to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 24/M-DAG/PER/9/2011

TENTANG
KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa hewan dan produk hewan merupakan komoditi pokok dan strategis sebagai bahan pangan dan bahan baku industri;

b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan pangan yang berasal dan hewan dan produk hewan untuk mendukung pencapaian ketahanan pangan dan swasembada pangan, serta untuk melaksanakan Iebih lanjut ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, diperlukan pengaturan impor dan ekspor hewan dan produk hewan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. BedrUfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);

7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3806);

8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);

16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

17. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

18. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

19. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

20. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

21. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011;

23. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dan sikius hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

2. Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

3. Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, oval, telur tertunas dan embnio.

4. Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihana guna tujuan produksi.

5. Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dan hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

6. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dan hewan kepada manusia atau sebaliknya.

7. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

8. Ekspor adalah kegiatan mengeluankan barang dan Daerah Pabean.

9. Impontir Terdaftar Hewan dan Produk Hewan, yang selanjutnya disebut IT-Hewan dan Produk Hewan, adalah perusahaan yang melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

10. Rapat Koordinasi adalah rapat antar instansi yang diselengganakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

11. Persetujuan Impor adalah izin impor Hewan dan/atau Produk Hewan.

12. Persetujuan Ekspor adalah izin ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan.

13. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya persetujuan impor dan persetujuan ekspor.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Benih, Bibit dan/atau Bakalan dalam Peraturan Menteri ini dikelompokkan ke dalam kategori Hewan.

(2) Hewan dan Produk Hewan yang diatur impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.

(3) Hewan dan Produk Hewan yang diatur ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Impor Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan untuk:

(2) Impor Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila produksi dan pasokan Produk Hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat dengan harga terjangkau.

(3) Ekspor Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan Benih, Bibit dan/atau Bakalan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin.

(4) Alokasi nasional untuk Hewan dan Produk Hewan segar yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk setiap tahun berdasarkan hasil Rapat Koordinasi pada tingkat Menteri dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan konsumsi di dalam negeri.

(5) Alokasi impor Hewan dan Produk Hewan segar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk masing-masing IT-Hewan dan Produk Hewan ditetapkan untuk setiap semester berdasarkan hasil Rapat Koordinasi pada tingkat Eselon I dengan memperhatikan alokasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Penetapan alokasi impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan pertimbangan:

BAB II
IMPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

Pasal 4

(1) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.

(2) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:

(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan paling lama 5 (lima) han kerja setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dan pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(6) Dalam hal hasil atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.

(7) Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Pasal 5

(1) IT-Hewan dan Produk Hewan serta perusahaan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan harus mendapatkan Persetujuan Impor dan Menteri.

(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

(3) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT-Hewan dan Produk Hewan atau perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:

(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan paling lama 5 (lima) han kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(5) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada IT-Hewan dan Produk Hewan atau perusahaan dan tembusannya disampaikan kepada instansi penerbit rekomendasi.

(6) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan secara online ke portal Indonesia National Single Window (INSW).

(7) Dalam hal impor Hewan dan/atau Produk Hewan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait.

Pasal 6

(1) Penerbitan Persetujuan Impor untuk Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun:

(2) Permohonan Persetujuan Impor untuk periode semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama tanggal 1 November tahun sebelumnya.

(3) Permohonan Persetujuan Impor untuk periode semester kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama tanggal 1 Mei tahun berjalan.

Pasal 7

Impor karkas, daging, jeroan, dan atau olahannya yang termasuk dalam Produk Hewan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya untuk tujuan penggunaan dan distribusi komoditi yang diimpor untuk industri, hotel, restoran, katering, dan/atau keperluan khusus lainnya.

Pasal 8

(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) merupakan dasar penerbitan Certificate of Health di negara asal Hewan dan/atau Produk Hewan yang akan diimpor.

(2) Nomor Persetujuan Impor dicantumkan dalam Certificate of Health sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

(1) Terhadap pelaksanaan impor Hewan dan/atau Produk Hewan dilakukan pemeriksaan atas Certificate of Health oleh Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melihat kesesuaian antara Certificate of Health dengan Persetujuan Impor yang meliputi antara lain jumlah dan jenis/uraian barang, unit usaha, negara asal, pelabuhan muat, dan nomor Persetujuan Impor.

(3) Hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian kepada Direktur Jenderal melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

Pasal 10

Dalam hal di negara asal impor Hewan dan/atau Produk Hewan terjadi wabah penyakit hewan menular dan telah ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian, maka Persetujuan Impor yang telah diterbitkan akan dicabut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

BAB III
EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

Pasal 11

(1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri.

(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

(3) Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:

(4) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Ekspor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(5) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

(6) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada instansi penerbit rekomendasi.

(7) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan secara online ke portal Indonesia National Single Window (INSW).

(8) Dalam hal ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Ekspor disampaikan secara manual kepada instansi terkait.

BAB IV
PELAPORAN PELAKSANAAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

Pasal 12

(1) IT-Hewan dan Produk Hewan atau perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor dan perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor wajib:

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan paling lama pada tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada:

BAB V
SAN KSI

Pasal 13

IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor dicabut apabila perusahaan:

Pasal 14

Pencabutan IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor yang diberikan kepada perusahaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 15

(1) Importir atau eksportir yang melakukan impor atau ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, peternakan dan kesehatan hewan, serta karantina hewan.

(2) Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor:

harus dilakukan re-ekspor.

(3) Biaya atas pelaksanaan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung-jawab importir.

BAB VI
LAIN-LAIN

Pasal 16

(1) Terhadap impor Hewan dan/atau Produk Hewan untuk:

(2) Terhadap impor Hewan dan/atau Produk Hewan untuk barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali harus mendapat Persetujuan Impor dengan melampirkan Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah ditandasahkan oleh petugas/pejabat Bea dan Cukai dan tanpa harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

(3) Terhadap ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan untuk:

(4) Terhadap impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(5) Terhadap impor Hewan dan/atau Produk Hewan untuk pelintas batas, sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu sesuai dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas dikecualikan dari kewajiban IT-Hewan dan Produk Hewan serta Persetujuan Impor.

(6) Terhadap ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan untuk pelintas batas, sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu sesuai dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas dikecualikan dan Persetujuan Ekspor.

Pasal 17

Setiap pelaksanaan impor dan ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan, peternakan dan kesehatan hewan, karantina hewan, dan/atau kepabeanan.

Pasal 18

Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dan wakil instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan impor dan ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan.

Pasal 19

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) yang sudah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan/atau Jeroan Dan Luar Negeri dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak, dan ternak Potong dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Selain ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ketentuan lain dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2011
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd,
MARI ELKA PANGESTU


LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24/M-DAG/PER/9/2011
TANGGAL : 7 September 2011

DAFTAR LAMPIRAN