to English

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NOMOR 18/DAGLU/KP/VII/2003

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 458/MPP/KEP/7/2003 TENTANG KETENTUAN DAN
TATA CARA IMPOR BUS KOTA DAN PERKOTAAN DALAM KEADAAN BUKAN BARU

DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,

Lampiran

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 458/MPP/KEP/7/2003 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA IMPOR BUS KOTA DAN PERKOTAAN DALAM KEADAAN BUKAN BARU

Pasal 1

Dalam Kesempatan ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2

(1) Bus kota dan perkotaan dalam keadaan bukan baru yang dapat diimpor pada tahap pertama paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari rencana impor yang diajukan oleh Importir Bus Bukan Baru.

(2) Persetujuan impor untuk tahap berikutnya dapat diberikan setelah Importir Bus Bukan Baru menunjukkan bukti realisasi sebelumnya dan bukti realisasi pembelian bus baru produksi dalam negeri dari Operator Bus Kota / Bus Perkotaan yang bersamgkutan.

Pasal 3

(1) Perusahaan yang berpengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai Importir Bus Bukan Baru.

(2) Permohonan tertulis untuk memperoleh pengakuan sebagai Importir Bus Bukan Baru sebagaimana dimaksud ayat 91) dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Permohonan Importir Bus Bukan Baru (SP-IB3) seperti yang dimuat dalam Lampiran 1 dengan melampirkan :

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menerbitkan pengakuan atau penolakan permohonan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh)hari kerja.

(4) Bentuk pengakuan sebagai Importir Bus Bukan Baru adalah sebagaimana dimuat dalam Lampiran 2.

Pasal 4

(1) Setiap kali melaksanakan importasi bus bukan baru, Importir Bus Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

(2) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan impor bus bukan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir SP-IB3 seperti dimuat dalam Lampiran 3 Keputusan ini dengan melampirkan :

Pasal 5

(1) Persetujuan impor bus bukan baru sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga.

(2) Bus kota bukan baru hanya dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan 5 (lima) tahun dioperasikan Operator bus yang bersangkutan.

(3) Pelaksanaan impor bus bukan baru oleh Bus Bukan Baru wajib dilaporkan kepada Direktur Impor dengan menggunakan kartu kendali impor sebagaimana dalam Lampiran 4 Keputusan ini.

Pasal 6

(1) Terhadap setiap importasi bus bukan baru harus dilakukan pemeriksaan teknis sebelum pengapalan oleh Surveyor.

(2) Atas hasil pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam bentuk Certificate of Inspection (COI).

(3) Certificate of Inspection (COI) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan sebagai salah satu persyaratan penerbitan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT).

(4) Biaya pemeriksaan survey impor bus kota bukan baru ditanggung oleh Importir Bus Bukan Baru.

Pasal 7

Atas keterlambatan atau kesalahan lainnya dalam penerbitan Certificate of Inspection (COI) yang disebabkan oleh kelalaian Surveyor baik disengaja ataupun tidak disengaja menjadi tanggung jawab Surveyor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Badan Federasi Inspeksi Internasional (International Federation of Inspection Agency /IFIA).

Pasal 8

(1) Surveyor wajib melaporkan hasil pemeriksaan teknis impor bus bukan baru kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

(2) Dalam hal Surveyor lalai menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakuakan peneguran dan mengusulkan untuk pencabutan penunjukkan sebagai Surveyor.

Pasal 9

Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan pengakuan sebagai importer Bus Bukan Baru dan/atau SIUP.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 29 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL PEDAGANGAN LUAR NEGERI
ttd.

SUDAR S.A.


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

Lampiran