to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 01/M-DAG/PER/1/2012

TENTANG
PENDEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL Dl BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN. MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pindu di Bidang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pedagangan tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 (Staatblad 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;

9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

10. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;

11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perdagangan Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2006 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survey;

14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti;

15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENDEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL Dl BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN. MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Perizinan di Bidang Perdagangan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal di bidang perdagangan yang dikeluarkan oleh Menteri.

2. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan penanaman modal di bidang Perdagangan, termasuk penandatanganannya atas nama Menteri kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

4. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala BKPM dalam rangka PTSP di bidang penanaman modal dengan hak substitusi.

(2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kewenangan pemberian perizinan usaha di bidang perdagangan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah, yang terdiri atas:

Pasal 3

Pelaksanaan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Kepala BKPM bertanggung jawab atas pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

Kepala BKPM dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

Pasal 6

Pendelegasian kewenangan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal:

Pasal 7

Ketentuan Pelaksanaan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BKPM.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 301A/KP/X/77 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Bidang Perdagangan dan lain-lain Dagang Terbatas Dalam Rangka Penanaman Modal kapada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Perizinan dan nonperizinan penanaman modal di bidang perdagangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2012
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd,
GITA IRAWAN WIRJAWAN