to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 07/M-DAG/PER/2/2012

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penugasan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara untuk mengkoordinir semua usaha dan kegiatan dari badan/instansi yang mempunyai wewenang di dalam bidang pemberantasan uang palsu, perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat terhadap impor dan pengguna mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;

b. bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan kebijakan di bidang impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dengan adanya Amendment the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) (Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732);

2. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention for the Suppression of Conterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3199);

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1884 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);

8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);

10. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

11. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

12. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011;

13. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;

14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa;

15. Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Nomor KEP-061 Tahun 2006 tentang Izin Operasional Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Pengganda Berwarna Lainnya;

16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Benvarna;

17. Peraturan Menteri Perdagangan Nornor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika;

18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011;

19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Mesin Multifungsi Berwarna adalah mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, rnenggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna Iebih dari satu warna.

2. Mesin Fotokopi Berwama adalah mesin fotokopi yang dapat memproduksi barang cetakan berwama Iebih dari satu warna.

3. Mesin Printer Berwarna adalah unit keluaran dari mesin pengolah data otomatis yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna Iebih dari satu wama.

4. Importir Terdaftar (IT) Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang mendapat penunjukan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk mengimpor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.

5. Prinsipal adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum di Iuar negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk rnelakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki atau dikuasai.

6. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oIeh pejabat Kementerian Perindustrian dan pejabat Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang berwenang dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.

7. Venifikasi atau Penelusuran Teknis lmpor adalah kegiatan pemeriksaan teknis impor barang yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.

8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan venifikasi atau penelusuran teknis impor barang.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

11. Direktur Jenderal IUBTT adalah Direktur Jendral Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian.

12. BOTASUPAL adalah Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1971."

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4

(1) Untuk dapat ditunjuk sebagal IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:

a. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang;

b. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

c. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);

d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e. Rekomendasi dari BOTASUPAL;

f. Surat Penunjukan sebagai Agen atsu Distributor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dari Prinsipal yang ditandasahkan oleh Kedutaan Besar RI dan Notaris Publik di Negara Prinsipal (fotokopi dengan menunjukkan aslinya); dan

g. Brosur/Katalog asli yang berisi spesifikasi teknis dari Prinsipal Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwama baik dalam bentuk cetakan dan/atau media etektronik.

(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima,

(3) Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3 berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

(4) Perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna wajib melaporkan setiap perubahan data yang terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan.

(5) Bentuk penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Benwarna, Mesin Fotokopi Berwama dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini."

3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4A

(1) Perpanjangan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwama dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hanya dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya masa berlaku IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.

(2) Permohonan perpanjangan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Benvarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Rekomendasi dari BOTASUPAL; dan

b. Asli Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang masih berlaku."

4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5

(1) Setiap pelaksanaan impor Mesin Multifungsi Berwama, Mesin Fotokopi Berwama dan Mesin Printer Berwarna oleh IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna wajib rnendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal mengenai jumlah, jenis, spesifikasi teknis, pelabuhan tujuan, pelabuhan muat, dan masa berlaku persetujuan impor 6 (enam) bulan.

(2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal IUBTT dan BOTASUPAL dengan melampirkan:

a. Surat pernyataan rencana importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan; dan

b. Rekomendasi dan Direktur Jenderat IUBTT.

(3) Bentuk persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Ill Peraturan Menteri ini."

5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 6

(1) IT Mesin Multifungsi Berwama, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib rnenyampaikan laporan realisasi impor secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan tembusan kepada Direktur Jenderal IUBTT dan BOTASUPAL setiap 3 (tiga) bulan atau jika sewaktu-waktu diperlukan.

(2) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.

(3) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan realisasi impor yang harus dilaporkan.

(4) Bentuk laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalab sebagaimana tercantum pada Lampinan IV Peraturan Menteri ini."

6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 9

(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis secara tertulis setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderat IUBTT dan BOTASUPAL paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

(2) Surveyor harus dapat memastikan bahwa barang yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

(3) Ketentuan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Jenderal."

7. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 10A

(1) lmpor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang digunakan untuk mencetak pada media selain kertas dikecualikan dari ketentuan IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Benvama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

(3) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal IUBTP dan BOTASUPAL dengan melampirkan:

(4) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(5) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan dterima.

(6) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 6 (enam) bulan.

(7) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6."

8. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11A

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (3) yang melanggar ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (7) dikenai sanksi:

9. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 13A

(1) IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

(2) Persetujuan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya."

10. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 1 Maret 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
MENTERI PERDAGANGAN RI..
Ttd,
GITA IRAWAN WIRJAWAN