to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/M-DAG/PER/10/2011

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/8/2009 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa rotan merupakan komoditas sebagai sumber penghasilan bagi para petani dan pengumpul rotan serta sebagai sumber bahan baku bagi industri pengolahan rotan, industri mebel dan industri kerajinan di Indonesia;

b. bahwa dalam rangka tetap melindungi petani, dan pengumpul rotan, kelestarian sumber rotan, memberi kepastian ketersediaan bahan baku bagi industri barang jadi rotan dalam negeri dan kepastian pemanfaatan rotan secara kesinambungan, perlu mengubah jangka waktu pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/8/2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan:

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206);

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

8. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/8/2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan:

14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/8/2009 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN

Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/8/2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2011."

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2011
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd,
MARI ELKA PANGESTU