to English

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 301A/KP/X/77 TAHUN 1977

TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA PENANAMAN MODAL DALAM BIDANG PERDAGANGAN DAN IZIN-IZIN DAGANG TERBATAS DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL KEPADA KETUA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

bahwa dalam rangka menyederhanakan sistem dan prosedur penanaman modal, dipandang perlu melimpahkan wewenang pemberian izin usaha penanaman modal dalam bidang perdagangan dan izin-izin dagang terbatas dalam rangka penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5) Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1977 kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1938 (Stbl. 1938:86) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah;

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) jo Undang-undang nomor 11 tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) jo Undangundang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara nomor 1144) jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lebaran Negara Nomor 1467);

5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan II;

6. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1957 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;

7. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pokok Tatacara Penanaman Modal.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA PENANAMAN MODAL DALAM BIDANG PERDAGANGAN DAN IZIN-IZIN DAGANG TERBATAS DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL KEPADA KETUA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Pasal 1

Melimpahkan wewenang pemberian izin usaha penanaman modal dalam bidang perdagangan dalam rangka Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 2

Melimpahkan wewenang pemberian izin-izin dagang terbatas bagi penanaman modal dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undangundang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang meliputi:

(1) Angka Pengenal Importir Terbatas,

(2) Izin Pembelian Dalam Negeri Terbatas,

(3) Izin Perdagangan Dalam Negeri Terbatas,

(4) Angka Pengenal Eksportir Terbatas.

Pasal 3

Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan izin usaha dan izin-izin dagang terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 atas nama Menteri Perdagangan.

Pasal 4

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal memperhatikan pedoman dan ketentuan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini.

Pasal 5

Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, melaporkan kepada Menteri Perdagangan dengan menyampaikan tembusan izin usaha dan izin-izin dagang terbatas yang telah dikeluarkan.

Pasal 6

Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, maka ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan atau peraturan lainnya mengenai pemberian izin usaha dan izin-izin dagang terbatas yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober 1977
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
RADIUS PRAWIRO


LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 301A/KP/X/77 TAHUN 1977

TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA PENANAMAN MODAL DALAM BIDANG PERDAGANGAN DAN IZIN-IZIN DAGANG TERBATAS DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL KEPADA KETUA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL PEDOMAN DAN KETENTUAN PEMBERIAN IZIN USAHA PENANAMAN MODAL DALAM BIDANG PERDAGANGAN DAN IZIN-IZIN DAGANG TERBATAS DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

1. Bidang usaha perdagangan dapat diselenggarakan dengan mempergunakan fasilitas penanaman modal dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

2. Bidang usaha perdagangan yang terbuka bagi penanaman modal dalam rangka Undang-undang No. 1 Tahun 1967 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal serta Perincian Rencana Tahunan Penanaman Modal Dalam Bidang Perdagangan yang berlaku.

3. Dalam rangka tertib produksi dan tertib distribusi, kegiatan perdagangan terbatas yang diperkenankan dilakukan oleh perusahaan di bidang produksi pada hakekatnya merupakan fasilitas dalam rangka menunjang penanaman modal berdasarkan prinsip hubungan antar sektor.

4. Setiap perusahaan yang berusaha dalam bidang perdagangan, atau yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki izin usaha perdagangan atau izin-izin dagang terbatas.

5. Pelimpahan wewenang pemberian izin usaha penanaman modal dalam bidang perdagangan dan izin-izin dagang terbatas dalam rangka penanaman modal, berlaku bagi permohonan penanaman modal yang sedang dalam proses penyelesaian dan bagi permohonan yang diajukan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden RI. No. 53 Tahun 1977 dan No. 54 Tahun 1977.

6. Izin Usaha Penanaman Modal dalam bidang perdagangan diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan Undang-undang no. 1 Tahun 1967 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968.

7. Izin-izin dagang terbatas dalam rangka penanaman modal yakni:

8. Angka Pengenal Eksportir Terbatas dapat diberikan kepada perusahaan penanaman modal dalam rangka Undang-undang No. 1 Tahun 1967 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 dan berlaku:

9. (a) Untuk memperlancar pelaksanaan impor dihubungkan dengan aspek teknis perbankan dan sebagainya Angka Pengenal Importir Terbatas dapat diberikan kepada Kantor Pusat atau Kantor Cabang perusahaan sesuai dengan keperluannya.

10. Jangka waktu berlakunya Izin-izin dagang terbatas:

11. Bentuk izin-izin dagang terbatas dalam rangka penanaman modal adalah sebagai berikut:

12. Pengimporan barang dalam rangka atau di luar Master List guna pemakaian dalam proses produksi sendiri, harus dengan mempergunakan Angka Pengenal Importir Terbatas.

13. Dalam rangka pengawasan, maka setiap pemberian izin usaha penanaman modal dalam bidang perdagangan dan izin-izin dagang terbatas dalam rangka penanaman modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan izin usaha dan izin-izin dagang terbatas dimaksud masing-masing dalam rangkap 2 (dua) kepada Departemen Perdagangan cq. Direktorat Pembinaan Sarana Perdagangan.

14. Perusahaan penanaman modal asing dalam rangka Undang-undang No. 1 Tahun 1967, perusahaan asing domestik dalam rangka Undang-undang No. 6 Tahun 1968 dan perusahaan asing lainnya yang berkegiatan dalam bidang produksi, tidak diperkenankan melakukan distribusi hasil produksinya sendiri di dalam negeri langsung kepada pedagang pengecer atau konsumen, akan tetapi untuk itu harus menunjuk perusahaan perdagangan nasional sebagai agen atau penyalur.

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
RADIUS PRAWIRO