to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 22/M-DAG/PER/5/2010

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 62/M-DAG/PER/12/2009 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui pencantuman label dalam Bahasa Indonesia, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementrings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain Yang Berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

14. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

15. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

16. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999;

18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009;

19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/7/2007;

20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009;

21. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika;

22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;

23. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standardisasi Nasional Bidang Industri;

24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 62/M-DAG/PER/12/2009 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2

(1) Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia.

(2) Lampiran Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:

(3) Pelaku usaha yang mengimpor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat barang yang diimpor memasuki daerah pabean Republik Indonesia telah berlabel dalam Bahasa Indonesia.

(4) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti.

(5) Penggunaan bahasa, selain Bahasa Indonesia, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya."

2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3

(1) Pelaku usaha yang memproduksi atau akan mengimpor barang yang akan diperdagangkan di pasar dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus menyampaikan contoh label dalam Bahasa Indonesia kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

(2) Dalam hal contoh label yang disampaikan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menerbitkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima contoh label.

(3) Surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:

(4) Penyampaian contoh label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

(5) Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya."

3. Diantara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3A

(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berlaku selama pelaku usaha memproduksi atau mengimpor barang yang tercantum dalam surat keterangan dimaksud.

(2) Dalam hal pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi atau mengimpor barang di luar yang tercantum dalam surat keterangan, pelaku usaha wajib menyampaikan contoh label sesuai ketentuan dalam Pasal 3."

4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11

(1) Ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk:

(2) Ketentuan tidak berlakunya kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada produsen, agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir umum atau pemasok, yang mengajukan permohonan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menunjukan dokumen aslinya.

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

5. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal:

6. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2010
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd,
MARI ELKA PANGESTU