to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 57/PMK.011/2012

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 54/PMK.011/2011 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF 7312.10.90.00

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa terhadap impor produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) telah dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00;

b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pengenaan dan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes), perlu dilakukan penyempurnaan terhadap uraian barang dan pos tarif impor produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00;

Mengingat:

1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan:

1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1008/M-DAG/SD/7/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Usulan Revisi Safeguards Untuk Tali Kawat Baja (Wire Rope);

2. Surat Menteri Perdagangan surat Nomor 1352/M-DAG/SD/10/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Usulan Revisi Safeguards Untuk Tali Kawat Baja (Wire Rope);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 54/PMK.011/2011 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF 7312.10.90.00.

Pasal I

Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) Dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1

Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa:

a. pintalan dari 6 (enam) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi;

b. pintalan dari 7 (tujuh) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi, kecuali yang strand-nya masing-masing terdiri dari:

c. pintalan dari 8 (delapan) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi, kecuali yang strand-nya masing-masing terdiri dari 19 (sembilan belas) kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan 6 mm (enam millimeter) sampai dengan 16 mm (enam belas millimeter); dan

d. pintalan dari 9 (sembilan) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral, dengan diameter pintalan 3 mm (tiga millimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua millimeter), berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak, dan tidak diisolasi,

yang termasuk dalam pos tarif ex 7312.10.99.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan."

Pasal II

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, judul dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes).

2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO