to English

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-02/BC/2005

TENTANG
ASURANSI YANG DAPAT DITERIMA UNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN
INTERNASIONAL SEBAGAI KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG ASURANSI YANG DAPAT DITERIMA UNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEBAGAI KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.

Pasal 1
Ketentuan Umum

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2

Jenis-Jenis Asuransi

Jenis-jenis asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah :

1. Indiviudal Policy (closed);

2. Open /Floating Policy;

3. Open Cover Policy.

Pasal 3
Individual (Closed)

Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi criteria sebagai berikut :

Pasal 4
Open / Floating Policy

Open / Floating Policy dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

Pasal 5
Open Cover Policy

Open Cover Policy dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

Pasal 6
Kewajiban Importir

(1) Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib :

(2) Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).

(3) Dalam hal terminologi penyerahan barang impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidak diwajibkan melampirkan polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB.

Pasal 7
Penutup

(1) Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka :

(2) Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 2005
DIREKTUR JENDERAL,
ttd

EDDY ABDURRACHMAN