PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 231/PMK.011/2008

TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Kebijakan Pangan Strategis berupa Beras, Gula, Minyak Goreng, dan Jagung tanggal 9 Desember 2008 pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, atas penyerahan minyak goreng sawit curah dan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri perlu diberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah;

b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-Sektor Tertentu Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global dan Pemulihan Sektor Riil untuk Tahun Anggaran 2009, atas penyerahan minyak goreng sawit curah dan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri dapat diberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-Sektor Tertentu Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global dan Pemulihan Sektor Riil untuk Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-Sektor Tertentu Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Pertambahan Ekonomi Global Dan Pemulihan Sektor Riil Untuk Tahun Anggaran 2009;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.

Pasal 1

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah.

(2) Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah).

Pasal 2

(1) Minyak goreng sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

(2) Minyak goreng sawit kemasan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Departemen Perdagangan dengan model disain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 3

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 231/PMK.011/2008".

Pasal 4

Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1January 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATI