to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 212/PMK.011/2011

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk MenghasIkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara, atas impor persenjataan, amunisi, pertengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negasa, diberikan pembebasan bea masuk;

b. bahwa dalam rangka pemberian pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau persenjataan untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk MenghasIkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk MenghasIkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3

(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, atau Badan Narkotika Nasional."

2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:

"(3) Barang impor yang digunakan oleh Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini."

3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5

(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diimpor oleh lembaga/badan yang meliputi:

(2) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian kerjasama dengan lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, atau Badan Narkotika Nasional."

4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yatkni ayat (1a), Pasal 6 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan melampirkan:

(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditandatangani oleh:

(3) Surat Permohonan yang diajukan oleh Badan Narkotika Nasional dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mencantumkan uraian barang dan nomor daftar barang sebagaimana ditetapkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini."

5. Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 6

(4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan persetujuan/endorsement pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a).

(5) Dalam hal atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perundang-undangaƱ di bidang perpajakan, persetujuan/endorsement dilakukan pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), sepanjang tidak diatur lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan."

6. Menambah 2 (dua) lampiran yang menjadi Lampiran XIV dan Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO