to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-13/BC/2009

TENTANG
PROSEDUR PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KAPAL LAYAR (YACHT) UNTUK TUJUAN SAIL BUNAKEN 2009 KE DAN DARI DAERAH PABEAN

13 Juli 2009

Yth:

Sehubungan dengan Keputusan Presiden No. 2 tahun 2009 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Sail Bunaken Tahun 2009, dipandang perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis prosedur pemasukan dan pengeluaran kapal layar (yacht) untuk tujuan Sail Bunaken 2009 ke dan dari daerah pabean sebagai berikut:

A. Umum

Prosedur pemasukan dan pengeluaran kapal-kapal layar (yacht) untuk tujuan Sail Bunaken 2009 ke dan dari Daerah Pabean yang diatur dalam Surat Edaran ini digunakan untuk melayani kapal layar (yacht) yang mengikuti Sail Bunaken 2009.

B. Pelabuhan Pemasukan dan Pengeluaran.

1. Pelabuhan-pelabuhan laut yang ditetapkan sebagai pelabuhan pemasukan dan sekaligus sebagai pelabuhan pengeluaran adalah:

2. Dalam hal pemasukan dan pengeluaran dilakukan di pelabuhan lain selain pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam butir (1), peserta yacht rally wajib melaporkan ke Kantor Pabean terdekat atau Posko Terpadu Sail Bunaken 2009 di pelabuhan tujuan.

C. IMPOR SEMENTARA KAPAL LAYAR (YACHT)

1. Kategori Impor Sementara Kapal Layar (yacht).

Terhadap pemasukan kapal layar (yacht) untuk tujuan Sail Bunaken 2009 diberikan izin impor sementara dengan mendapat pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

2. Permohonan Izin Impor Sementara

Untuk mendapatkan izin impor sementara, Dirjen P2SDKP selaku Ketua Panitia Penyelenggara Sail Bunaken 2009 mengajukan permohonan izin impor sementara kepada Dirjen Bea dan Cukai dengan format sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran ini, dengan melampirkan data-data sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran ini.

3. Jaminan

Permohonan izin impor sementara tersebut diperlakukan sebagai jaminan atas impor sementara kapal layar (yacht) bersangkutan.

4. Jangka waktu

Jangka waktu izin impor sementara kapal layar (yacht) untuk tujuan Sail Bunaken 2009 ke dan daerah pabean Indonesia berlaku dalam jangka waktu 150 (seratus lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

D. PEMASUKAN

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Sebelum pemasukan kapal layar (yacht), peserta Yacht Rally wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), foto copy izin impor sementara dan dokumen pelengkap pabean lainnya serta Inward Manifest kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan.

2. Dokumen Pendukung

Selain dokumen pelengkap pabean, peserta diwajibkan menyerahkan dokumen mengenai identitas dan spesifikasi teknis kapal (misalnya Ship's Particular atau dokumen semacamnya).

3. Pemeriksaan Fisik

Berdasarkan data kapal layar (yacht) yang diperoleh dari dokumen pendukung yang dilampirkan, Pejabat Pabean dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal layar (yacht).

E. PENGELUARAN

1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Sebelum kapal layar (yacht) dikeluarkan dari daerah pabean, peserta Yacht Rally mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Kepala KPPBC Bitung yang dilengkapi dengan Outward Manifest tujuan luar negeri.

2. Pelabuhan Singgah

Dalam hal kapal layar (yacht) akan melalui beberapa pelabuhan singgah maka dalam Outward Manifest dicantumkan nama-nama pelabuhan yang akan disinggahi dan peserta yacht rally menyerahkan Outward Manifest tujuan luar negeri kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan singgah terakhir sebelum ke luar negeri.

F. TANDA KHUSUS

1. Dalam rangka kemudahan pelaksanaan pengawasan oleh para instansi terkait, kapal layar (yacht) peserta Sail Bunaken 2009 wajib menggunakan TANDA KHUSUS yang dibuat oleh Ditjen P2SDKP.

2. TANDA KHUSUS diberikan di pelabuhan pemasukan pada kapal layar (yacht) yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

3. TANDA KHUSUS harus dipasang selama mengikuti kegiatan Sail Bunaken 2009, sehingga memudahkan untuk dikenali.

G. PUNGUTAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pembayaran PNBP untuk setiap pelayanan kepabeanan dalam rangka Sail Bunaken 2009 dibebankan kepada anggaran Ditjen P2SDKP.

H. SANKSI

1. Izin Impor sementara kapal layar (yacht) berdasarkan Surat Edaran ini hanya dipergunakan untuk Sail Bunaken 2009 dan harus dikeluarkan dari daerah pabean Indonesia sebelum jangka waktu izin impor sementara berakhir;

2. Dalam hal kapal layar (yacht) tidak dikeluarkan dari dalam daerah pabean setelah jangka waktu izin impor sementara berakhir dan/atau dipergunakan untuk tujuan lain selain kegiatan Sail Bunaken 2009, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:
Para Direktur di lingkungan DJBC


Lampiran