to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-3/BC/2012

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA TERPAL DARI SERAT SINTETIK SELAIN AWNING DAN KERAI MATAHARI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning Dan Kerai Matahari, dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut petunjuk pelaksanaannya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning Dan Kerai Matahari.

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning Dan Kerai Matahari;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA TERPAL DARI SERAT SINTETIK SELAIN AWNING DAN KERAI MATAHARI

Pasal 1

Terhadap impor produk berupa terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yang termasuk dalam pos tarif ex 6306.12.00.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

No. Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1 Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp 13.643 / kg
2 Tahun II, dengan, periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun I. Rp 12.643 / kg
3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun II. Rp 11.643 / kg

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk berupa terpal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 4

(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 5

Terhadap impor produk berupa terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan barang internasional dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importer wajib penyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning Dan Kerai Matahari.

Pasal 7

Terhadap impor barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan disamping diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor, diwajibkan juga membayar Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan menggunakan dokumen dasar pembayaran:

Pasal 8

(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan jumlah berat bersih produk berupa terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikalikan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan persentase tarif PDRI dikalikan dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 9

Pembayaran dan penyetoran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan SSPCP. Kode Akun untuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan kode Akun untuk Bea Masuk dan kode Akun tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan menggunakan kode Akun PDRI.

Pasal 10

(1) Kepala Kantor Pabean membuat laporan bulanan pelaksanaan impor barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan meskipun tidak ada penerimaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 11

(1). Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2). Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal 17 November 2011.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001