to English

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR HK.00.05.52.6291

TENTANG
ACUAN LABEL GIZI PRODUK PANGAN

KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,

Menimbang:

a. bahwa pangan yang disertai pernyataan mengandung vitamin, mineral, dan atau zat gizi lainnya yang ditambahkan serta pangan yang wajib ditambahkan vitamin, mineral dan atau zat gizi lainnya harus mencantumkan keterangan tentang kandungan gizi;

b. bahwa keterangan tentang kandungan gizi pada pangan harus dicantumkan dalam persentase dari angka kecukupan gizi yang dianjurkan;

c. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1593/Menkes/SK/IX/2005 tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia maka Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.5.1142 Tahun 2003 tentang Acuan Pencantuman Persentase Angka Kecukupan Gizi Pada Label Produk Pangan perlu disesuaikan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Acuan Label Gizi Produk Pangan.

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);

5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;

6. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;

7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1593/Menkes/SK/IX/2005 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG ACUAN LABEL GIZI PRODUK PANGAN

Pertama:

Mengesahkan dan memberlakukan Acuan Label Gizi Produk Pangan sebagai acuan untuk pencantuman keterangan tentang kandungan gizi pada pelabelan produk pangan.

Kedua:

Acuan Label Gizi sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama sesuai kelompok konsumen seperti tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Ketiga:

Pencantuman keterangan tentang kandungan gizi harus dinyatakan dalam persentase dari Acuan Label Gizi Produk Pangan.

Keempat:

Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.5.1142 Tahun 2003 tentang Acuan Pencantuman Persentase Angka Kecukupan Gizi Pada Label Produk Pangan dinyatakan tidak berlaku.

Kelima:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 9 Agustus 2007
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
ttd,
Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, M.S, M.Kes, Sp.FK