to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 28/PMK.011/2011

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.04/2007 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum, terhadap barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum diberikan pembebasan bea masuk;

b. bahwa dalam rangka mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.04/2007 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:

2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5

(1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan.

(2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.

(3) Surat keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannya.

(4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasannya."

Pasal II

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, permohonan barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO