to English

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
DAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 89/MPP/Kep/2/2002
NOMOR SKB.07/MEN/2002
NOMOR 01/MENLH/2/2002

TENTANG
PENGHENTIAN SEMENTARA EKSPOR PASIR LAUT

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

Menimbang :

Mengingat :

Memperhatikan :

Nota Kesepakatan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Gubernur Propinsi Riau tanggal 7 Februari 2002.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN, MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA EKSPOR PASIR LAUT

Pasal 1

Yang dimaksud dengan pasir laut dalam Keputusan Bersama ini adalah semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut yang termasuk dalam pos tarif/HS Ex 2504.90.000

Pasal 2

(1) Ekspor pasir laut dihentikan sementara dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Penghentian ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Keputusan Bersama ini.

Pasal 3

(1) Bagi perusahaan yang telah memiliki dan menjalankan Kontrak atau Perjanjian Penjualan dengan mitra usaha di luar negeri sebelum ditetapkannya Keputusan Bersama ini, masih dapat melaksanakan ekspor pasir laut sampai ditetapkannya sistem pengusahaan dan ekspor pasir laut.

(2) Perusahaan yang akan melaksanakan ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberitahukan secara tertulis tentang Kontrak atau Perjanjian Penjualan yang dimilikinya kepada Gubernur bagi perusahaan yang memiliki ijin Usaha Pertambangan pasir laut yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan /atau Gubernur atau kepada Bupati/ Walikota bagi perusahaan yang memiliki ijin usaha Pertambangan Pasir Laut yang diterbitkan oleh Bupati/ Walikota dan tembusan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan melampirkan :

(3) Ketentuan dalam ayat (2) huruf a,b,c,d dan e harus disertai dengan memperlihatkan dokumen aslinya.

Pasal 4

(1) Terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan Surat Keterangan Ekspor Pasir Laut oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota diwilayah asal pasir laut, untuk digunakan dalam melaksanakan ekspor sesuai dengan rencana pengusahaan dan ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f.

(2) Surat Keterangan Ekspor Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain berisikan hal-hal yang berkaitan dengan identitas perusahaan juga mencantumkan :

Pasal 5

Sementara penghentian ekspor pasir laut dilaksanakan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup mempersiapkan penataan sistem pengusahaan dan ekspor pasir laut.

Pasal 6

Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan penghentian sementara ekspor pasir laut sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama ini dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup serta instansi lainnya yang terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing.

Pasal 7

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 2001

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ttd.
RINI.M.S SOEWANDI

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
ttd.
ROKHIM DAHURI

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
ttd.
NABIEL MAKARIM