to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-2/BC/2012

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-57/BC/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat perlu dilakukan penyempurnaan pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-57/BC/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 28

(1) Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB harus menyampaikan laporan setiap 4 (empat) bulan sekali paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean berupa laporan pertanggungjawaban mutasi barang sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu:

(2) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pabean melakukan penelitian adanya selisih atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan selisih, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian mendalam.

(4) Dalam hal hasil penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan indikasi terjadinya tindak pidana kepabeanan dan cukai, maka dilakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(5) Dalam hal hasil penelitian mendalam sebagaimana dimaksud ayat (3) menunjukkan selisih kurang, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

(6) Dalam rangka pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Kepala Kantor Pabean menyampaikan analisis hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Wilayah setiap 6 (enam) bulan sekali.

(8) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan analisis hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan setiap akhir tahun."

2. Ketentuan Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 93

(1) Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat dan lokasi Kawasan Berikat tersebut berada di luar kawasan industri, berlaku ketentuan sebagai berikut:

(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan sampai dengan 31 Desember 2016 dengan ketentuan:

3. Diantara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 93A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 93A

(1) Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, dapat diberikan perlakuan subkontrak sebagai berikut:

(2) Untuk dapat melakukan dan menerima subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal sifat dan karakteristik pekerjaan yang dikeluarkan untuk disubkontrakkan memerlukan waktu lebih dari 60 (enam puluh) hari.

(4) Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setelah berkas permohonan diterima secara lengkap.

(5) Persetujuan pengeluaran subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:

(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sampai dengan masa kontrak selesai dan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

(7) Persetujuan penerimaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:

(8) Pengeluaran hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diperhitungkan sebagai pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat."

4. Mengubah Lampiran XV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat menjadi Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

5. Mengubah Lampiran XXIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat menjadi Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

6. Mengubah Lampiran XXIV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat menjadi Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

7. Mengubah Lampiran XXV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat menjadi Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.

8. Mengubah Lampiran XXVI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat menjadi Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2012.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO