to English

PERATURANMENTERI PERTANIAN
NOMOR 50/Permentan/OT.140/9/2011

TENTANG
REKOMENDASI PEPSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KEDALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan produk hewan di dalam negeri, perlu memasukkan karkas daging, jeroan dan/atau oIahannya dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;

b. bahwa pemasukan sebagaimana dimaksud pada hurut a perlu keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang belum tercukupi dari pasokan di dalam negeri;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurut a, dan hurut b serta sekaligus sebagai pelaksanaan Pasal 38, Pasal 58 ayat (6) dan Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan, perlu mengatur Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas Daging, Jeroan dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the WorId Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupater/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);

12. Keputusan Presiden Nomor 84/PTahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;

14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementrian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Kpts/HK.310/8/2010 tentang Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina;

16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;

Memperhatkan:

Notifikasi Nomor G/SPS/N/IDN/43 tanggal 18 Januari 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATUPAN MENTEPI PEPTANIAN TENTANG REKOMENDASI PEPSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

BAB II
PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapat izin pemasukan dari Menteri Perdagangan.

(2) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh RPP dari Menteri Pertanian.

Pasal 3

(1) RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian.

(2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:

(3) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi hotel, restoran, katering, dan industri.

Pasal 4

(1) Pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya dilakukan sesuai analisa kebutuhan nasional.

(2) Analisa kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi terbatas tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui masukan dan Menteri Pertanian dan/atau Menteri terkait.

(3) Selain harus sesuai dengan hasil analisa kebutuhan jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging dan/atau jeroan sapi sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam menetapkan alokasi per pelaku usaha harus memertimbangkan paling kurang:

Pasal 5

Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan 2 (dua) periode dalam 1 (satu) tahun:

Pasal 6

(1) Pelaku usaha tidak diperkenankan mengajukan perubahan negara asal, jumlah, jenis dan spesifikasi karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya terhadap RPP yang telah diterbitkan.

(2) Pelaku usaha yang memasukkan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya harus melakukan pencegahan masuk dan menyebamya penyakit hewan menular.

Bagian Kedua
Persyaratan Pemasukan

Pasal 7

(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dapat dimasukkan seperti tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran Ill sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

(2) Karkas daging, jeroan, dan/atau olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk segar dingin (chilled) atau beku (frozen).

Pasal 8

Persyaratan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan adminstratif dan persyaratan teknis.

Pasal 9

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:

Pasal 10

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:

Paragrat Kesatu
Persyaratan Negara Asal

Pasal 11

(1) Negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 hurut a dapat ditetapkan sebagai negara asal pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya setelah memenuhi persyaratan bebas penyakit:

(2) Suatu negara yang berstatus BSE Controlled Risk dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan, apabila:

(3) Negara yang berstatus bebas penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE/WOAH).

Pasal 12

(1) Penetapan negara sebagai negara asal pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dan Tim Penilai Negara Asal.

(2) Saran dan pertimbangan Tim Penilai Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasiI penilaian sistem pelayanan veteriner negara asal dengan tahapan penilaian dokumen dan penilaian kesesuaian di lapangan

(3) Penilaian dokumen dan penilaian kesesuaian di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

(4) Tim Penilai Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan tersendiri yang keanggotaannya terdiri dan unsur Direktorat Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan dan Badan Karantina Pertanian.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima hasil dan Tim Penilai Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat menyampaikan kepada Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Komisi Ahli Karantina Hewan untuk dilakukan kajian analisis risiko.

(2) Hasil kajian analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan oleh Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan penerbitan RPP karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya.

(3) Komisi Ahli sebagaimana di maksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan tersendiri.

Pasal 14

(1) Jenis daging sapi dengan tulang dan daging sapi olahan yang berasal dari negara berstatus BSE Controlled Risk yang dipertimbangkan pemasukkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat diberikan RPP dengan syarat dilakukan analisis resiko oleh Tim Penilai Risiko.

(2) Analisis penilaian resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identitikasi dan penilaian hazard, komunikasi dan manajemen risiko.

(3) Tim Penilai Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan tersendiri.

Paragrat Kedua
Persyaratan Unit Usaha

Pasal 15

(1) Unit usaha dan Negara asal sebagaimana di maksud dalam Pasal 10 huruf b dapat ditetapkan sebagai unit usaha pemasok karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, setelah memenuhi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.

(2) Persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

(5) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unit usaha harus:

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan sertitikat yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.

Pasal 16

(1) Penetapan unit usaha sebagai pemasok karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari Tim Penilai Unit Usaha.

(2) penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian isian kuisioner dan lampirannya yang harus diisi oleh unit usaha negara asal dan disahkan oleh otoritas veteriner negara asal.

(3) Berdasarkan isian kuisioner dan lampiran yang telah di sahkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim Penilai Unit Usaha melakukan proses penilaian dokumen (document review process) sebagai bahan penilaian terhadap sistem penjaminan keamanan dan/atau penjaminan ketentraman bathin masyarakat konsumen.

(4) Dalam penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi untuk memastikan praktik penjaminan keamanan kesehatan keutuhan dan kehalalan bagi yang dipersyaratkan.

(5) Hasil penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Tim Penilai Unit Usaha direkomendasikan kepada Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan dengan disertai pertimbangan bahwa unit usaha dapat disetujui setelah dilakukan audit/inspeksi langsung ke lokasi unit usaha di negara asal.

(6) Tim Penilai Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan tersendiri.

