to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/M-DAG/PER/10/2011

TENTANG
BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta dalam rangka kepastian hukum atas kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), perlu mengatur ketentuan mengenai BDKT;

b. bahwa ketentuan mengenai BDKT yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan belum dapat menampung perkembangan pengaturan BDKT di tingkat regional dan internasional sehingga perlu diatur secara khusus;

c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kesepakatan ASEAN Common Requirements of Pre-packaged Products (ACRPP) dan Rekomendasi Internasional dari Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML), perlu menyesuaikan kembali pengaturan mengenai BDKT;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain Yang Berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;

14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2010;

15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;

16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;

17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010;

18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

2. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang.

3. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas atau membungkus barang yang bersentuhan langsung dengan barang atau tidak bersentuhan.

4. Berat adalah besaran yang sinonim dengan massa yang digunakan untuk menyatakan ukuran hasil penimbangan.

5. Berat tabung kosong atau berat kosong adalah nilai berat nominal tabung yang tercantum pada tabung gas cair.

6. Kuantitas nominal adalah nilai kuantitas BDKT yang tercantum pada label.

7. Kuantitas sebenarnya adalah nilai kuantitas BDKT yang diperoleh berdasarkan hasil pengukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Batas Kesalahan Yang Diizinkan adalah batas kesalahan negatif dari nilai kuantitas BDKT yang diizinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Importir adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

10. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

11. Produsen adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan produksi barang.

12. Pengemas adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan pengemasan barang.

13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi urusan standardisasi dan perlindungan konsumen.

14. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini berlaku untuk:

Pasal 3

(1) Produsen, importir, atau pengemas yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan, atau menjual BDKT di wilayah Republik Indonesia, wajib mencantumkan label pada kemasan paling sedikit memuat mengenai:

(2) Dalam hal produsen atau importir tidak melakukan pengemasan sendiri atas barang yang diproduksi atau yang diimpor, selain mencantumkan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib mencantumkan nama dan alamat perusahaan yang melakukan pengemasan BDKT.

(3) Pengemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang melakukan pengemasan atas barang yang bukan hasil produksi atau impor sendiri.

Pasal 4

(1) Pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sekurang-kurangnya menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti.

(2) Penggunaan bahasa, selain Bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.

(3) Pencantuman label dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.

Pasal 5

Selain pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, produsen, importir, atau pengemas wajib mencantumkan keterangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dicantumkan.

Pasal 6

Produsen, importir, atau pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan, atau menjual BDKT wajib memenuhi:

Pasal 7

(1) Kesesuaian pelabelan kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:

(2) Pelabelan kuantitas memperhatikan ukuran atau tinggi huruf dan angka kuantitas nominal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Penulisan lambang satuan harus disesuaikan dengan ukuran nilai kuantitas nominal BDKT sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Dalam pemenuhan kebenaran kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, kuantitas nominal BDKT harus sesuai dengan kuantitas sebenarnya sesuai dengan Batas Kesalahan Yang Diizinkan.

(2) Batas Kesalahan Yang Diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Petunjuk teknis pengujian atas kebenaran kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap barang yang dijual dalam keadaan terbungkus atau dikemas yang isinya makanan atau minuman yang menurut kenyataannya mudah basi atau tidak tahan lebih dari 7 (tujuh) hari.

Pasal 10

(1) Produsen, importir, atau pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib menarik BDKT dari peredaran dan dilarang untuk menawarkan, memamerkan, atau menjual BDKT dimaksud.

(2) Penarikan BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas perintah Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

(3) Seluruh biaya penarikan BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada produsen, importir, atau pengemas.

Pasal 11

BDKT yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan telah ditarik dari peredaran oleh produsen, importir, atau pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dapat diedarkan, ditawarkan, dipamerkan, atau dijual kembali, jika telah memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan kuantitas sesuai Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Produsen, importir, atau pengemas yang tidak menarik BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:

(2) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh pejabat penerbit SIUP berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.

(4) Pencabutan izin usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BDKT yang telah beredar di pasar wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh produsen, importir, atau pengemas dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Ketentuan Bab X mengenai Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2011
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
MARI ELKA PANGESTU