to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-40/BC/2008

TENTANG
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Lampiran

Menimbang:

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116);

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

3. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

4. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.

5. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.

6. Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.

7. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang.

8. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

9. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

10. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

11. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash disk, dan yang sejenisnya.

12. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

13. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.

14. Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah sampai di negara tujuan.

15. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

16. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean Pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.

17. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor.

18. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.

19. Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih PEB dengan menggunakan satu peti kemas sebelum Barang Ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.

20. Pihak yang melakukan konsolidasi Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan konsolidasi Barang Ekspor.

21. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan yang dibuat oleh pihak yang melakukan konsolidasi yang berisi daftar seluruh PEB dan Nota Pelayanan Ekspor yang ada dalam satu peti kemas.

22. Barang Ekspor Gabungan adalah barang ekspor dengan mendapat fasilitas KITE yang digabung tidak menjadi satu kesatuan unit dengan barang lain yang mendapat atau tidak mendapat fasilitas KITE.

23. Tidak menjadi satu kesatuan unit adalah barang yang digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing barang masih dapat dipisahkan, antara lain lampu senter yang berisikan batu baterai dan pupuk yang dikemas dalam karung.

24. Perusahaan pengirim barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.

25. Perusahaan penerima barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas KITE yang menerima barang hasil produksi perusahaan pengirim barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.

26. Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara perusahaan pengirim barang dan perusahaan penerima barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean terdekat.

27. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor dengan fasilitas KITE, yang diterbitkan oleh kantor pabean pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.

28. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

29. Kegiatan intelijen di bidang ekspor adalah serangkaian kegiatan didalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan, penilaian penyusunan, pembadingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan informasi yang berasal dari database dan/atau informasi lainnya yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang ekspor.

30. Pembatalan ekspor adalah tindakan membatalkan atau tidak merealisasikan ekspor oleh Eksportir atas PEB yang telah disampaikan.

31. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean pelabuhan muat ke daerah pabean.

32. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.

33. Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda.

34. Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang ekspor ke:

35. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

36. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

37. Kantor Pabean Pemeriksaan adalah kantor pabean yang melaksanakan pemeriksaan fisik Barang Ekspor.

38. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.

39. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen ekspor.

40. Pemeriksa adalah pejabat bea dan cukai yang melakukan pemeriksaan fisik barang.

41. Petugas Pengawasan Stuffing adalah pejabat bea dan cukai yang mengawasi pemuatan barang ke dalam peti kemas.

42. Petugas Dinas Luar adalah pejabat bea dan cukai yang melakukan pengawasan pemasukan Barang Ekspor di Kawasan Pabean atau pemuatan Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean.

BAB II
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

Pasal 2

(1) Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB.

(2) Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK.

(3) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib atas ekspor:

(4) Dalam hal ekspor barang melalui PJT, PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang dengan ketentuan PJT:

(5) PJT yang tidak menyerahkan lembar lanjutan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c maka atas PEB berikutnya tidak dilayani sampai dengan PJT menyelesaikan kewajibannya.

(6) Dalam hal pemberitahuan ekspor atas barang yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB yang diberitahukan oleh PJT dan dikuasakan kepada PJT, maka ekspor tersebut tidak diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB.

Pasal 3

Atas ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, Eksportir wajib mencantumkan nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-8) pada PEB.

Pasal 4

(1) Eksportir menyampaikan PEB ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean.

(2) PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut, dapat disampaikan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

(3) PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa disampaikan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan secara periodik, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman Barang Ekspor pada alat ukur yang ditetapkan di daerah pabean.

Pasal 5

(1) PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan diatas formulir.

(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.

(3) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir menyampaikan PEB dengan menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan diatas formulir.

(4) PEB atas Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE, disampaikan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik.

(5) PEB atas Barang Ekspor khusus meliputi:

(6) PEB atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dapat disampaikan oleh Eksportir dengan menggunakan tulisan diatas formulir.

BAB III
PEMBAYARAN PNBP DAN BEA KELUAR

Pasal 6

(1) Eksportir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PEB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau kantor pabean pemuatan paling lambat pada saat penyampaian PEB.

(2) Dalam hal pembayaran PNBP secara berkala, pembayaran dapat dilakukan setelah penyampaian PEB.

(3) Tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PNBP.

Pasal 7

(1) Terhadap Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Eksportir wajib melakukan pembayaran Bea Keluar paling lambat pada saat penyampaian PEB.

(2) Dalam hal Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar merupakan Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu, Eksportir dapat melakukan pembayaran Bea Keluar paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

(3) Tata cara pengenaan dan pembayaran Bea Keluar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar.

BAB IV
PEMERIKSAAN PABEAN

Bagian Pertama
Penelitian Dokumen

Pasal 8

(1) Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah PEB disampaikan.

(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dilakukan:

(3) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik, dilakukan:

(4) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk tulisan diatas formulir, penelitian dokumen dilakukan oleh:

Pasal 9

(1) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:

(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan diatas formulir, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:

(3) Dalam hal diterbitkan NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi terkait sebagaimana tercantum dalam NPPD wajib diserahkan oleh Eksportir kepada pejabat bea dan cukai yang menangani ketentuan mengenai barang larangan dan pembatasan sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean.

(4) Penelitian ketentuan tentang larangan dan pembatasan dilakukan oleh:

(5) NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:

(6) Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB.

(7) Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu:

Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang

Pasal 10

(1) Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap Barang Ekspor yang:

(2) Pemeriksaan fisik dikecualikan terhadap Eksportir tertentu yang atas Barang Ekspornya:

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

(4) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di:

(5) Dalam hal terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik di luar Kawasan Pabean, PEB disampaikan ke kantor pabean pemuatan paling lambat 2 (dua) hari sebelum dimulainya pemeriksaan fisik barang.

Pasal 11

(1) Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas seluruh partai barang (tingkat pemeriksaan 100%) terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f.

(2) Pemeriksaan fisik Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE dilakukan dengan tingkat pemeriksaan 10% secara acak dari seluruh partai barang dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan.

(3) Dalam hal partai barang terdiri atas 1 (satu) kemasan, pemeriksaan fisik dilakukan terhadap seluruh partai barang tersebut.

(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditingkatkan menjadi 100% dalam hal:

Pasal 12

(1) Untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui pipa, dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah pabean, pemeriksaan fisik Barang Ekspor didasarkan pada hasil pengukuran ditempat pengukuran terakhir di dalam daerah pabean.

(3) Terhadap Barang Ekspor yang pemeriksaan fisiknya dilakukan diluar Kawasan Pabean pelabuhan muat harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.

Pasal 13

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka terhadap:

(3) Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:

(4) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium.

(5) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE setelah terbit hasil uji laboratorium.

(6) Tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean Barang Ekspor diatur dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

(1) Penetapan Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan.

(2) Penetapan Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan reputasi Eksportir yang meliputi:

Pasal 15

(1) Terhadap Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas.

BAB V
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR

Bagian Pertama
Konsolidasi Barang Ekspor

Pasal 16

(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan konsolidasi.

(2) Pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

Pasal 17

(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, pengusaha mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean sesuai dengan format sebagaimana Contoh 3.A Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Untuk melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus ditunjuk Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang Ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi Barang Ekspornya.

(2) Eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada kantor pabean pemuatan tentang:

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format sebagaimana Contoh 3.B Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 19

(1) Pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib memberitahukan Konsolidasi Barang Ekspornya dalam PKBE dan menyampaikannya ke kantor pabean pemuatan.

(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.

(3) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir.

(4) PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:

(5) Hasil cetak data PKBE yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran digunakan sebagai dokumen pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat dan pemuatan ke atas sarana pengangkut.

(6) Dalam hal Eksportir telah menyampaikan PEB di kantor pabean pemuatan, maka pengangkutan Barang Ekspor dari gudang Eksportir ke tempat konsolidasi menggunakan NPE, atau PPB beserta PEB.

Pasal 20

(1) Terhadap konsolidasi Barang Ekspor dilakukan pengawasan stuffing.

(2) Pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Pengawasan Stuffing berdasarkan PKBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

(3) Barang Ekspor konsolidasi yang akan dilakukan stuffing harus sudah dilengkapi dengan PEB dan NPE.

(4) Tatakerja pendaftaran Konsolidator dan Konsolidasi Barang Ekspor diatur dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Penggabungan Barang Ekspor yang mendapat Fasilitas KITE

Pasal 21

(1) Eksportir yang mendapat fasilitas KITE dapat melakukan ekspor barang gabungan dengan cara menggabungkan barang hasil produksinya dengan barang hasil produksi dari perusahaan lain yang mendapat fasilitas KITE atau tidak mendapat fasilitas KITE.

(2) Ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

(3) Perusahaan pengirim barang wajib memberitahukan barang yang akan diserahkannya kepada perusahaan penerima barang dengan menggunakan SSTB ke kantor pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang.

(4) Perusahaan penerima barang wajib memberitahukan ke kantor pabean yang mengawasinya pada saat menerima barang yang akan digabungkan.

(5) SSTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang peruntukannya sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Barang Ekspor gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diberitahukan dalam satu PEB sebagai Barang Ekspor dengan ketentuan dalam lembar lanjutan PEB harus diisi data mengenai:

(2) Berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kantor pabean pemuatan menerbitkan LPE untuk masing-masing perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang hasil produksinya digabungkan untuk diekspor sebagai Barang Ekspor gabungan.

