to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 171/PMK.011/2011

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.011/2010 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR POLYESTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, telah ditetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Stapler Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;

b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Polyester Stapler Fiber dari negara Republik Rakyat Tiongkok, perlu dilakukan perubahan terhadap nama eksportir atau produsen yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;

Memperhatikan:

1. Surat Menteri Perdagangan Nomor 1105/M-DAG/SD/7/2011 tanggal 27 Juli 2011 perihal Usulan Perubahan nama Jinjiang Kwan Lee Co. Ltd. Menjadi Jinjiang Kwan Lee Da Hesne Bonded Fabric Co. Ltd;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.011/2010 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR POLYESTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN

Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 2 Nomor 2 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2

Negara asal, dan eksportir dan/atau produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:

No. Negara Asal Barang Eksportir/Produsen Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Presentasi (%)
1
India a. Reliance Industries Limited 5.82
b. Ganesh Polytex Limited 16.67
c. Eksportir/Produsen Lainnya 16.67
2
Republik Rakyat Tiongkok a. Zhangjiagang Chengxin chemical Fiber Co. Ltd. 0
b. Jiangyin Hailun Chemical Fiber Co. Ltd. 0
c. Huvis Sichuan Corporation 0
d. Jinjiang Kwan Lee Da Hesne-Bonded Fabric Co. Ltd. 0
e. Nanyang Textile Co. Ltd. 0
f. Exportir/Produsen Lainnya 11.94
3
Taiwan Seluruh Exportir/Produsen 28.47

 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 20111
MENTERI KEUANGAN,
ttd,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO