to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 07/PMK.011/2010

TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

MENTERI KEUANGAN,

Lampiran

Menimbang:

Mengingat:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

Pasal 2

(1) Bea masuk ditanggung pemerintah dapat diberikan kepada industri sektor tertentu atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan kriteria penilaian:

(2) Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(3) Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk industri sektor tertentu, diajukan Menteri/Kepala Lembaga selaku pembina sektor kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri:

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu.

Pasal 4

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

Pasal 5

Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATI


LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 07/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

KRITERIA PENILAIAN DAN BOBOT DALAM PENENTUAN PENERIMA BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH

NO. KRITERIA BOBOT (%)
1 Kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen 40
2 Meningkatkan daya saing 30
3 Meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan 20
4 Meningkatkan pendapatan negara 10
Total bobot seluruh kriteria 100

Keterangan:

MENTERI KEUANGAN
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATI