to English

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.15/MEN/2011

TENTANG
PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk dikonsumsi oleh manusia, agar tidak membahayakan konsumen, serta dalam rangka harmonisasi dengan ketentuan internasional, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia;

b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia/WTO), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);

7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4197);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);

13. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

14. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesian National Single Window (NSW);

15. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

16. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;;

17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri dan Dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2008 tentang Jenis, Tata Cara Penerbitan, dan Format Dokumen Tindakan Karantina Ikan;

19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;

21. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;

22. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.32/MEN/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan;

23. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.03/MEN/2010 tentang Penetapan Jenis-jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Media Pembawa, dan Sebarannya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah angka pengenal importir produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

2. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.

3. Hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia.

4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

5. Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan adalah upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran untuk memperoleh hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.

6. Petugas karantina ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.

8. Otoritas kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

9. Sertifikat kesehatan (Health Certificate) di bidang karantina ikan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan.

10. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) di Bidang Mutu adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan tersebut aman untuk tujuan konsumsi manusia.

11. Pengawas mutu adalah Pegawai Negeri yang mempunyai kompetensi melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang ditunjuk oleh Menteri atas rekomendasi dari Otoritas Kompeten.

12. Sertifikat pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari hama dan penyakit ikan karantina atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan dan memenuhi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

13. Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disebut SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP), serta memenuhi persyaratan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) dan Good Hygine Practices (GHP) sesuai dengan standar dan regulasi dari otoritas kompeten.

14. Good Aquaculture Practices yang selanjutnya disebut GAP adalah pedoman dan tata cara budidaya termasuk memelihara dan/atau membesarkan hasil perikanan serta memanen hasilnya dengan baik dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, benih, obat ikan, residu dan bahan kimia serta bahan biologis.

15. Surat persetujuan pengeluaran media pembawa dari tempat pemasukan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan atau kawasan pabean, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya, disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan.

16. Instansi/lembaga adalah Pemerintah atau pemerintah daerah dan perwakilan negara sahabat.

17. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat yang digunakan untuk mengolah ikan.

18. Laboratorium adalah laboratorium penguji yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengujian mutu hasil perikanan sesuai dengan parameter yang diperlukan.

19. Office International des Epizooties yang selanjutnya disingkat OIE adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia.

20. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

22. Kepala Badan adalah Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

23. Dinas Provinsi adalah dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN HASIL PERIKANAN

Pasal 3

Pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan oleh:

Pasal 4

(1) Hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh importir hanya dapat digunakan untuk:

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang jenis-jenis hasil perikanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 5

Setiap hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan serta dilampiri dengan:

Pasal 6

(1) Importir atau instansi/lembaga yang akan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dari Direktur Jenderal.

(2) Untuk memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir atau instansi/lembaga wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, yang sekurang-kurangnya memuat:

(3) Importir yang memiliki API-P dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:

(4) Importir yang memiliki API-U dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:

(5) Importir selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), wajib melampirkan dokumen analisis risiko importasi ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya apabila:

(6) Instansi/lembaga yang akan melakukan pemasukan hasil perikanan berupa introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali masuk, dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan dokumen analisis risiko importasi ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.

(7) Untuk memperoleh Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir atau instansi/lembaga tidak dikenakan biaya.

Pasal 7

(1) Dinas provinsi dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b harus melampirkan perhitungan kebutuhan dan ketersediaan hasil perikanan di daerah setempat dengan memperhatikan:

(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh dinas provinsi dimana hasil perikanan akan digunakan.

Pasal 8

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan.

(2) Dalam melakukan penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk Tim Evaluasi.

(3) Tim Evaluasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan pemasukan hasil perikanan secara lengkap, menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada Direktur Jenderal.

(4) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima rekomendasi Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menerbitkan Izin Pemasukan Hasil Perikanan atau surat penolakan permohonan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia disertai dengan alasan penolakan kepada pemohon.

Pasal 9

(1) Izin Pemasukan Hasil Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia antara lain memuat:

(2) Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Bentuk dan format Izin Pemasukan Hasil Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Importir atau instansi/lembaga yang memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan akan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan.

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

BAB III
PEMERIKSAAN HASIL PERIKANAN

Pasal 11

(1) Hasil perikanan yang akan masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan tindakan pemeriksaan dokumen oleh Petugas Karantina.

(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen.

(3) Dokumen dinyatakan lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

(4) Dokumen dinyatakan sah apabila dokumen diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

(5) Dokumen dinyatakan benar apabila terdapat kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran hasil perikanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

(6) Dalam pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil perikanan di kawasan pabean.

(7) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang hasilnya berupa:

(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Karantina menerbitkan:

Pasal 12

(1) Pemasukan hasil perikanan yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan, dikeluarkan dari kawasan pabean untuk dilakukan tindakan karantina ikan di instalasi karantina dalam rangka mendeteksi hama dan penyakit ikan karantina dan pengujian mutu di laboratorium yang terakreditasi dalam rangka jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

(2) Tindakan karantina ikan dan pengujian mutu dilakukan dengan pengambilan contoh oleh Petugas Karantina dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, sejak masuk ke instalasi karantina ikan.

(3) Tindakan karantina ikan dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan pengujian mutu dilakukan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

(4) Selama tindakan karantina ikan dan pengujian mutu, hasil perikanan dilarang untuk:

(5) Berdasarkan tindakan karantina ikan dan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Petugas Karantina menerbitkan:

(6) Sertifikat Pelepasan atau Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, dan Dinas Provinsi terkait.

(7) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan dan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh importir atau instansi/lembaga.

Pasal 13

Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) besarannya ditentukan sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Hasil perikanan yang dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) huruf b atau Pasal 12 ayat (5) huruf b, importir atau instansi/lembaga wajib mengirim kembali hasil perikanan ke negara asal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak dilakukan penolakan.

(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak dilakukan pengiriman kembali ke negara asal, maka terhadap hasil perikanan tersebut dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB IV
TEMPAT PEMASUKAN HASIL PERIKANAN

Pasal 15

Setiap hasil perikanan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan sebagai berikut:

BAB V
PEMASUKAN HASIL PERIKANAN SEBAGAI BARANG BAWAAN

Pasal 16

(1) Pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan tanpa dilengkapi Izin Pemasukan Hasil Perikanan dengan ketentuan paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram) dan/atau memiliki nilai paling besar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan dan menyerahkan hasil perikanan beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan.

BAB VI
PEMASUKAN KEMBALI HASIL PERIKANAN

Pasal 17

(1) Pemasukan kembali hasil perikanan yang berasal dari Indonesia yang sebagian atau seluruhnya ditolak oleh negara pengimpor/negara tujuan karena tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan negara tujuan, wajib dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Petugas Karantina dalam jangka paling lama 1 (satu) hari yang meliputi:

(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui kebenaran dokumen dengan jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran hasil perikanan yang dimasukkan kembali ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Dalam pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil perikanan di kawasan pabean.

(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Petugas Karantina melakukan:

(5) Pemasukan kembali hasil perikanan yang berasal dari Indonesia yang sebagian atau seluruhnya ditolak oleh negara pengimpor/negara tujuan karena tidak memenuhi persyaratan pada saat pengeluaran, antara lain tidak dilaporkan, tidak melalui pemeriksaan, tidak melalui tempat-tempat pengeluaran, dan/atau tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka hasil perikanan tersebut dikenakan tindakan pemusnahan.

(6) Pemasukan kembali hasil perikanan harus melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.

(7) Biaya pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tanggung jawab pemilik hasil perikanan.

BAB VII
MONITORING DAN PENGAWASAN

Pasal 18

(1) Dalam rangka menjamin efektivitas pengendalian mutu terhadap hasil perikanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dilakukan monitoring oleh Pengawas Mutu.

(2) Laporan hasil kegiatan monitoring disampaikan kepada Otoritas Kompeten dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

(3) Apabila hasil monitoring menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan, maka importir wajib menarik kembali hasil perikanan yang telah beredar.

Pasal 19

Dalam rangka menjamin bahwa hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia digunakan sesuai dengan maksud, tujuan, dan rencana yang diajukan, dilakukan pengawasan dengan ketentuan sebagai berikut:

BAB VIII
SANKSI

Pasal 20

(1) Importir yang melakukan pelanggaran terhadap peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

Setiap pemasukan ikan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia untuk keperluan umpan pada usaha penangkapan ikan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) di Bidang Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan ketentuan pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

(1) Importir atau instansi/lembaga yang telah mengajukan permohonan Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.

(2) Importir yang memiliki API-U yang akan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan belum memiliki SKP sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib memiliki SKP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
FADEL MUHAMMAD