to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 30/Permentan/PD.620/5/2009

TENTANG
PELARANGAN PEMASUKAN HEWAN BABI DAN PRODUKNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1977/Kpts/PD.620/4/2009, telah ditetapkan pelarangan sementara pemasukan hewan babi dan produknya dari Negara tertular flu babi (swine influenza) ke dalam wialah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa berdasarkan laporan resmi dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) telah dinyatakan pandemic penyakit flu babi (Human Swine Influenza), yang telah menular baik ke antar manusia maupun dari manusia ke babi;

c. bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, dan sekaligus untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap bebas penyakit flu babi (Human Swine Influenza), dipandang perlu mengatur pelarangan pemasukan hewan babi dan produknya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);

7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antar Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);

12. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

13. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia;

14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 487/Kpts/Um/6/1981 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan Menular;

15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 471/Kpts/HK.310/8/2002 tentang Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina;

16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Pertanian, jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Kpts/OT.140/8/2008;

17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/2/2007;

18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan Jeroan dari Luar negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PELARANGAN PEMASUKAN HEWAN BABI DAN PRODUKNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1

Melarang pemasukan hewan babi dan produknya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Pelarangan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan informasi resmi dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/WOAH) dan/atau informasi dari berbagai pihak di bidang kesehatan manusia dan/atau kesehatan hewan.

Pasal 3

Pelarang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan terhadap babi hidup, semen babi, ova babi, produk biologic berupa vaksin Swine influenza virus (SIV), kulit dan bulu babi (bristles) yang belum diolah, serta karkas dan daging babi (termasuk daging bertulang dan tidak bertulang) yang belum diolah, melalui pengawasan pemasukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina Hewan.

Pasal 4

Untuk pemasukan hewan babi dan produknya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri Pertanian yang sedang dalam pengangkutan dari Negara asal sebelum tanggal 29 April 2009 dapat dilakukan.

Pasal 5

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1977/Kpts/PD.620/4/2009 tentang Pelarangan Sementara Pemasukan Hewan Babi dan produknya dari Negara Tertular Flu Babi (Swine Influenza) ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Mei 2009
MENTERI PERTANIAN
ttd,
ANTON APRIYANTONO