Paragrat Ketiga
Persyaratan Kemasan, Label dan Pengangkutan

Pasal 17

(1) Karkas daging, jeroan dan/atau olahannya yang dapat dimasukkan harus memenuhi persyaratan kemasan, label dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c.

(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

(3) Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan mencantumkan:

(4) Penempelan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurut a dilakukan oleh dokter hewan berwenang di negara asal dan harus tetap utuh serta tidak rusak sampai di tempat pemeriksaan di wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 18

(1) Karkas daging, jeroan dan/atau olahannya yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal.

(2) Pengangkutan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara Iangsung dari negara asal ke tempat pemasukan di Wilayah negara Republik Indonesia.

(3) Pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dengan cara transit atau melalui negara lain dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.

(4) Setibanya di tempat pemasukan, karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang karantina hewan.

Pasal 19

(1) Karkas daging, jeroan, dan/atau olahannya yang diangkut dengan kontainer, disegel oleh Dokter Hewan berwenang di negara asal dan hanya boleh dibuka oleh petugas karantina hewan di tempat pemasukan.

(2) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang mempunyai sertitikat halal harus terpisah dari wadah atau kontainer karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang tidak mempunyai sertitikat halal.

Pasal 20

Pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya untuk keperluan pakan hewan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 19, harus memenuhi persyaratan:

Bagian Ketiga
Tata Cara Memeroleh RPP

Pasal 21

(1) Untuk memperoleh RPP, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP sesuai format model-1.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara online dan/atau langsung.

Pasal 22

Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus memberikan jawaban ditolak atau diterima.

Pasal 23

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 apabiIa persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak benar dan/atau tidak Iengkap.

(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada Pemohon secara tertulis disertai alasan penolakannya sesuai format model-2.

Pasal 24

(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 apabila telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format model-3 dan format model-4.

(3) Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima semua permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kajian teknis paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) han kerja, harus mem berikan jawaban ditolak atau disetujui.

Pasal 25

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan/atau Pasal 16 disampaikan oleh Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan kepada pelaku usaha secara tertulis disertai alasan penolakan melalui Kepala PPVTPP, sesuai format model 5.

(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) diterbitkan RPP oleh Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian sesuai format model-6, format model-7, dan format model-8.

(3) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala PPVTPP secara online dan/atau secara langsung kepada Menteri Perdagangan melalui pelaku usaha dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan.

(4) Menteri Perdagangan setelah menerima RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan izin pemasukan.

Pasal 26

(1) Permohonan RPP untuk periode semester kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mulai dibuka pada tanggal 15 Agustus dan ditutup paling lambat tanggal 15 September.

(2) permohonan RPP untuk periode semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mulai dibuka pada tanggal 15 Pebruari dan ditutup paling lambat tanggal 15 Maret.

(3) permohonan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP dengan mekanisme mutatis mutandis mengikuti Pasal 21 sampai dengan Pasal 25.

Pasal 27

(1) Apabila suatu negara yang telah ditetapkan sebagai negara asal pemasukan terjadi wabah penyakit hewan menular, Menteri menetapkan pelarangan pemasukan dengan Keputusan tersendiri.

(2) Keputusan pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perdagangan.

(3) Menteri Perdagangan setelah menerima Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut izin pemasukan.

Pasal 28

(1) Dalam hal terjadi wabah penyakit hewan menular di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perubahan negara asal kepada Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada negara yang telah ditetapkan sebagai negara pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya oleh Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan.

BAB III
KEWAJIBAN PEMEGANG RPP

Pasal 29

Pelaku usaha yang telah memperoleh RPP dari Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan harus mengajukan izin pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya kepada Menteri Perdagangan.

Pasal 30

(1) Pelaku usaha yang telah memperoleh izin pemasukan dari Menteri Perdagangan wajib melaksanakan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya.

(2) Pelaku usaha yang telah melaksanakan kegiatan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Iaporan realisasi pemasukan kepada Kepala PPVTPP setiap bulan yang selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan dan Kepala Badan Karantina Pertanian, sesuai format model 9.

(3) Sisa jumlah yang tercantum dalam RPP yang tidak direalisasikan oleh pelaku usaha akan menjadi pertimbangan penetapan kebijakan penerbitan RPP berikutnya.

BAB IV
PENGA WASA N

Pasal 31

(1) Pengawasan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau oIahannya dilakukan balk secara Iangsung maupun tidak Iangsung.

(2) Pengawasan secara Iangsung dilakukan:

Pasal 32

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) hurut a dilakukan terhadap persyaratan karantina hewan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) hurut b dilakukan terhadap persyaratan kesehatan masyarakat veteriner.

Pasal 33

Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur dengan Peraturan tersendiri.

BAB V
KETENTUAN SANKSI

Pasal 35

Pelaku usaha setelah memperoleh RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak mengajukan permohonan izin kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam RPP menjadi bahan pertimbangan untuk memperoleh RPP berikutnya.

Pasal 36

(1) Pelaku usaha setelah memperoleh izin pemasukan dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak melaksanakan pemasukan dan/atau tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

Surat Pensetujuan Pemasukan (SPP) karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku.

BAR VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

RPP karkas, daging, jeroan, dan/atau oIahannya untuk keperluan pakan hewan, mutatis mutandis mengikuti Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/04/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan/atau Jeroan Dari Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku elektif pada tanggal 1 Oktober 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2011
MENTERI PERTANIAN
ttd,
SUSWONO


Lampiran