to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 25/M-DAG/PER/9/2011

TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 17/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng dan menjaga stabilitas harga minyak goreng serta untuk mendukung pelaksanaan hilirisasi industri sawit guna peningkatan nilai tambah di dalam negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis komoditi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang telah ditetapkan tata cara penetapan harga patokan ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar;

b. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurut a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Koluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2010;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Peraturan Pemerintab Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terbadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2010;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK .011/2011;

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 17/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2010 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

(1) Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.

(2) Harga Free on Board (FoB) adalah harga Cost Insurance and Freight (CIF) dikurangi biaya pengapalan dan biaya asuransi.

(3) Harga referensi adalah harga rata-rata intemasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu didalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepaIa lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.

(4) Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

(5) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan."

2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"(1) Penetapan HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:

a. Crude Palm Oil (CPO) didasarkan pada harga rata-rata intemasional yang berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) CIF Rotterdam, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Malaysia, dan/atau harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Jakarta;

b. Dalam hal terdapat perbedaan barga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) CIF Rotterdam, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Malaysia, dan/atau harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Jakarta sebagaimana dimaksud pada buruf a yang signifikan, maka penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi dari 2 (dua) sumber harga;

c. Komoditi Crude Olein, Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Kernel Olein, Crude Stealin, Crude Palm Kernel Oil, Crude Kernel Olein, Crude Kernel Stealin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), RBD Palm Oil, RBD Palm Stealin, RBD Palm Kernel Stealin, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek <= 20 kg, didasarkankan pada harga referensi di Malaysia Palm Oil Board (MPOB);

d. Produk Hydrogenated didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya produksi berdasarkan kesepakatan rapat tim penetapan HPE;

e. Produk RBD Palm Kernel Oil didasarkan pada harga CIF Rotterdam dan Bungkil Kelapa Sawit didasarkan pada harga pasar di dalam negeri dan/atau harga intemasional;

f. Produk campuran dan Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya adalah sebesar HPE tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisi dan produk campurannya;

g. Komoditi Biodiesel didasarkan pada harga referensi International Chemical Information Service (ICIS) Asia;

h. Komoditi Kakao didasarkan pada harga referensi di bursa Kakao New York Board of Trade (NYBOT) dikurangi biaya pengapalan dan asuransi;

i. Komoditi Buah dan Kernel Kelapa Sawit, Kayu, Rotan dan Kulit didasarkan pada harga referensi pasar di dalam negeri.

(2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE.

(3) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu harga rata-rata dari usulan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian.

(4) Dalam hal harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perbedaan barga >= US$ 30, maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata tertinggi dari 2 (dua) kementerian pengusul.

(5) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari awal periodik sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku penetapan HPE periodik berikutnya."

3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4A

(1) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto <= 20 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan disertai bukti pengesahan pendaftaran.

(2) Terhadap merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto <= 20 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diajukan permohonan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

(3) Terbadap RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersib/netto <= 20 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yang menggunakan merek lembaga intemasional dengan tujuan untuk bantuan kemanusiaan tidak perlu dilakukan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(4) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersib/netto <= 20 kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri."

4. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2010 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 2011
MENTERI PERDAGANGAN RI.,
ttd,
MARl ELKA PANGESTU