to English

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
NOMOR 225/KP/X/1995

TENTANG
PENGELUARAN BARANG-BARANG KE LUAR NEGERI
DI LUAR KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,

Menimbang:

Bahwa dalam rangka menyederhanakan prosedurdan untuk meningkatkan kelancaran pengeluaran barang-barang tertentu keluar negeridi luar ketentuan umum di bidang ekspor,maka perlu menetapkan ketentuan tentang pengeluaran barang-barang dimaksud

Mengingat :

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELUARAN BARANG-BARANG KE LUAR NEGERI DI LUAR KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR.

Pasal 1

Pengeluaran barang-barang ke luar negeridi luar ketentuan umum di bidang ekspor yang diatur dalam Keputusan ini adalah barang pindahan, barang penumpang, barang pelintas batas, barang diplomatik, barang keperluan misi, barang untuk diperbaiki, barang asal impor berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, barang pameran, barang contoh, barang cinderamata/hadiah, barang kerajinan dan barang lainnya.

Pasal 2

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

Pasal 3

Setiap pengeluaran Barang Pindahan ke luar negeri yang dilakukan oleh perorangan atau kuasanya harus dibuktikan dengan dokumen:

Pasal 4

Setiappengeluaran Barang Penumpang ke luarnegeriyang dilakukan oleh perorangan harusdibuktikan dengan dokumen:

Pasal 5

Setiap pengeluaran Barang Pelintas Batas ke luar negeri harus dibuktikan dengan pas yang dimiliki oleh pelintas batas tersebut dan lainnya tidak boleh melebihi dari ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Perbatasan yang disahkan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara yang terkait.

Pasal 6

Setiap pengeluaran Barang Diplomatik ke luar negeri harus dibuktikan dengan surat keterangan dari duta/konsultan asing yang bersangkutan atau Departemen Luar Negeri Republik Indonesia; dan apabila dibawa bersama-sama dengan pejabat diplomatik/konsuler harusdibuktikan dengan paspor dan tiket yang bersangkutan.

Pasal 7

Setiap pengeluaran Barang Keperluan Misi Agama, OlahRaga, Kesenian, Kebudayaan, Penelitian,dan kemanusiaan yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga/organisasi atau kuasanya, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Departemen/ Instansi/Lembaga yang berkepentingan.

Pasal 8

Setiap pengeluaran Barang untuk Diperbaiki ke luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan/lembaga atau kuasanya harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pemilik atau kontrak yang salah satu klausanya menyatakan layanan purna jual untuk perbaikan atas kerusakan barang.

Pasal 9

Setiap pengeluaran Barang Pengembalian ke luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan atau kuasanya harus dibuktikan dengan dokumen kontrakjual-beli barang yang mencantumkan klausanya kewajiban mengembalikan kemasan atau tempat setelah barang digunakan, kewajiban mengembalikan barang yang tidak sesuai dengan kontrak atau yang diperpanjang.

Pasal 10

Setiappengeluaran Barang dimasukan sementara ke dalam wilayahRepublikIndonesia harusdibuktikan dengan surat pernyataan daripemilik.

Pasal 11

Setiap pengeluaran Barang yang digunakan dalam rangka kontrak/pekerjaan di luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan atau kuasanya harus dibuktikan dengan kontrak penerimaan pekerjaan yang dilakukan di luarnegeri.

Pasal 12

Setiap pengeluaran Barang Cinderamata/Hadiah ke luar negeri yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan/lembaga jasa atau kuasanya, harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pemberi cinderamata/hadiah yang sekurang-kurangnya memuat pernyataan:

Pasal 13

Setiap pengeluaran Barang Kiriman ke luar negeri nilainya tidak melebihi Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pasal 14

Setiap pengeluaran Barang Pameran ke luar negeri,yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan/lembaga, perusahaan jasa pameran atau kuasanya harus dibuktikan dengan undangan mengikuti pameran atau bukti keikut sertaan dalam pameran atau bukti penyelenggaraan pameran.

Pasal 15

Setiap pengeluaran Barang Contoh ke luar negeri untuk penelitian, percobaan, modifikasi atau pekerjaan sejenis, yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan/lembaga atau kuasanya,harusdibuktikan dengan surat pernyataan dari perusahaan yang memuat keperluan dilakukannya pekerjaan tersebut.

