to English

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR HK.00.05.23.1455

TENTANG
PENGAWASAN PEMASUKAN PANGAN OLAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pemasukan Pangan Olahan;

Mengingat:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4244);

2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Kewenangan dan Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;

3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/Menkes/Per/XII/76 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 826/Menkes/Per/XII/1987 tentang Makanan Iradiasi;

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan;

7. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM/ Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.21.4231 Tahun 2004;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN PANGAN OLAHAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.

2. Pangan Olahan adalah makanan dan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

3. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

4. Surat persetujuan pendaftaran adalah surat persetujuan pendaftaran pangan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.

5. Pemasukan pangan adalah importasi pangan melalui darat, laut dan udara ke dalam wilayah Indonesia.

6. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

BAB II
PEMASUKAN PANGAN OLAHAN

Pasal 2

Setiap orang yang memasukkan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia bertanggung jawab atas keamanan, mutu dan gizi pangan olahan.

Pasal 3

(1) Pangan olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan pemasukan dari Kepala Badan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula untuk pemasukan bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, ingredien pangan, dan bahan lain.

BAB III
PERSYARATAN

Pasal 4

Pangan olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:

Pasal 5

(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap pangan olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran dari Kepala Badan.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pangan olahan dalam kemasan eceran yang:

Pasal 6

(1) Persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberikan kepada pemohon yang memasukkan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia.

(2) Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan dengan membayar biaya sesuai ketentuan.

(3) Setiap permohonan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan (setiap shipment).

BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 7

Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

BAB V
SANKSI

Pasal 8

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemasukan pangan olahan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, ingredien pangan, dan bahan lain yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan peraturan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Maret 2008
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
ttd,
Dr. HUSNIAH RUBIANA THAMRIN AKIB, MS, Mkes, SpFK