to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-23/BC/2007

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (FTA)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Yth:

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dan Nomor 131/PMK.011/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), maka dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:

1. Definisi

Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:

2. Produk yang termasuk dalam skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA

Produk yang termasuk dalam skema preferensi Tarif ASEAN-Korea FTA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuk preferensi untuk masing-masing produk.

Untuk barang-barang tertentu pada kolom keterangan dari lampiran Peraturan Menteri Keuangan terdapat asterik (*).

Arti tanda asterik tersebut adalah bahwa pembebanan tarif preferensi tersebut tidak berlaku untuk impor barang dari Korea. Atas impor barang yang terdapat tanda asterik dari Korea dikenakan pembebanan tarif umum (MFN).

Pengenaan tarif bea masuk umum tersebut adalah realisasi asas resiprositas (asas timbal balik) karena Korea menggolongkan barang tersebut dalam daftar barang Sensitive Track (ST) atau Highly Sensitive List (HSL) sedangkan Indonesia menggolongkannya dalam Normal Track.

Atas impor barang tersebut asal Indonesia di Korea dikenakan pembebanan tarif umum, bukan tarif preferensi. Karena Korea mengenakan tarif bea masuk umum, maka berdasarkan Agreement on Trade in Goods ASEAN-Korea yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007, Indonesia diperkenankan melaksanakan asas resiprositas dengan mengenakan tarif bea masuk umum atas barang tersebut asal Korea yang diimpor ke Indonesia.

3. Surat Keterangan Asal (SKA/Certificate of origin)

4. Pelaksanaan skema preferensi tarif

Skema preferensi tarif dalam rangka ASEAN-Korea FTA diberikan dengan ketentuan:

5. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh importir.

Importir menerima lembar asli Form AK untuk barang yang diimpor dalam rangka skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA. Selanjutnya untuk penyelesaian impor, importir menyiapkan:

5.1. PIB

Pengisian kolom-kolom PIB dilakukan dengan mengikuti petunjuk pengisian sebagaimana telah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, kecuali untuk kolom 19, 32 dan 34 ditulis/diberitahukan sebagai berikut:

Contoh:

Barang impor berupa mesin pendingin udara AC model terpisah (split System) pos tarif 8415.10.00.00 bea masuk umum 15% (BTBMI 2007). Dalam rangka ASEAN-Korea FTA, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007, bea masuk preferensi 8%.

Barang tersebut memenuhi syarat untuk diberikan fasilitas preferensi tarif dengan bukti Form AK yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Kolom 34 tentang tarif dan fasilitas diisi sebagai berikut.

Besarnya tarif bea masuk umum (MFN) barang impor yang bersangkutan sesuai BTBMI.

Kemudian ditulis "BBS" diikuti dengan "persentase keringanan" untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi ASEAN-Korea FTA.

34. Tarif & Fasilitas
- BM – PPN – PPnBM
- Cukai – PPh
BM: 15% BBS 46,66%
Cukai: -
PPN: 10%
PPnBM: -
PPh: 2,5%

Keterangan:

Angka 46,66% diperoleh dengan rumus:

(bea masuk umum (15%) - bea masuk preferensi (8%)) / bea masuk umum (15%) X 100% = 46,66%

d. Bea masuk dihitung dan dibayar sesuai dengan tarif bea masuk dalam rangka preferensi ASEAN-Korea FTA yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007.

5.2. Form AK

Lembar asli Form AK untuk barang impor yang bersangkutan dilampirkan pada PIB dan diserahkan kepada KPPBC di tempat pemasukan barang.

6. Penelitian dan keputusan Pejabat yang menetapkan tarif.

Pejabat yang menetapkan tarif menerima PIB yang dilampiri dengan Form AK melakukan penelitian administratif sebagai berikut:

6.1. PIB.

6.2. Form AK.

maka pejabat yang menetapkan tarif memberikan preferensi tarif. Selanjutnya, Pejabat yang menetapkan tarif memberi catatan tentang pemberian preferensi tersebut pada Form AK lembar asli pada kolom 4 (for official use) dan menandatanganinya. Catatan tersebut berupa tanda V pada kotak yang ditentukan pada kolom nomor 4 Form AK.

|        | Preferential Treatment Not Given
|        |(Please State reason/s)

Jakarta, 1 July 2007
Suroso
(nama dan tanda tangan)
Import Specialist of Customs District Office of Tanjung Priok, Jakarta, Republic of Indonesia
,...................................................
Signature of Authorised Signatory of the Importing Country

 

Sebaliknya, apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa skema preferensi tarif tidak dapat diberikan, maka Pejabat yang menetapkan tarif:

Contoh:

4. For Offical Use

l     l Preferential Treatment Given Under ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff

l  v  l Preferential Treatment Not Given (Please State reason/s)

Contoh alasan:

Jakarta, 1 July 2007
Suroso
(nama dan tanda tangan)
Import Specialist of Customs District Office of Tanjung Priok, Jakarta, Republic of Indonesia
,...................................................
Signature of Authorised Signatory of the Importing Country

 

Form AK yang telah diberi catatan penolakan pemberian preferensi tarif di foto kopi dan lembar asli dikirimkan ke negara penerbit paling lambat dua bulan sejak tanggal penetapan tarif, sedangkan lembar foto kopi dilampirkan/disematkan pada FIB.

