to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 254/PMK.04/2011

TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat diberikan Pembebasan bea masuk;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);

3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

3. Pembebasan adalah pembebasan bea masuk atas Impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

4. Perusahaan yang mendapatkan Pembebasan yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan usaha yang mendapatkan Pembebasan.

5. Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang selanjutnya disingkat NIPER Pembebasan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan yang mendapatkan Pembebasan.

6. Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan Pembebasan.

7. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku asal Impor dengan mendapatkan Pembebasan.

8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

9. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

10. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Pasal 2

(1) Terhadap Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan.

(2) Pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.

(3) Pengertian dirakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan berupa merangkai beberapa komponen bahan dan/atau barang sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal.

(4) Pengertian dipasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen bahan dan/atau barang pada bagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuan komponen bahan dan/atau barang tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi.

(5) Tidak termasuk dalam pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan yang semata-mata hanya melakukan pemotongan, penyortiran, pengepakan, dan/atau kegiatan sejenis lainnya.

(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:

BAB II
PENETAPAN NIPER PEMBEBASAN

Pasal 3

(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan.

(2) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan, badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(3) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan melampirkan:

(4) Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, pengajuan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor terbesar.

(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan.

(6) Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan NIPER Pembebasan.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 4

Badan usaha yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan dan/atau Orang yang bertanggungjawab terhadap badan usaha yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan NIPER Pembebasan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.

Pasal 5

Dalam hal terdapat perubahan data dalam NIPER Pembebasan, Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU untuk dilakukan perubahan data NIPER Pembebasan dimaksud.

BAB III
PEMBEBASAN

Bagian Pertama
Permohonan Pembebasan

Pasal 6

(1) Untuk memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan NIPER Pembebasan dengan melampirkan:

(2) Dalam hal tertentu berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat meminta pengesahan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kepada instansi teknis terkait atau oleh lembaga profesional yang diakui oleh instansi teknis terkait.

(3) Segala biaya yang timbul akibat permintaan pengesahan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Perusahaan.

(4) Atas permohonan untuk memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai Pembebasan yang menetapkan rincian jenis dan jumlah Bahan Baku yang diberikan Pembebasan, periode Pembebasan, pelabuhan tempat pembongkaran, dan jangka waktu berlakunya keputusan mengenai Pembebasan tersebut.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Bagian Kedua
Periode Pembebasan

Pasal 7

(1) Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor.

(2) Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:

a. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor; atau

b. melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan atas Bahan Baku yang diimpor setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU.

BAB IV
IMPOR, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, DAN PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN BAHAN BAKU

Bagian Pertama
Impor Bahan Baku

Pasal 8

Atas Impor Bahan Baku yang telah diberikan Pembebasan berdasarkan keputusan mengenai Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberlakukan ketentuan umum di bidang impor, termasuk ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan Impor.

Pasal 9

Atas Impor Bahan Baku yang telah diberikan Pembebasan berdasarkan keputusan mengenai Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan harus mengajukan dokumen pemberitahuan pabean impor dengan mencantumkan nomor keputusan mengenai Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan fasilitas Impor.

Bagian Kedua
Jaminan

Pasal 10

(1) Perusahaan wajib menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama:

(2) Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar bea masuk atas Bahan Baku sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.

(3) Besarnya bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

(4) Bentuk, waktu, dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan Pabean

Pasal 11

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh Perusahaan.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian tarif dan/atau nilai pabean, Perusahaan harus melakukan penyesuaian nilai jaminan sepanjang dapat diyakini bahwa jenis barang yang diimpor sesuai dengan barang yang tercantum dalam keputusan mengenai Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).

(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap seluruh Impor atas pemberitahuan impor barang yang diajukan oleh Perusahaan tidak dapat diberikan Pembebasan dan dilakukan penelitian atau penyelidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 12

(1) Perusahaan wajib membongkar dan/atau menimbun Bahan Baku dari kawasan pabean ke lokasi yang tercantum dalam NIPER Pembebasan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Perusahaan dapat melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Perusahaan dengan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU.

(3) Persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau penimbunan.

(4) Dalam hal pembongkaran dan/atau penimbunan dilakukan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dipergunakan secara tetap dan/atau berulang-ulang, Perusahaan wajib mengajukan perubahan NIPER Pembebasan.

Bagian Keempat
Pengolahan, Perakitan, dan/atau Pemasangan Bahan Baku

Pasal 13

(1) Perusahaan harus menyerahkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e sebelum mulai memproduksi, dalam hal:

(2) Kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain sehingga mengubah sifat utama dan/atau bentuk Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e wajib dilakukan sendiri oleh Perusahaan.

