to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 19/M-DAG/PER/5/2009

TENTANG
PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka penyelenggaraan pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia bagi produk teknologi informasi dan elektronika menjadi urusan pemerintah di bidang perdagangan;

b. bahwa dalam rangka menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, perlu mengatur ketentuan mengenai petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1957;

9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);

10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;

14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/ GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi.

2. Produk elektronika adalah produk-produk elektronika konsumsi yang dipergunakan di dalam kehidupan rumah tangga.

3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

4. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang mengenai kepabeanan.

5. Importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor produk telematika dan elektronika dan bertanggungjawab sebagai pembuat barang yang diimpor.

6. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk telematika dan elektronika di dalam negeri.

7. Petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia yang selanjutnya disebut petunjuk penggunaan adalah buku, lembaran, atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan produk telematika dan elektronika.

8. Kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia yang selanjutnya disebut kartu jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.

9. Pendaftaran adalah kegiatan mendaftarkan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi bagi produk telematika dan elektronika pada instansi yang berwenang.

10. Tanda pendaftaran produk telematika dan elektronika yang selanjutnya disebut tanda pendaftaran adalah dokumen sebagai tanda bukti telah didaftarkannya petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

11. Rekomendasi adalah surat keterangan yang menyatakan tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) atau importir yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta.

12. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan di wilayah kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta.

13. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

14. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Direktur adalah Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.

16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.

17. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.

BAB II
PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL

Pasal 2

(1) Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia.

(2) Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disandingkan dengan bahasa asing sesuai kebutuhan.

Pasal 3

(1) Petunjuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memuat informasi sekurang-kurangnya mengenai:

(2) Kartu jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memuat informasi sekurang-kurangnya:

(3) Pemberian pelayanan purna jual selama masa garansi dan pasca garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:

(4) Pemberian pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh pusat pelayanan purna jual (service center) lain, selain yang tercantum dalam kartu jaminan.

Pasal 4

Produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Produsen atau importir produk telematika dan elektronika harus memiliki paling sedikit 6 (enam) pusat pelayanan purna jual (service center) yang berada di kota besar dan/atau di perwakilan daerah beredarnya produk telematika dan elektronika.

(2) Produsen atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) harus bekerjasama dengan pihak lain yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama.

(3) Pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Dalam hal SNI pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika tertentu telah diberlakukan secara wajib, persyaratan pelayanan purna jual didasarkan pada ketentuan pemberlakuan SNI dimaksud.

Pasal 7

(1) Produsen atau importir produk telematika dan elektronika wajib mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan.

(2) Produsen atau importir yang telah mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda pendaftaran.

Pasal 8

Setiap orang perseorangan atau badan usaha dilarang menjual, membeli, dan/atau menerima pemindahtanganan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang telah terdaftar.

Pasal 9

(1) Produsen atau importir wajib menarik produk telematika dan elektronika dari peredaran, apabila:

(2) Penarikan produk telematika dan elektronika dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh produsen atau importir berdasarkan perintah Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(3) Seluruh biaya penarikan produk telematika dan elektronika dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada produsen atau importir.

BAB III
KEWENANGAN

Pasal 10

(1) Menteri memiliki kewenangan pengaturan penyelenggaraan pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan terhadap petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika.

(2) Menteri melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

(3) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penyelenggaraan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.

BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN

Pasal 11

(1) Pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika dilakukan sebelum produk beredar di pasar dalam negeri.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

Pasal 12

(1) Produsen mengajukan permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan kepada Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.a Peraturan Menteri ini dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

(2) Importir mengajukan permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan kepada Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.b Peraturan Menteri ini dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i tidak dipersyaratkan untuk pendaftaran berikutnya, apabila produsen maupun importir telah memiliki tanda pendaftaran dan alamat tempat usaha tidak berubah.

Pasal 13

(1) Pengajuan permohonan pendaftaran dan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i dapat dilakukan secara bersamaan, sebagai berikut:

(2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.a atau IV.b Peraturan Menteri ini.

(3) Rekomendasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.a atau V.b Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Direktur menerbitkan tanda pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara benar dan lengkap dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.a Peraturan Menteri ini untuk produk dalam negeri dan Lampiran VI.b Peraturan Menteri ini untuk produk impor.

(2) Apabila rekomendasi belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktur dapat menerbitkan tanda pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan berdasarkan tanda terima permohonan rekomendasi.

(3) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tembusannya disampaikan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan.

(4) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), rekapitulasinya disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan tembusan disampaikan kepada:

(5) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia selama produsen atau importir masih melakukan kegiatan usaha.

Pasal 15

(1) Apabila permohonan belum benar dan lengkap, Direktur paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan menyampaikan surat permintaan kelengkapan data kepada produsen atau importir dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau importir tidak melengkapi data-data yang diminta, Direktur menerbitkan surat penolakan permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.

(3) Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), produsen atau importir dapat mengajukan kembali pendaftaran kepada Direktur dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 16

Pengurusan permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan tidak dikenakan biaya administrasi.

Pasal 17

Produsen atau importir yang telah mendapatkan tanda pendaftaran wajib mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada petunjuk penggunaan dan kartu jaminan serta pada kemasan.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 18

(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap petunjuk penggunaan dan kartu jaminan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pelayanan dan penyebarluasan informasi, edukasi, dan konsultasi secara langsung kepada pelaku usaha dan/atau konsumen.

(3) Pengawasan terhadap ketentuan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dan tata cara pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.

BAB VI
SANKSI

Pasal 19

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:

(2) Dalam hal pelaku usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.

(3) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.

Pasal 20

(1) Dalam hal data, informasi, dan/atau keterangan yang tercantum pada dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ternyata tidak benar, pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran oleh pejabat penerbit tanda pendaftaran.

(2) Pembatalan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.

Pasal 21

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran oleh pejabat penerbit tanda pendaftaran.

(2) Pembatalan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.

Pasal 22

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 23

Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 24

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 25

Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III.a, Lampiran III.b Lampiran IV.a, Lampiran IV.b, Lampiran V.a, Lampiran V.b, Lampiran VI.a, Lampiran VI.b, Lampiran VII, dan Lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

(1) Tanda pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang telah diterbitkan sebelum atau pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang produk telematika dan elektronika tidak mengalami perubahan merek, dan/atau tipe/model.

(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang masih dalam proses penerbitan tanda pendaftaran, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 547/MPP/Kep/7/2002 tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2009
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd,
MARI ELKA PANGESTU


Lampiran