to English

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NOMOR 17/DAGLU/KP/VII/2003

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 418/MPP/Kep/6/2003
TENTANG KETENTUAN IMPOR NITRO CELLULOSE (NC).

DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 418/MPP/Kep/6/2003 tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC), maka dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Nitro Cellulose (NC);

b. bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

Mengingat :

1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 418/MPP/Kep/6/2003 tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC);

2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 479/MPP/Kep/7/2003 tentang Penunjukan Surveyor sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Nitro Cellulose (NC).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Nomor 418/MPP/Kep/6/2003 TENTANG KETENTUAN IMPOR NITRO CELLULOSE (NC).

Pasal 1

1. Nitro Cellulose (NC) yang diimpor berdasarkan Keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 418/MPP/Kep/6/2003 harus dilakukan verifikasi / penelusuran teknis atau pemeriksaan oleh Surveyor.

2. Verifikasi/penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam (1) dilakukan sebelum barang dikapalkan di Negara muat barang.

Pasal 2

(1) pemeriksaan oleh Surveyor meliputi :

(2) Tanda pemeriksaan dikenakan pada kemasan barang Impor NC yang telah dilakukan pemeriksaan.

(3) Prosedur dan tatacara teknis pemberian tanda pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat dan di laksanakan oleh Surveyor sesuai dengan kelaziman yang berlaku.

Pasal 3

(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dituangkan ke dalam suatu Laporan Surveyor atau LS oleh Surveyor untuk selanjutnya disampaikan kepada :

(2) LS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisikan data sebagai berikut :

(3) Format LS dibuat dengan cirri-ciri sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Atas pemeriksaan impor NC yang dilaksanakannya, Surveyor berhak memperoleh imbalan jasa dari importer bersangkutan yang importasi NCnya terkena kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis.

(2) Besarnya imbalan jasa sebagaimana dimasud dalam ayat (1) disesuaikan dengan azas manfaat.

(3) Prosedur dan tatacara pembayaran imbalan jasa dari importer NC bersangkutan kepada Surveyor dilaksanakan sesuai dengan kelaziman yang berlaku.

Pasal 5

(1) LS verifikasi dokumen atas importasi NC yang wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis berlaku setelah tanggal 17 Agustus 2003.

(2) Terhadap importasi NC yang tiba di Indonesia setelah tanggal 17 Agustus 2003, tidak terkena kewajiban untuk melampirkan LS apabila atas importasi NC tersebut telah diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada atau sebelum tanggal 17 Agustus 2003.

(3) Apabila dalam importasi NC yang wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis tidak mematuhi ketentuan ayat (1) dan (2), maka atas importasi NC tersebut harus dilakukan ekspor kembali (re-ekspor) atau dimusnahkan.

Pasal 6

Atas keterlambatan atau kesalahan lainnya dalam penerbitan LS yang disebabkan oleh kelalaian Surveyor, baik disengaja ataupun tidak disengaja, menjadi tanggung jawab Surveyor, sesuai ketentuan yang berlaku dalam organisasi surveyor internasional (International Federation of Inspection Agency/IFIA).

Pasal 7

(1) Surveyor yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan impor NC sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 479/MPP/Kep/7/2003 harus menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelurusan teknis impor NC secara periodic 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur Impor dengan tembusan Direktur Industri Kimia Hulu Direktorat Jenderal Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur Industri dan Teknologi Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan, Departemen Pertahanan.

(2) Laporan tertulis Surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi hal-hal sebagai berikut :

Pasal 8

Dalam hal Surveyor lalai menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan cq. Direktur Impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, baik disengaja atau tidak disengaja, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan penegoran dan mengusulkan untuk pencabutan sebagai Surveyor.

Pasal 9

(1) Bilamana terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat dalam melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis impor NC, maka pihak terkait dapat berkonsultasi dengan instansi terkait.

(2) Hasil Konsultasi sebagaimna dimaksud dalam ayat (1) tidak bersifat mengikat, dan sebagai bahan pertimbangan bagi Instansi/unit kerja pada Departemen terkait yang berwenang untuk mengambil keputusan.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 29 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL PEDAGANGAN LUAR NEGERI
ttd.

SUDAR S.A.


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :