to English

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77/Kp/III/78 TAHUN 1978

TENTANG
KETENTUAN MENGENAI KEGIATAN PERDAGANGAN TERBATAS BAGI PERUSAHAAN PRODUKSI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

MENTERI PERDAGANGAN,

Menimbang:

a. bahwa sesuai fungsi perdagangan dalam menunjang produksi berdasarkan prinsip hubungan antar sektor, maka terhadap perusahaan di bidang produksi diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan terbatas untuk kepentingan produksinya sendiri;

b. bahwa sehubungan dengan itu, dengan tetap berpedoman pada kebijaksanaan mengenai pengakhiran usaha asing dalam bidang perdagangan dalam rangka peningkatan partisipasi nasional, maka perlu menyempurnakan ketentuan tentang syarat-syarat pemberian dan tata cara memperoleh izin-izin perdagangan terbatas bagi perusahaan produksi dalam rangka penanaman modal.

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970;

3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977;

5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 23 Tahun 1974;

6. Keputusan Presiden R.I. Nomor 45 Tahun 1975;

7. Keputusan Presiden R.I. Nomor 53 Tahun 1977;

8. Keputusan Presiden R.I. Nomor 54 Tahun 1977;

9. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 17/Kp/7/68;

10. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 314/Kp/XII/70;

11. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 72A/Kp/III/75;

12. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 110/Kp/IV/75;

13. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 69/Kp/IV/76;

14. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 301A/Kp/X/77;

15. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 382/Kp/XII/77.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN MENGENAI KEGIATAN PERDAGANGAN TERBATAS BAGI PERUSAHAAN PRODUKSI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL.

Pasal 1

Perusahaan asing dibidang produksi yang didirikan baik dalam rangka maupun diluar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan perusahaan asing domestik dibidang produksi yang didirikan baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dapat melakukan:

(a) impor mesin-mesin, suku cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri;

(b) pembelian mesin-mesin, suku cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong di dalam negeri guna pemakaian dalam proses produksi sendiri;

(c) promosi, penelitian pasar dan pengawasan penjualan hasil produksi sendiri.

Pasal 2

Perusahaan nasional dibidang produksi yang didirikan baik dalam rangka maupun diluar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dapat melakukan:

(a) impor mesin-mesin, suku cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong didalam negeri guna pemakaian dalam proses produksi sendiri;

(b) pembelian mesin-mesin, suku cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong didalam negeri guna pemakaian dalam proses produksi sendiri;

(c) ekspor hasil produksi sendiri;

(d) penjualan hasil produksi sendiri didalam negeri kepada pedagang pengecer atau konsumen;

(e) promosi, penelitian pasar dan pengawasan penjualan hasil produksi sendiri.

Pasal 3

(a) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan 2 untuk dapat melakukan impor mesin-mesin, suku cadang, bahan bahan/peralatan bangunan dan baku/bahan penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri, harus memiliki Angka Pengenal Importir Terbatas.

(b) Perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 untuk dapat melakukan:

(c) Perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 untuk dapat melakukan:

(d) Perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 untuk dapat melakukan ekspor hasil produksi sendiri harus memiliki Angka Pengenal Ekspor Terbatas.

Pasal 4

Untuk dapat diberikan izin-izin perdagangan terbatas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, perusahaan yang bersangkutan lebih dahulu memiliki:

(a) Persetujuan Presiden atau Izin Usaha Tetap dari Departemen Teknis bagi perusahaan yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;

(b) Surat Persetujuan Sementara/Tetap dari BKPM atau Izin Usaha Tetap dari Departemen Teknis bagi perusahaan yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;

(c) Izin Usaha Tetap dari Departemen Teknis bagi perusahaan yang didirikan diluar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968.

Pasal 5

Perusahaan Penanam Modal dibidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri:

(a) tidak diberikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Pengakuan Sebagai Perdagangan Antar Pulau, Tanda Pengenal Pengakuan Importir (TAPPI) dan Angka Pengenal Ekspor (APE);

(b) dibebaskan dari pembayaran Uang Jaminan Perusahaan dan Uang Administrasi Perusahaan.

Pasal 6

Untuk kelancaran produksi dihubungkan dengan aspek teknis perbankan, pengapalan dan sebagainya, maka:

(a) Angka Pengenal Importir Terbatas dapat diberikan kepada Kantor Pusat atau Kantor Cabang Perusahaan sesuai dengan keperluannya;

(b) Angka Pengenal Eksportir Terbatas dapat diberikan kepada Kantor Pusat dan Kantor Cabang perusahaan sesuai dengan keperluannya;

(c) Izin Pembelian Dalam Negeri Terbatas dan Izin Pembelian/Penjualan Dalam Negeri Terbatas diajukan oleh Kantor Cabang, maka pendirian Kantor Cabang tersebut harus dengan Akte Notaris.

Pasal 7

(a) Apabila Angka Pengenal Importir Terbatas dan Angka Pengenal Eksportir Terbatas diajukan oleh kantor cabang, maka pendiri kantor cabang tersebut harus dengan Akte yang dibuat dihadapan Notaris;

(b) Apabila yang berhak menandatangani dokumen impor dan ekspor adalah warga negara asing, maka yang bersangkutan harus telah memiliki izin kerja dari Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;

(c) Apabila yang ditunjuk untuk menandatangani dokumen impor dan ekspor adalah pegawai yang bukan pengurus perusahaan, maka penunjukan tersebut harus didaftarkan pada atau dilegalisir oleh Notaris.

Pasal 8

(a) Angka Pengenal Importir Terbatas, Izin Pembelian Dalam Negeri Terbatas, Izin Pembelian/Penjualan Dalam Negeri Terbatas dan Angka Pengenal Eksportir Terbatas bagi perusahaan penanaman modal yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang memperoleh persetujuan Pemerintah (Persetujuan Presiden bagi PMA, dan Surat Persetujuan Tetap dari BKPM bagi PMDN) setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden R.I. Nomor 53 Tahun 1977 dan Nomor 54 Tahun 1977 tanggal 3 Oktober 1977, diberikan atas nama Menteri Perdagangan oleh Ketua BKPM menurut ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 31A/Kp/X/77 tanggal 26 Oktober 1977.

(b) Angka Pengenal Importir Terbatas, Izin Pembelian Dalam Negeri Terbatas, Izin Pembelian/Penjualan Dalam Negeri Terbatas bagi Perusahaan penanaman modal yang diberikan dalam rangka Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang memperoleh Persetujuan Pemerintah (Persetujuan Presiden, atau Izin Usaha Tetap dari Departemen Teknis bagi Penanaman Modal Asing dan Surat Persetujuan Sementara dari BKPM atau Izin Usaha Tetap dan Departemen Teknis bagi Penanaman Modal Dalam Negeri) sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1977 dan Nomor54 Tahun 1977 tanggal 3 Oktober 1977, diberikan atau diperpanjang oleh Departemen Perdagangan.

(c) Perpanjangan perdagangan terbatas yang dikeluarkan oleh BKPM sebagaimana dimaksud pada (a) yang masa berlakunya telah berakhir, diberikan oleh Departemen Perdagangan.

Pasal 9

Tata cara memperoleh atau memperpanjang Angka Pengenal Importir Terbatas, Izin Pembelian Dalam Negeri Terbatas, Izin Pembelian/Penjualan Dalam Negeri Terbatas dan Angka Pengenal Eksportir Terbatas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 (b) dan (c) adalah sebagai berikut:

(a) Perusahaan yang bersangkutan mengajukan permohonan Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat dengan mengisi Daftar Isian Permohonan (DIP) menurut contoh LAMPIRAN I.

(b) Kantor Wilayah Departemen Perdagangan yang bersangkutan meneliti kelengkapan berkas permohonan, meneruskannya kepada Kepala Departemen Perdagangan cq. Direktorat Pembinaan Sarana Perdagangan.

(c) Direktorat Pembinaan Sarana Perdagangan setelah menilai dan memastikan bahwa permohonan telah sesuai dengan ketentuan penanaman modal yang berlaku:

(d) 1. Angka Pengenal Importir Terbatas diberikan atas nama Menteri Perdagangan oleh Direktur Impor, menurut contoh LAMPIRAN II.

Pasal 10

Ketentuan berlaku izin perdagangan terbatas sebagaimana dimaksud Pasal 8 (b) adalah sebagai berikut:

(a) Angka pengenal Importir Terbatas berlaku dalam Daswati I melalui mana permohonan diajukan dan untuk waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dengan ketentuan dapat diperpanjang;

(b) Izin Pembelian Dalam Negeri Terbatas dan Izin Pembelian/Penjualan dalam Negeri Terbatas berlaku untuk seluruh Indonesia untuk waktu 2 (dua) tahun dengan ketentuan dapat diperpanjang;

(c) Angka Pengenal Eksportir Terbatas berlaku dalam Daswati I dimana dikeluarkan dan untuk 2 (dua) tahun dengan ketentuan dapat diperpanjang.

Pasal 11

(a) Pemegang Angka Pengenal Importir Terbatas diwajibkan menyampaikan:

(b) Pemegang Angka Pengenal Eksportir Terbatas diwajibkan menyampaikan:

(c) Pemegang Izin Pembelian Dalam Negeri Terbatas diwajibkan menyampaikan:

(d) Pemegang Izin Pembelian/Penjualan Dalam Negeri terbatas diwajibkan menyampaikan:

Pasal 12

Perusahaan asing dibidang produksi yang didirikan baik dalam rangka maupun diluar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan perusahaan asing domestik dibidang produksi yang didirikan baik dalam rangka maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri:

(a) tidak diperkenankan melakukan penjualan hasil produksinya sendiri didalam negeri langsung kepada pedagang pengecer atau konsumen;

(b) diwajibkan menunjuk perusahaan perdagangan nasional yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai agen/penyalur;

(c) untuk penunjukan agen/penyalur dimaksud harus dengan surat perjanjian (distributorship agreement) yang memuat dengan lengkap dan jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan waktu penunjukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

(d) dalam rangka penunjukan agen/penyalur, menyampaikan:

Kepada Departemen Perdagangan cq. Direktorat Pembinaan Sarana Perdagangan, tembusan kepada Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat.

Pasal 13

(a) Kegiatan Promosi, penelitian pasar dan pengawasan penjualan hasil produksi sendiri didalam negeri bagi perusahaan asing dibidang produksi yang didirikan baik dalam rangka maupun diluar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing di lakukan oleh kantor pusat perusahaan yang bersangkutan dan/atau oleh agen/penyalur.

(b) Untuk kegiatan tersebut pada (a), perusahaan yang bersangkutan tidak diperkenankan mendirikan kantor cabang di daerah, kecuali dengan persetujuan Departemen Perdagangan cq. Direktorat Pembinaan Sarana Perdagangan.

Pasal 14

(a) Perusahaan asing dibidang produksi dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan perusahaan asing domestik dibidang produksi dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, secara selektip dapat dipertimbangkan untuk melakukan:

(b) persetujuan penjualan langsung dimaksud diberikan oleh Departemen Perdagangan cq. Direktorat Pembinaan Sarana Perdagangan.

Pasal 15

Perusahaan perdagangan nasional sebagai agen/penyalur bila perlu dapat mempekerjakan tenaga ahli dan perusahaan yang menunjukkannya dan/atau tenaga kerja warga negara asing pendatang sebagai menejer, penasehat teknis atau konsultan berdasarkan ketentuan, dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 2047/Men/1975 dan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja dan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor05/DJDAGRI/Kep/10/1975, Nomor70/SK/DJ.I/1975 dan Nomor 93/VIS/SS/1975.

Pasal 16

Angka Pengenal Importir Terbatas, Angka Pengenal Eksportir Terbatas, Izin Pembelian Dalam Negeri Terbatas, Izin Pembelian/Penjualan Dalam Negeri Terbatas dan persetujuan penjualan langsung dapat dicabut atau untuk sementara apabila perusahaan yang bersangkutan:

(1) Tidak memenuhi kewajiban dan atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini;

(2) Izin usahanya dicabut oleh Departemen Teknis yang bersangkutan;

(3) Melakukan atau dituduh melakukan tindak pidana ekonomi atau dikenakan hukuman pidana ekonomi.

Pasal 17

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi pencabutan Angka Pengenal Importir Terbatas, Angka Pengenal Ekspor Terbatas, Izin Pembelian Dalam Negeri Terbatas, dan Izin Pembelian/Penjualan Dalam Negeri Terbatas dan persetujuan penjualan langsung, dan sanksi hokum sebagaimana tersebut dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 serta sanksi lainnya dalam wewenang Menteri Perdagangan.

Pasal 18

Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, maka:

(1) Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 17/Kp/7/68;

(2) Keputusan-keputusan Direktur Jenderal Perdagangan:

(3) Diktum KETIGA, KEEMPAT dan KELIMA Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 72A/Kp/III/75;

(4) Kawat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 89/K/DIR/DAGLU/IV/76;

(5) Kawat Direktur Jenderal Pembinaan Sarana Perdagangan Nomor 2389/PSP.4/KWT/XI/77;

dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam dan pelaksanaan dan Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 20

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 9 Maret 1978
MENTERI PERDAGANGAN,
Ttd.
RADIUS PRAWIRO