(3) Dalam hal Perusahaan tidak melakukan sendiri seluruh pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 14

(1) Perusahaan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada badan usaha industri yang tercantum dalam data NIPER Pembebasan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

(2) Dalam hal subkontrak dilakukan oleh badan usaha industri yang tidak tercantum dalam NIPER Pembebasan, Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU untuk mendapatkan izin.

(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan jawaban berupa menyetujui atau menolak, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(4) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

BAB V
EKSPOR HASIL PRODUKSI

Pasal 15

Semua Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku yang mendapatkan fasilitas Pembebasan, wajib diekspor oleh Perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.

Pasal 16

Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian nasional, jumlah Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku dengan mendapatkan fasilitas Pembebasan yang wajib diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diubah dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 17

(1) Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali selama dalam periode Pembebasan.

(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

(3) Terhadap Perusahaan yang tidak menyerahkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Bahan Baku yang digunakan oleh Perusahaan untuk memproduksi Hasil Produksi dimaksud tidak diberi Pembebasan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Perusahaan yang melakukan Impor dan Ekspor barang melalui Kantor Pabean yang telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE).

(5) Atas penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:

(6) Terhadap Hasil Produksi yang wajib diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diberikan Pembebasan.

(7) Terhadap sisa proses produksi (waste/scrap) dari Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikenakan bea masuk sebesar:

(8) Terhadap Hasil Produksi, termasuk Hasil Produksi rusak atau reject, yang tidak diekspor atau tidak dilaporkan sampai dengan periode Pembebasan selesai, berlaku ketentuan sebagai berikut:

(9) Terhadap Bahan Baku, termasuk Bahan Baku rusak atau reject, yang sampai periode Pembebasan selesai tidak diolah, tidak dirakit, tidak dipasang, tidak diekspor, atau tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban, berlaku ketentuan sebagai berikut:

(10) Atas penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk menyetujui atau menolak dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak laporan pertanggungjawaban diterima.

(11) Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, jaminan dikembalikan sebesar bea masuk dari Bahan Baku yang hasil produksinya diekspor.

(12) Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diserahkan dalam jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, berlaku ketentuan sebagai berikut:

BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 18

(1) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pembebasan secara periodik paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal Surat Keputusan Penerbitan NIPER.

(2) Berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap persediaan Bahan Baku, barang dalam proses, Hasil Produksi dan sisa proses produksi.

(3) Dalam rangka pengawasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menentukan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan.

Pasal 19

(1) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan laporan hasil audit kepabeanan dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi atas fasilitas Pembebasan yang telah diberikan dan pertanggungjawaban penyelesaian Bahan Baku.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil audit ditemukan selisih fisik Bahan Baku yang melebihi jumlah bahan baku sebagaimana tercantum dalam laporan Bahan Baku yang sudah dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan wajib membayar bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(3) Pelaksanaan audit dalam periode tertentu tidak menghilangkan:

BAB VIII
SANKSI

Bagian Pertama
Pembekuan dan Pencabutan NIPER Pembebasan

Pasal 20

(1) NIPER Pembebasan dibekukan dalam hal Perusahaan:

(2) Dalam hal NIPER Pembebasan dibekukan, Perusahaan tidak dapat memperoleh fasilitas Pembebasan atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 21

NIPER Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan:

Pasal 22

(1) NIPER Pembebasan dicabut dalam hal Perusahaan:

(2) Dalam hal NIPER Pembebasan dicabut, badan usaha wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(3) Dalam hal NIPER Pembebasan dicabut karena perubahan status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, atas Bahan Baku yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sepanjang masih dalam periode Pembebasan, dapat dijadikan saldo awal Kawasan Berikat dan diperlakukan sebagai barang Impor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk.

(4) Dalam rangka pencabutan NIPER Pembebasan, dapat terlebih dahulu dilakukan audit kepabeanan.

Bagian Kedua
Denda

Pasal 23

Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dalam hal Perusahaan:

Pasal 24

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan denda yang ditetapkan secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25

(1) Perlakuan perpajakan atas Impor Bahan Baku oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Perlakuan cukai atas Impor barang kena cukai oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

(3) Perlakuan Bea Keluar terhadap Hasil Produksi yang Bahan Bakunya mendapatkan fasilitas Pembebasan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 26

(1) Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pembebasan, tidak dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat.

(2) Dalam hal Perusahaan akan memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, Perusahaan harus beralih dari penerima fasilitas Pembebasan menjadi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat.

(3) Dalam hal Perusahaan beralih menjadi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap realisasi Ekspor yang telah dilakukan oleh Perusahaan dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO