to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-30/BC/2009

TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Lampiran

Menimbang:

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116);

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2009.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah, ayat (2) huruf c dan huruf d diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 9

(1) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:

(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan diatas formulir, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:

(3) Dalam hal diterbitkan NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi terkait sebagaimana tercantum dalam NPPD wajib diserahkan oleh Eksportir kepada pejabat bea dan cukai yang menangani ketentuan mengenai barang larangan dan pembatasan sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean.

(3a) Terhadap kewajiban menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean dalam hal:

(3b) Terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d yang memerlukan Laporan Surveyor, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan PPB sebelum Laporan Surveyor dipenuhi.

(4) Penelitian ketentuan tentang larangan dan pembatasan dilakukan oleh:

(5) NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:

(6) Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB.

(7) Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu:

2. Ketentuan Pasal 10 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 10

(1) Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap Barang Ekspor yang:

(2) Pemeriksaan fisik dikecualikan terhadap Eksportir tertentu yang atas Barang Ekspornya:

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

(4) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di:

(5) Dalam hal terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik di luar Kawasan Pabean, PEB disampaikan ke kantor pabean pemuatan paling lambat 2 (dua) hari sebelum dimulainya pemeriksaan fisik barang.

(6) Dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor, pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh Pemeriksa dengan Surveyor.

(7) Dalam pemeriksaan fisik secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeriksa melakukan pemeriksaan setelah barang ekspor diperiksa oleh Surveyor."

3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 13

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka terhadap:

(3) Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:

(4) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium.

(5) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE setelah terbit hasil uji laboratorium.

(6) Tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean Barang Ekspor diatur dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini."

4. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 20

(1) Terhadap barang ekspor konsolidasi dilakukan pengawasan stuffing dalam hal terdapat:

(1a) Terhadap barang ekspor konsolidasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengawasan stuffing berdasarkan perintah tertulis Kepala Kantor Pabean.

(2) Pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Pengawasan Stuffing berdasarkan PKBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

(3) Barang Ekspor konsolidasi yang akan dilakukan stuffing harus sudah dilengkapi dengan PEB dan NPE.

(4) Tatakerja pendaftaran Konsolidator dan Konsolidasi Barang Ekspor diatur dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini."

5. Pasal 24 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 24

(1) Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat dilakukan dengan menggunakan:

(2) Dalam hal Barang Ekspor ditimbun di TPS, NPE, PEB dan PPB, atau PKBE disampaikan oleh Eksportir atau pihak yang melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.

(3) Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pabean pemuatan.

(4) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan menyampaikan fotokopi NPE yang sudah ditandatangani Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.

(5) Dihapus."

6. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 24A

(1) Dalam hal barang ekspor lebih dari 5 (lima) petikemas dan terhadap barang ekspor dipersyaratkan Laporan Surveyor, atas sebagian petikemas dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean sebelum diterbitkan Laporan Surveyor.

(2) Untuk dapat memasukkan sebagian petikemas ke Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuknya sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Pemasukan sebagian petikemas ke Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuknya dan telah mendapat keterangan tertulis dari surveyor tentang telah selesainya pemeriksaan atas barang ekspor yang akan dimasukkan ke Kawasan Pabean.

(4) Pemasukan sebagian petikemas ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PEB, NPPD, izin Kepala Kantor Pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuknya, dan keterangan tertulis dari surveyor.

(5) Dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditimbun di TPS, dokumen pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Eksportir kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean Pemuatan atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuknya.

(6) Tata kerja pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean diatur dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini."

7. Ketentuan Pasal 30 ayat (6) dan ayat (7) diubah, setelah ayat (7) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 30

(1) Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data PEB.

(2) Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(3) Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti:

(4) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.

(5) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB).

(6) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam hal sebelum diajukan PP-PEB:

(7) Atas pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali diterbitkan NHI.

(8) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:

8. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 31

(1) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mengenai jenis barang, jumlah barang, nomor peti kemas, jenis valuta, dan/atau nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal:

(2) Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan oleh short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula.

(3) Pembetulan data PEB mengenai tanggal perkiraan ekspor atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar dapat dilayani dengan ketentuan:

(4) Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.

(5) Pembetulan data PEB atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak dapat dilayani apabila:

(6) Tatakerja pembetulan data PEB diatur dalam lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini."

9. Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

10. Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

11. Mengubah Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

12. Menambahkan lampiran baru, sebagai Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 menjadi sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332