(3) Tatakerja pelayanan Barang Ekspor gabungan diatur sesuai dengan lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB VI
EKSPOR BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS KITE

Pasal 23

(1) Ekspor bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas KITE tanpa melalui proses pengolahan, dapat dilakukan setelah Eksportir mendapatkan persetujuan dari Kepala kantor pabean pemuatan.

(2) Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan PEB dan diterbitkan LPE.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Eksportir dengan mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya ekspor dan disertai keterangan mengenai:

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen impor berupa copy PIB yang ditandasahkan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani distribusi dokumen, invoice, packing list, dan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) serta bukti-bukti lain antara lain surat pembatalan order dari pembeli barang jadi di luar negeri, sales contract.

(5) Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang.

(6) Dalam hal pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda dengan barang yang diberitahukan pada PEB dan/atau PIB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan kepada Unit Pengawasan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

(7) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas KITE dan tidak diterbitkan LPE.

BAB VII
PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN DI PELABUHAN MUAT

Pasal 24

(1) Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat dilakukan dengan menggunakan:

(2) Dalam hal Barang Ekspor ditimbun di TPS, NPE, PEB dan PPB, atau PKBE disampaikan oleh Eksportir atau pihak yang melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.

(3) Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pabean pemuatan.

(4) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan menyampaikan fotokopi NPE yang sudah ditandatangani Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.

(5) Tata kerja pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean diatur dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB VIII
PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI

Pasal 25

(1) Pemuatan Barang Ekspor ke atas sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor, dengan menggunakan:

(2) NPE, PKBE atau permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala Kantor Pabean Pemuatan disampaikan Eksportir kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang Ekspor ke atas sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau kepala kantor pabean pemuatan.

(3) Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di Kawasan Pabean, atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan ditempat lain atas persetujuan kepala kantor pabean pemuatan.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditangguhkan pelaksanaannya dalam hal Barang Ekspor terkena NHI.

(5) Tata kerja pemuatan barang ekspor curah diatur dalam lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 26

(1) Terhadap PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dilakukan rekonsiliasi dengan outward manifest yang telah didaftarkan di kantor pabean pemuatan.

(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu:

(3) Dalam hal PEB dengan fasilitas KITE, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan mencocokkan elemen data:

(4) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam Sistem Komputer Pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik untuk pelayanan ekspor dan manifes, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani manifes dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.

(5) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam Sistem Komputer Pelayanan ekspor dan manifes menggunakan tulisan diatas formulir, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani manifes.

(6) Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdapat elemen data yang tidak cocok, pejabat bea dan cukai yang menangani manifes melakukan penelitian lebih lanjut.

(7) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, pejabat bea dan cukai yang menangani manifest di kantor pabean pemuatan menyampaikan hasil rekonsiliasi ke kantor pabean yang mengawasi TPB.

(8) Tata kerja rekonsiliasi diatur dalam lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB IX
PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DATA PEB

Bagian Pertama
Pembatalan Ekspor

Pasal 27

(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya.

(2) Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.

Pasal 28

Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 29

(1) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI.

(2) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:

(3) Tata kerja pembatalan PEB diatur dalam lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Pembetulan Data PEB

Pasal 30

(1) Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data PEB.

(2) Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(3) Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti:

(4) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.

(5) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB).

(6) Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI.

(7) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:

Pasal 31

(1) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mengenai jenis barang, jumlah barang, nomor peti kemas, jenis valuta, dan/atau nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal:

(2) Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan oleh short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula.

(3) Pembetulan data PEB mengenai tanggal perkiraan ekspor atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar dapat dilayani dengan ketentuan:

(4) Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.

(5) Pembetulan data PEB atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak dapat dilayani apabila:

(6) Tatakerja pembetulan data PEB diatur dalam lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 32

(1) Terhadap kesalahan data PEB mengenai jenis/kategori ekspor, jenis fasilitas yang diminta, dan/atau kantor pabean pemuatan tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB.

(2) Jenis/kategori ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ekspor:

(3) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.

(4) Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh Eksportir.

(5) Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir menyampaikan PEB baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.

(6) Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB terhadap:

(7) Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pelayanan ekspor terhadap Eksportir tersebut tidak dilayani.

Pasal 33

(1) Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean dan:

(2) Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2. dilakukan dengan menggunakan SPPBE.

(3) SPPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak sesuai peruntukkannya sebagai berikut:

(4) Tata kerja pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean karena dilakukan pembetulan atau pembatalan PEB diatur dalam lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB X
PEMBATALAN DAN PEMBETULAN DATA PKBE

Bagian Pertama
Pembatalan Data PKBE

Pasal 34

(1) PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembatalan.

(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan apabila permohonan diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi sebelum Barang Ekspor dimuat di sarana pengangkut.

