to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-09/BC/2008

TENTANG
TATA CARA PELAYANAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

Mengingat:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PELAYANAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

Pasal 2

(1) Untuk menggunakan tarif bea masuk dalam rangka USDFS, User mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dokumen sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Teknis Kepabeanan melakukan penelitian.

(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat meminta data teknis dari barang yang diajukan untuk menggunakan tarif bea masuk dalam rangka USDFS.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka USDFS.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Teknis Kepabeanan menerbitkan surat penolakan beserta alasannya.

Pasal 4

(1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan oleh User kepada Kantor Pabean dalam rangka USDFS selain dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean sesuai ketentuan di bidang impor, juga dilampiri dengan:

(2) Pada PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan:

Pasal 5

Atas PIB sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen atau Kepala Seksi Pabean selain melakukan penelitian dokumen sesuai ketentuan di bidang impor, juga melakukan penelitian sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 6

Dalam hal jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), atas kelebihan jumlah dan/atau perbedaan jenis barang dimaksud dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum, kecuali dalam hal jenis barang tersebut termasuk dalam skema IJ-EPA maka dikenakan tarif berdasarkan tarif IJ-EPA.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2008.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2008
Pgs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd,
Mulia P. Nasution
NIP 060046519