to English

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONSIA
NOMOR 3 TAHUN 1982

TENTANG
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Mengingat :

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

BAB II
TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 2

Daftar Perussahaan bertujuasn mencatat bahan-bahan keteangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusashaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

Pasal 3

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.

Pasal 4

(1) Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi- yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlakukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikana resmi darii keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.

(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.

BAB III
KEWAJIBAN PENDAFTARAN

Pasal 5

(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan ataudapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajiban memegang pimpinan perusashaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

Pasal 6

(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :

(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Perusashaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Pasal 8

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini bebentuk :

BAB IV
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

Pasal 9

(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

(2) Penyerahan formulri pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu :

(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusashaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya

Pasal 10

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usashanya.

BAB V
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN

Pasal 11

(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

(2)Apabila telah diterbitkan sasham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang sasham-saham itu yaitu :

(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian;

(4)Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari penabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 13

(1) Apabil perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkann adalah :

(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam asyat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu :

(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 14

(1) Apabila perusahaan berbentuk Pesekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memilikki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabt yang berwenang untuk itu.

Pasal 15

(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah

(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu pendaftaran wajib menyerahkan salinan-salinan resmii akta pendirian yagn disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 16

(1) Apabila perusashaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud daslam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pejabt yang berwenang untuk itu.

Pasal 17

Hal-hal lain wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 3, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VI
PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN

Pasal 18

Materi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan.

Pasal 19

Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tata cara penyelengaraan Daftar Perusahaan.

Pasal 20

Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan.

Pasal 21

(1) Apabila pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasan dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembentulan atau pendaftaran ulang;

(2) Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri.

Pasal 22

Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya danyang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.

Pasal 23

Apabila Tanda Daftar Perusashaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam akta selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kehilangan itu.

Pasal 24

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud daslasm Pasal-pasal 20, 21, dan 22 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri

BAB VII
PERUBAHANDAN PENGHAPUSAN

Pasal 25

(1) Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V Undang-undang ini, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusashaan oleh pemilik atau pengurus perusashaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai tanggal perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan itu.

(2) Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurus atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan pewakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkannya.

(3) Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likwidatgur berkewajiban untuk melaporkannya.

(4) Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa kepada seorang agen, pemilika pengurus perusahaan berkewajiban untuk melaporkannya.

(5) Pada waktu melaporkan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 26

(1) Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :

(2) Hal-hal menyebutkan hapusnya Daftar Perusashaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dcengan cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan daslam Bab IV Undang-undang ini dan dengan menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

(3) Kantor tempat pendaftaran perusahaan melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar Perusahaan;

(4) Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VIII
PERSELISIHASN DAN PENYELESAIAN

Pasal 27

(1) Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan kegeratan secara tertulis kepada Menteri atas hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

(2) Pengajuan keberatan oleh setiap pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan.

Pasal 28

(1) Dalam hal perusahaanyang telah tedaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usashanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan peringatannya dapat membantalkan pendaftarannya dan mewajibkan pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang.

(2) Pengusaha yang tidak puas dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Pasal 29

(1) Menteri dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini memberikan putusan setelah menugaskan pejabat yang berwenang melakukan pemanggilan dan mendengar para pihak yang bersangkutan;

(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) padal ini pejabat yang berwenang tersebut diberitahukan kepada perusashaan secara tertulis;

(3) Terhadap keputusan Menteri sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha dapat mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri;

(4) Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan,oleh Panitera Pengadilan Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada kanto pendaftaran perusahaan secara tertulis.

BAB IX
BIAYA-BIAYA

Pasal 30

Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 31

Besarnya biaya administrasi untuk mermperolah salinan atau petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.

BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 32

(1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaanya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana setinggi-tinginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.

Pasal 33

(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atgau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.

Pasal 34

(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.

Pasal 35

(1) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.

(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kausa dari suatu badan hukum lain.

BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN

Pasal 36

(1) Selain dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai Instansi Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 37

(1) Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan perundang-undangn yang berlaku sebelum diundangkanya Undang-undang ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang-undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.

(2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri

Pasal 39

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal Pebruari 982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diudangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Pebruari 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.