan pengenaan Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan, hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).

(2) Keberatan atas pelaksanaan pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan pada saat importasi diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 100

Penyelidikan yang dilakukan berkaitan dengan pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan tidak menghambat penyelesaian kewajiban kepabeanan atas impor barang yang bersangkutan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 101

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

Pasal 102

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. KADI yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan KPPI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan tetap berlaku dan melanjutkan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;

2. segala keputusan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KADI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan KPPI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan sah; dan

3. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 103

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO