to English

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/MPP/Kep/2/2003

TENTANG
PERDAGANGAN KAYU ANTAR PULAU

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor KM 3 Tahun 2003, Nomor 22/KPTS-II/2003 dan Nomor 33/MPP/Kep/I/2003 tentang Pengewassan Pengangkutan Kayu Melalui Pelabuhan, dipandang perlu mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Mengingat :

1. Bedrijfreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2. Undang -undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaga Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2695);

3. Undang -undang Nomor 8 Prp. Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2469);

4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);

5. Undang -undang No mor 22 Tahun 1992 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

6. Undang -undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang 肪arang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473);

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah otonom (lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

11. Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;

12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 86/MPP/Kep/3/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

13. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kehutanan Nomor 803/MPP/Kep/12/2002 dan Nomor 10267/KPTS-II/2002 tentang Pembentukan Badan Revitalisasi Industri dan Kehutanan;

14. Surat Keuptusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor KM 3 Tahun 2003, Nomor 22/KPTS-II/2003 dan Nomor 33/MPP/Kep/I/2003, tentang Pengawasan Pengangkutan Kayu Melalui Pelabuhan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERDAGANGAN KAYU ANTAR PULAU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

BAB II
PEND AFTARAN PEDAGANG KAYU ANTAR PULAU

Pasal 2

(1) Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan PKAP wajib memperoleh pengakuan sebagai PKAPT dari Menteri.

(2) Kewenangan Menteri untuk memberikan pengakuan sebagai PKAPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

(3) Untuk memperoleh pengakuan PKAPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang bersangkutan harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktorat Bina Pasar dan Distribusi.

BAB III
KETENTUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PEDAGANG KAYU ANTAR PULAU

Pasal 3

Permohonan pendaftaran PKAPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Pasar dan Distribusi dengan melampirkan:

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan PKAPT atau menolak permohonan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Terhadap permohonan PKAPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memberitahu pemohon secara tertulis dengan mengemukakan alasan penolakan.

Pasal 5

(1) PKAPT yang telah diterbitkan diberikan nomor identitas PKAPT.

(2) Nomor identitas PKAPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam setiap dokumen yang diwajibkan untuk pencantumannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Pengakuan sebagai PKAPT berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(2) Perpanjangan pengakuan sebagai PKAPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merubah nomor identitas PKAPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

BAB IV
PELAPORAN

Pasal 7

(1) PKAPT wajib menyampaikan laporan realisasi pengakuan kayu antar pulau setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Pasar dan Distribusi dengan tembusan kepada Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat- lambatnya setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya.

(3) Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan wajib menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi PKAP baik yang masuk maupun yang keluar daerahnya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Pasar dan Distribusi setiap 3 (tiga) bulan sekali.

BAB V
SANKSI

Pasal 8

(1) PKAPT diberi peringatan tertulis dalam hal tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2).

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut - turut dengan tenggang waktu selama - lamanya 1 (satu) bulan.

Pasal 9

(1) Pengakuan sebagai PKAPT dibekukan dalam hal:

(2) Jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai:

(3) Selama PKAPT dibekukan, PKAPT dilarang melakukan kegiatan PKAP.

Pasal 10

Pengakuan sebagai PKAPT dicabut dalam hal:

Pasal 11

Peringatan tertulis, pembekuan dan pemberlakuan kembali serta pencabutan pengakuan sebagai PKAPT dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

BAB VI
KETENTUAN LAIN

Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini ditetapkan kemudian oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2003

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 11 Februari 2003
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

RINI M SUMARNO SOEWANDI