to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-14/BC/2010

TENTANG
PROSEDUR KEPABEANAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KAPAL LAYAR (YACHT) DALAM RANGKA SAIL BANDA 2010

20 Juli 2010

Yth:

Sehubungan dengan Keputusan Presiden No. 35 tahun 2009 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Sail Banda Tahun 2010, dipandang perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010 sebagai berikut:

A. Umum

Prosedur pemasukan dan pengeluaran kapal-kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010 ke dan dari Daerah Pabean yang diatur dalam Surat Edaran ini digunakan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan pengawasan terhadap kapal-kapal layar (yacht) yang mengikuti kegiatan Sail Banda 2010.

B. Tim Teknis Pelaksanaan

Dalam rangka pemantauan pelaksanaan kemudahan pelayanan dan pengawasan terhadap kapal - kapal layar (yacht) yang mengikuti kegiatan Sail Banda 2010, Direktur Jenderal membentuk Tim Teknis Pelaksanaan Sail Banda 2010 dengan diketuai oleh Direktur Teknis Kepabeanan dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal.

C. Pelabuhan Pemasukan dan Pengeluaran

1. Pelabuhan-pelabuhan laut yang ditetapkan sebagai pelabuhan pemasukan dan sekaligus sebagai pelabuhan pengeluaran adalah:

2. Dalam hal pemasukan dan pengeluaran dilakukan di pelabuhan lain selain pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam butir (1), peserta yacht rally wajib melaporkan ke Kantor Pabean terdekat atau Posko Terpadu Sail Banda 2010 di pelabuhan tujuan.

D. IMPOR SEMENTARA KAPAL LAYAR (YACHT)

1. Kategori Impor Sementara Kapal Layar (yacht).

Terhadap pemasukan kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010 diberikan izin impor sementara dengan mendapat pembebasan Bea Masuk.

2. Permohonan Izin Impor Sementara

Untuk mendapatkan izin impor sementara, Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Panitia Penyelenggara Sail Banda 2010 mengajukan permohonan izin impor sementara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

3. Jaminan

4. Jangka waktu

Jangka waktu izin impor sementara kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010 ke dan daerah pabean Indonesia diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

E. KEWAJIBAN KEPABEANAN

1. Dokumen Kepabeanan

Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Kantor Pabean atau Tim Teknis Pelaksanaan Sail Banda 2010 mempersiapkan dokumen kepabeanan yang diperlukan.

2. Pemasukan Kapal Layar (Yacht)

3. Pengeluaran Kapal Layar (Yacht)

F. NILAI DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK (NDPBM)

Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang tercantum dalam dokumen PIB dan PEB dalam rangka Sail Banda 2010 ditetapkan sebesar Rp. 9.500,00 per 1 US Dollar

G. PUNGUTAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

Pembayaran PNBP untuk setiap pelayanan kepabeanan dalam rangka Sail Banda 2010 dibebankan kepada anggaran Ditjen P2SDKP.

H. SANKSI

1. Izin Impor sementara kapal layar (yacht) berdasarkan Surat Edaran ini hanya dipergunakan dalam rangka Sail Banda 2010 dan harus dikeluarkan dari daerah pabean Indonesia sebelum jangka waktu izin impor sementara berakhir.

2. Dalam hal kapal layar (yacht) tidak dikeluarkan dari dalam daerah pabean setelah jangka waktu izin impor sementara berakhir dan/atau dipergunakan dalam rangka selain rangkaian kegiatan Sail Banda 2010, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL
ttd,
Thomas Sugijata
NIP 19510621 197903 1 001