to English

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.17/MEN/2009

TENTANG
LARANGAN PEMASUKAN BEBERAPA JENIS IKAN BERBAHAYA DARI LUAR NEGERI KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka melestarikan sumber daya ikan dan lingkungan serta untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan manusia, dipandang perlu menetapkan larangan pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

b. bahwa Keputusan Menteri Pertanian Nomor 179/Kpts/Um/3/1982 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri perlu disempurnakan sesuai perkembangan pembudidayaan ikan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali larangan pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Menteri;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4197);

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/M Tahun 2008;

8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2009;

9. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG LARANGAN PEMASUKAN BEBERAPA JENIS IKAN BERBAHAYA DARI LUAR NEGERI KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.

2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

3. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan jenis-jenis ikan yang berbahaya dari luar negeri sebagai tindak lanjut dari tindakan karantina sebelumnya.

4. Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan.

6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.

7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

Pasal 2

(1) Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(3) Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kepentingan khusus lainnya.

(4) Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri dengan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal.

Pasal 3

(1) Jika ditemukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Petugas Karantina di tempat pemasukan wajib melakukan tindakan karantina berupa penolakan dan/atau pemusnahan jenis ikan dimaksud.

(2) Jika ditemukan jenis ikan berbahaya di luar tempat pemasukan, Pengawas Perikanan wajib melakukan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

(3) Tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai ciri-ciri, spesifikasi, gambar, dan hal-hal lain terkait dengan penetapan jenis ikan berbahaya, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 179/Kpts/Um/3/1982 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2009
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN R.I,
ttd.
FREDDY NUMBERI