Khusus untuk hasil penelitian yang menunjukkan keabsahan Form AK diragukan, maka Pejabat yang menetapkan tarif:

Selanjutnya dalam hal telah diperoleh keputusan dari Kantor Pusat DJBC atas permasalahan tersebut bahwa:

7. Proses penyelesaian keabsahan Form AK diragukan di Direktorat Teknis Kepabeanan

Setelah berkas permasalahan keabsahan Form AK diterima, Direktur Teknis Kepabeanan melakukan langkah-langkah penelitian ulang sebagaimana ditentukan dalam Rule 14 dan 15 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-Korea FTA, yaitu memberitahu, negara penerbit SKA untuk melakukan retroactive check dan apabila perlu mengunjungi negara tersebut untuk melakukan verification visit. Hasil retroactive check atau verification visit berupa keputusan pemberian atau penolakan preferensi tarif ASEAN-Korea PTA. Keputusan tersebut segera disampaikan kepada Pejabat yang menetapkan tarif di KPU atau KPPBC untuk ditindaklanjuti.

8. Pengembalian

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dan Nomor 131/PMK.011/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) berlaku terhadap impor barang yang PIBnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari KPU atau KPPBC pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, yaitu 1 Juli 2007. Karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2007 berlaku 1 Juli 2007, maka terhadap impor barang dari Korea dan negara ASEAN sejak 1 Juli 2007 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA, dapat diberikan pengembalian bea masuk. Tata laksana pengembalian bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus pengembalian bea masuk dalam rangka skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA permohonan dilengkapi dengan Form AK lembar asli atau yang telah diberi cap CERTIFIED TRUE COPY. Perlu diperhatikan bahwa kolom 19 PIB tidak diisi dengan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form AK tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melayani permohonan pengembalian.

9. Pemeriksaan pembukuan

KWBC dan KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan pembukuan terhadap importasi dengan skema preferensi tarif dalam rangka ASEAN-Korea FTA dengan tujuan untuk memastikan bahwa berdasarkan transaksi dan semua pembukuan yang terkait dengan transaksi tersebut menunjukkan barang impor yang bersangkutan berasal dari ASEAN-Korea.

Dalam hal hasil pemeriksaan pembukuan menunjukkan bahwa barang yang diimpor bukan berasal dari ASEAN-korea dan/atau keabsahan Form AK diragukan, KPU dan KWBC melakukan hal-hal sebagai berikut:

9.1. KPU

9.2. KWBC

10. Pelaporan

Berdasarkan Rules of Origin ASEAN-Korea FTA, masing-masing negara anggota ASEAN-Korea FTA yang mengimpor barang menggunakan skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA diharuskan membuat laporan penggunaan Form AK. Materi yang dilaporkan adalah jumlah Form AK yang diterima, nomor pos tarif HS (4 digit) dan nilai CIF dalam US dollar, laporan dibuat setiap 3 (tiga) bulan sekali, dan dikirimkan ke ASEAN Sekretariat untuk dikompilasi.

Bentuk laporan sebagai berikut.

REPORTING COUNTRY                INDONESIA
PORT OF ENTRIES (NAME OF PORT) ................
PRIOD REPORTED
TOTAL NUMBER OF COs RECEIVED     : ..............
TOTAL TRADE VALUE OF COs             : ..............
RECEIVED

SOURCE COUNTRIES # OF COs HS/AHTN COUNTRY (HEADING LEVEL) TRADE VALUE (USD)
1 2 3 4
       

Keterangan:

- Kolom:

- COs adalah singkatan dari Certificate of Origins (Form AK). Ketentuan tentang tatacara pembuatan pelaporan penggunaan Form AK akan diatur lebih lanjut tersendiri.

11. Lain-lain

Form AK yang berisi lebih dari satu jenis barang

Apabila di dalam satu Form AK terdapat lebih dari satu jenis barang, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya permasalahan pada salah satu atau lebih jenis barang tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan preferensi tarif terhadap jenis barang lainnya pada From AK tersebut.

12. Lampiran Surat Edaran

Terlampir pada Surat Edaran ini, contoh Form AK yang digunakan dalam rangka skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Direktur Jenderal
ttd,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120060332