to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 177/PMK.011/2011

TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka memberikan kebijakan terkait dengan mekanisme penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor untuk keperluan Kantor Perwakilan Negara Asing dan para pejabatnya dalam kondisi khusus, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor untuk keperluan Kantor Perwakilan Negara Asing dan para pejabatnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA.

Pasal I

Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 9

(1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dijual atau dipindahtangankan dengan ketentuan:

a. kendaraan bermotor tersebut telah digunakan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor perwakilan negara asing; atau

b. kendaraan bermotor tersebut secara meyakinkan terbukti tidak dapat dipergunakan lagi sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun.

(1a) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

(2) Keputusan mengenai pemberian izin penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan ketentuan:

a. untuk penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan keputusan dimaksud dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kementerian Luar Negeri.

b. untuk penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), penerbitan keputusan dimaksud dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

(3) Pembelian atau pengimporan kendaraan bermotor baru oleh dan untuk Kantor Perwakilan Negara Asing sebagai pengganti kendaraan bermotor yang telah dijual atau dipindahtangankan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kendaraan bermotor yang dijual atau dipindahtangankan dilunasi."

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO