to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-07/BC/2009

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-41/BC/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Lampiran

Menimbang:

bahwa dalam rangka memberikan panduan yang cukup untuk pembangunan Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai dan untuk memberikan waktu kepada pengguna jasa untuk menyesuaikan dengan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 41/BC/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, dalam hal Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kepabeanan di bidang ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini, pemberitahuan ekspor barang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini."

2. Menambahkan lampiran baru, sebagai Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332