to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-1/BC/2012

TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN SURAT PENETAPAN TAGIHAN ATAS KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, YANG DISEBABKAN OLEH KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, KEKELIRUAN, KEKHILAFAN, DAN/ATAU BUKAN KARENA KESALAHAN ORANG.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Lampiran

Menimbang:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan Atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, Dan/Atau Bukan Karena Kesalahan Orang, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan Atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, Dan/Atau Bukan Karena Kesalahan Orang.

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan Atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, Dan/Atau Bukan Karena Kesalahan Orang;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN SURAT PENETAPAN TAGIHAN ATAS KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, YANG DISEBABKAN OLEH KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, KEKELIRUAN, KEKHILAFAN, DAN/ATAU BUKAN KARENA KESALAHAN ORANG.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Surat penetapan tagihan adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai yang berfungsi sebagai penetapan, pemberitahuan dan penagihan yang mewajibkan orang untuk membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda, yang dituangkan dalam bentuk Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).

3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

4. Direktur Audit adalah Direktur Audit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

6. Kantor Peleyanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPUBC adalah kontor pelayanan utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

7. Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPPBC adalah kantor pengawasan dan pelayanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

8. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

9. Pemohon adalah Orang yang berhak mengajukan permohonan pembetulan atau kuasanya.

10. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

Direktur Jenderal atas permohonan dari Pemohon dapat melakukan pembetulan berupa:

Pasal 3

(1) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a antara lain kesalahan yang berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat penetapan tagihan, tanggal surat penetapan tagihan, dan/atau tanggal jatuh tempo.

(2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.

(3) Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a antara lain kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif, dan/atau kekeliruan penerapan sanksi administrasi.

(4) Kekehilafan atau bukan karena kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu orang yang dikenai sanksi ternyata hanya melakukan kekhilafan bukan karena kesalahan yang disengaja atau kesalahan dimaksud terjadi akibat perbuatan orang lain yang tidak mempunyai hubungan usaha dengannya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Pasal 4

(1) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan secara tertulis kepada:

(2) Permohonan pembetulan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Direktur jenderal dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat penetapan tagihan.

(4) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

(1) Pemohon menyerahkan permohonan pembetulan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau KPPBC.

(2) Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau KPPBC yang menerima permohonan pembetulan memberikan tanda terima kepada Pemohon sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

(1) Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC, dalam jangka waktu paling lambat dua hari kerja setelah tanggal tanda terima permohonan pembetulan meneruskan permohonan pembetulan kepada:

(2) Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC atas nama Direktur Jenderal memutuskan untuk menolak dan tidak meneruskan permohonan pembetulan dalam hal:

(3) Penerusan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

(1) Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC, atas nama Direktur Jenderal memutuskan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.

(2) Keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak yang dituangkan dalam bentuk surat persetujuan atau surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.

(3) Dalam hal persetujuan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menambah atau mengurangi sebagian tagihan, Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat penetapan tagihan membatalkan surat penetapan tagihan dan menerbitkan surat penetapan baru sesuai dengan surat persetujuan.

(4) Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghapus seluruh tagihan, Pejabat Bea dan Cukai tersebut membatalkan surat penetapan tagihan.

(5) Bentuk surat persetujuan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Bentuk surat penolakan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

Terhadap permohonan pembetulan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, persetujuan atau penolakannya tetap dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
AGUNG KUSWANDONO
NIP 196703291991031001