Bagian Kedua
Pembetulan Data PKBE

Pasal 35

(1) PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembetulan.

(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PKBE (PP-PKBE) sebelum Barang Ekspor masuk ke Kawasan Pabean.

(3) Dalam hal Barang Ekspor telah masuk ke Kawasan Pabean tetapi belum dimuat ke sarana pengangkut, pembetulan data PKBE dapat dilakukan dengan ketentuan:

(4) Pembetulan PKBE dapat disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan atau tulisan diatas formulir.

(5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data kecuali identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan kode kantor pabean pemuatan.

(6) Terhadap kesalahan data mengenai identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan kode kantor pabean pemuatan dilakukan pembatalan PKBE.

(7) Dalam hal PKBE disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan, maka pembetulan dapat dilakukan dengan ketentuan:

(8) Tata kerja pembatalan dan pembetulan PKBE diatur dalam lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB XI
BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT DENGAN SARANA PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGKUTAN MULTIMODA

Pasal 36

(1) Terhadap barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut atau udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda, PEB dapat disampaikan di kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal.

(2) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperiksa fisik dilakukan penyegelan oleh kantor pabean pemuatan atau Kantor Pabean Pemeriksaan di Pelabuhan Muat Asal.

(3) Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal memberitahukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan sarana pengangkut.

(4) Kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan pengawasan pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean.

(5) Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor memberitahukan kepada kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal hasil rekonsiliasi NPE dengan outward manifest atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak penyerahan outward manifest.

(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan sesuai contoh 3.e dan contoh 3.f pada Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Tata kerja pelayanan barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut dan udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda diatur dalam lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB XII
PENERBITAN DAN PEMBETULAN LPE

Bagian Pertama
Penerbitan LPE

Pasal 37

(1) Terhadap barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE, diterbitkan LPE oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.

(2) LPE diterbitkan setelah elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) kedapatan sesuai.

(3) Dalam hal terdapat sebagian elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) kedapatan tidak sesuai, LPE diterbitkan setelah Eksportir menyerahkan dokumen:

(4) Eksportir wajib menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB.

(5) Dalam hal Eksportir menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB, maka LPE tidak diterbitkan.

(6) LPE dicetak sesuai peruntukan sebagai berikut:

a. satu lembar untuk Eksportir;

b. satu lembar untuk kantor pabean pemuatan.

(7) Tata kerja penerbitan LPE diatur dalam lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Pembetulan LPE

Pasal 38

(1) Terhadap LPE yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan tempat diterbitkannya LPE.

(2) Pembetulan LPE dapat dilakukan dalam hal terdapat pembetulan data PEB atau karena kesalahan administratif atas penerbitan LPE.

BAB XIII
PENATAUSAHAAN PEB

Pasal 39

(1) Dalam hal penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, pejabat bea dan cukai yang menangani data ekspor melakukan perekaman data PEB dan penatausahaan PEB.

(2) Data PEB disimpan secara elektronik pada kantor wilayah dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

(3) Pengiriman data PEB dari kantor pabean pemuatan ke kantor wilayah dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 40

Eksportir wajib menyimpan PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran dan dokumen pelengkap pabean selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

BAB XIV
PENGAWASAN DI BIDANG EKSPOR

Pasal 41

(1) Untuk keperluan pengawasan, unit pengawasan pada Kantor Pabean melakukan kegiatan intelijen di bidang ekspor.

(2) Unit Pengawasan di Kantor Pabean dapat melakukan scanning barang ekspor dengan menggunakan mesin pemindai kontainer Gamma Ray.

(3) Atas hasil kegiatan intelijen di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab di bidang penindakan pada Kantor Pabean dapat melakukan kegiatan:

(4) Atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat yang bertanggungjawab di bidang penindakan membuat laporan kepada kepala kantor pabean.

BAB XV
JAM KERJA PELAYANAN

Pasal 42

(1) Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan:

(2) Kepala kantor pabean mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 43

Dalam hal penyampaian PEB melalui sistem PDE kepabeanan, hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, NPE, PPB, dan LPE diberlakukan sebagai dokumen yang sah.

Pasal 44

(1) Dalam hal komputer di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik tidak dapat dioperasikan dalam waktu paling lama 4 (empat) jam, penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir dan dilakukan perekaman data PEB.

(2) Perekaman data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani data ekspor setelah PEB diberi nomor pendaftaran.

Pasal 45

Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 46

Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis tentang tata cara pelayanan ekspor sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47

(1) Tata kerja pelayanan ekspor yang menggunakan sistem PDE atau media penyimpan data elektronik berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-151/BC/2003 dan Nomor Kep-152/BC/2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-79/BC/2004 masih tetap berlaku sepanjang Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kepabeanan di bidang ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 48

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


Lampiran