to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 41/M-DAG/PER/12/2011

TENTANG
KETENTUAN IMPOR SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Sodium Tripolyphosphate (Sodium Triphosphate) merupakan komoditi strategis sebagai bahan baku industri, sehingga kegiatan produksi, penyediaan, pengadaan dan distribusi Sodium Tripolyphosphate menjadi sangat penting dalam rangka menunjang kebutuhan industri dalam negeri;

b. bahwa Sodium Tripolyphosphate saat ini telah dapat diproduksi di dalam negeri, namun pemanfaatannya masih sangat rendah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk lebih meningkatkan efektifitas kebijakan perdagangan terkait Sodium Tripolyphosphate, diperlukan pengaturan impor Sodium Tripolyphosphate;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

7. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011;

10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;

11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011;

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sodium Tripolyphosphate (Sodium Triphosphate) yang selanjutnya disingkat STPP adalah senyawa anorganik dalam rumus kimia Na5P3O10, berwujud serbuk kristal putih, tidak berbau dan larut dalam air, digunakan sebagai pelunak air, pengawet makanan dan texturizer, yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS ex. 2835.31.90.00.

2. Importir Produsen Sodium Tripolyphosphate, yang selanjutnya disebut IP-STTP, adalah industri pengguna STTP yang diakui and disetujui untuk mengimpor STPP sebagai bahan baku yang diperlukan untuk proses produksinya dan tidak boleh untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan

4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerial Perdagangan.

Pasal 2

STTP hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-STTP dari Direktur Jenderal.

Pasal 3

IP-STPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat mengimpor STPP sejumlah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industrinya.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:

(2) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-STTP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan terdapat ketidaksesuaian data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan, maka Direktur Jenderal menolak menerbitkan pengakuan sebagai IP-STPP.

(6) Pengakuan sebagai IP-STTP berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 5

(1) IP-STPP wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan impor STPP.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.

Pasal 6

(1) Pengakuan sebagai IP-STPP dicabut apabila yang bersangkutan:

(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2011
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd,
GITA IRAWAN WIRJAWAN