Pasal 16

(1) Pengeluaran Barang Contoh ke luar negeri untuk penelitian, percobaan, modifikasi atau pekerjaan sejenis, yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan/lembaga atau kuasanya, harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari perusahaan yang memuat keperluan dilakukannya pekerjaan tersebut.

a. Untuk tujuan Amerika Serikat, batas nilainya sampai dengan C&F US$ 250 (dua ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan contoh tersebut dibubuhi tanda "contoh" secara jelas sesuai dengan persyaratan yang berlaku di Amerika Serikat ("Properly Marked Commercial Sample")

b. Untuk tujuan Kanada, sebanyak-banyaknya berjumlah 12 Pcs atau nilai sampai dengan C&F Can $. 500 (lima ratus dolar Kanada) dan dibubuhi tanda "contoh" secara jelas dengan persyaratan yang berlaku di Kanada

(2) Pengeluaran Barang Contoh tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dikecualikan dari ketentuan memiliki pengakuan sebagai eksportir Terdaftar Tekstil dan Produk Tekstil (ETTPT) dan tidak diperlukan Surat Keterangan Exspor TPT (SKEY).

(3) Pengeluaran TPT sebagai Barang Pameran dan Barang Kiriman ke Amerika Serikat dan Kanada harus dilakukan oleh ETTPT dan dilengkapi dengan SKET.

(4) Pengeluaran TPT berupa Barang Contoh, Barang Pameran dan Barang Kiriman ke negara-negara anggota Uni Eropa dan Norwegia harus dilakukan oleh ETTPT. Khusus untuk pengeluaran TPT yang dikenakan kuota harus dilengkapi dengan SKET.

Pasal 17

(1) Pengeluaran Barang Contoh kayu gergajian dan kayu olahan (KGKO), kayu lapis, serta hasil kerajinan dan industri kayu cendana ke luar negeri yang tidak untuk diperdagangkan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

(2) Pengeluaran Barang Pameran dan Barang Kiriman ke luar negeri untuk kayu gergajian dan kayu olahan, kayu lapis, serta hasil kerajinan dan industri kayu cendana mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku dibidang tata niaga ekspor produk yang bersangkutan.

Pasal 18

(1) Penghargaan Barang Contoh lampit rotan keluar negeri dapat dilakukan dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) lembar dengan ukuran setinggi-tingginya 30 cm x 30 cm. Pengeluaran Barang Contoh tersebut dikecualikan dari memiliki pengakuan sebagai Exsportir Terdaftar Lampit Rotan (ETLR).

(2) Pengeluaran Barang Pameran dan Barang Kiriman lampit rotan ke luar negeri mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di bidang tata niaga eksport lampit rotan.

Pasal 19

Pengeluaran Barang Contoh, Barang Pameran, atau Barang Kiriman ke luar negeri berupa biji kopi (green coffcc), atau 75 kg kopi gabah (parchment coffee); atau 50,4 kg kopi gongseng (roasted coffce); atau 23 kg kopi instan atau cair (soluble or liquid coffee); tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi.

Pasal 20

Pengeluaran Barang Kerajinan Rakyat Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan oleh setiap orang atau perusahaan sepangjang barang tersebut bukan merupakan barang dagangan.

Pasal 21

(1) Barang purbakala (barang kuno dan barang yang mengandung nilai sejarah/kebudayaan yang dilindungi) dilarang dibawa atau dikirim keluar negeri sebagai barang pindahan, barang penumpang atau barang kiriman.

(2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke luar negeri berupa barang contoh, barang pameran atau barang perbaikan, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini Direktur Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Kebudayaan.

Pasal 22

Pengeluaran barang keluar negeri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini tidak diberlakukan ketentuan umum di bidang eksport dan tidak diperlukan persetujuan pengeluaran barang ke luar negeri dari Departement Perdagangan.

Pasal 23

Pengeluaran ke luar negeri barang ・barang yang diawasi atau dikenakan ketentuan tata niaga ekspor sebagai barang contoh, pameran, dan kiriman yang tidak diatur dalam Keputusan ini, dikenakan ketentuan tat niaga ekspor barang ・barang yang bersangkutan.

Pasal 24

Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan ini tidak berlaku lagi.

Pasal 25

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Di tetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Oktober 1995
MENTERI PERDAGANGAN
Ttd
S.B. JOEDONO