to English
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR POL : SKEP/02/VIII/2000
NOMOR DJBC : KEP-52/BC/2000
TENTANG
AMANDEMEN KEDUA SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA KEPOLISIAN
REPUBLIK INDONESIA DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR POL :SKEP/05/IX/1999 DAN NOMOR DJBC :56A/BC/1999
TANGGAL 1 SEPTEMBER 1999
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN
KEPABEANAN DAN PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR EKS FASILITAS PERWAKILAN
NEGARA ASING (PP 8/1957) DAN BADAN INTERNASIONAL (PP 19/1955)
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Menimbang :
- a. bahwa baru sebagian kendaraan bermotor eks fasilitas perwakilan negara asing dan badan internasional hasil inventarisasi tim yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyang diselesaikan kewajiban kepabeanan dan pendaftarannya;
- b. bahwa masih terdapat kendaraan bermotor eks fasilitas perwakilan negara asing dan badan internasional yang telah dipindahtangankan namun belum diselesaikan kewajiban kepabeanan dan pendaftarannya;
- c. bahwa dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut dan mempertimbangkan penerimaan keuangan negara dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Tim untuk mengoptimalkan tugasnya dengan melakukan amandemen keputusan bersama tersebut;
Mengingat :
dsb
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG AMANDEMEN KEDUA SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR POL :Skep/05/IX/1999 DAN NOMOR DJBC :56A/B C/1999 TANGGAL 1 SEPTEMBER 1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN KEPABEANAN DAN PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR EKS FASILITAS PERWAKILAN NEGARA ASING(PP 8/1957) DAN BADAN INTERNASIONAL(PP 19/1955);
Pasal 1
(1) Terhadap kendaraan bermotor eks failitas perwakilan negara asing (PP 8/1957) dan badan internasional (PP 19/1955) yang telah diterbitkan keputusan izin bayar (KDR III) pada Crash Programme I namun belum diselesaikan dan telah diterbitkan surat pemberitahuan I kepada yang bersangkutan oleh Direktur Teknis Kepabeanan tentang adanya utang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar namun belum juga dibayar, maka dilakukan tindakan sebagai berikut :
- a. Diterbitkan surat pemberitahuan kedua yang memberikan jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan dengan meninjau kembali Nilai Pabean yang telah ditetapkan sebelumnya;
- b. Apabila jangka waktu tersebut butir a belum juga dilunasi maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari bea masuk berdasarkan pasal 25 ayat 4 dan pasal 34 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995. Kepada yang bersangkutan diterbitkan surat teguran yang berisi tentang besarnya tagihan dengan format sesuai Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 yang diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/KMK.01/1999;
- c. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir b, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melunasi dalam jangka waktu 21 hari setelah tanggal surat teguran tersebut;
- d. Tagihan utang yang tidak dibayar pada saat jatuh tempo, dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan dari jumlah tagihan bea dan cukai yang terhutang bagian bulan dihitung satu bulan penuh untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan;
- e. Setelah 7 (tujuh) hari sejak saat teguran jatuh tempo maka diterbitkan surat paksa dengan format sesuai Keputusan Menteri Keuangan tersebut butir b;
- f. Surat paksa tersebut memerintahkan wajib pajak untuk membayar jumlah tunggakan ditambah biaya penagihan dalam waktu 2 (dua) kali dua puluh empat jam sesudah penagihan surat paksa ini, dan apabila tidak dipenuhi memerintahkan kepada juru sita untuk melakukan penyitaan;
(2) Terhadap kendaraan bermotor eks fasilitas perwakilan negara asing (PP 8/1957) dan badan internasional (PP 19/1955) yang telah diterbitkan keputusan izin bayar (KDR III) pada Crash Programme II namun belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya maka dilakukan tindakan sebagai berikut :
- a. Ditebitkan Surat Pemberitahuan oleh Direktur Teknis Kepabeanan yang memberikan kesempatan untuk selama 30 hari untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang;
- b. Apabila jangka waktu tersebut butir a belum juga dilunasi maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari bea masuk berdasarkan pasal 25 ayat 4 dan pasal 34 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995. Kepada yang bersangkutan diterbitkan surat teguran yang berisi tentang besarnya tagihan dengan format sesuai Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 yang diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/KMK.01/1999;
- c. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir b, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melunasi dalam jangka waktu 21 hari setelah tanggal surat teguran tersebut;
- d. Tagihan utang yang tidak dibayar pada saat jatuh tempo, dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan dari jumlah tagihan bea dan cukai yang terhutang bagian bulan dihitung satu bulan penuh untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan;
- e. Setelah 7 (tujuh) hari sejak saat teguran jatuh tempo maka diterbitkan surat paksa dengan format sesuai Keputusan Menteri Keuangan tersebut butir b;
- f. Surat paksa tersebut memerintahkan wajib pajak untuk membayar jumlah tunggakan ditambah biaya penagihan dalam waktu 2 (dua) kali dua puluh empat jam sesudah penagihan surat paksa ini, dan apabila tidak dipenuhi memerintahkan kepada juru sita untuk melakukan penyitaan;
Pasal 2
Mengamandemen Pasal 4 menjadi :
(1) Terhadap kendaraan bermotor eks PP 8/1957 dan PP 19/1955 yang telah diterbitkan KDR III dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanan dan pendaftarannya pada Crash Programme I dan II, wajib diselesaikan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 Keputusan Amandemen ini;
(2) Terhadap kendaraan bermotor eks PP 8/1957 dan PP 19/1955 yang sudah dipindahtangankan dan belum diajukan penyelesaian kewajiban pabean dan pendaftarannya, prosedur penyelesaiannya mengacu pada Keputusan ini, sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, dengan ketentuan :
- a. Amandemen pelaksanaan penyelesaian kewajiban kepabeanan dan pendaftaran kendaraan bermotor eks PP 8/1957 dan PP 19/1955 yang dimaksud dalam keputusan ini adalah yang terakhir;
- b. Terhadap kendaraan bermotor eks PP 8/1957 dan PP 19/1955 yang telah diterbitkan KDR III berdasarkan amandemen kedua, namun belum diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana tersebut pada pasal 1 ayat (2);
- c. Terhadap kendaraan bermotor eks PP 8/1957 dan PP 19/1955 yang telah dipindahtangankan namun belum/tidak diselesaikan kewajiban dan pendaftarannya harus diselesaikan menurut tata cara dan prosedur yang berlaku bagi pemindahtanganan kendaraan bermotor eks PP 8/1957 dan PP 19/1955.
Salinan
Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
- 1. Kepala Kepolisain Republik Indonesia;
- 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- 3. Direktur Fasilitas Diplomatik, Departemen Luar Negeri;
- 4. Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Negara;
- 5. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cikai Tipe A Tanjung Priok I.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Agustus 2000
an. KEPELA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR LALU LINTAS,
ttd
Drs. SUPARTO, MSc.
an. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,
ttd
Drs. JOKO WIYONO, MA.