to English
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONSIA
NOMOR 3 TAHUN 1982
TENTANG
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- a. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber infirmasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang mendirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia;
- b. bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
- c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Mengingat :
- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tengtang Garis-garis Besar Halun Negara;
- 3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatasblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambak, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Nomor 2959);
- 4. Hinder Ordonnatie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhair dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
- 5. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49);
- 6. Bedrijfsreglementerings Ordonnangtie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
- 7. Undang-nndang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakandan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomo4 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahn 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
- 8. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusashaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
- 9. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
- 10. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- 11. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
- 12. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- 13. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usasha Negara menjadi Undang-undang (Lembaan Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- 14. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- a. Dafar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendafataran perusahaan;
- b. Perusahaan adalah setiap bentuk usasha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan meperoleh keuntungan dan atau laba'
- c. Pengusaha adalaha setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
- d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap penusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- e. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab daslam bidang perdagangan.
BAB II
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
Daftar Perussahaan bertujuasn mencatat bahan-bahan keteangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusashaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
(1) Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi- yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlakukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikana resmi darii keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
BAB III
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan ataudapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajiban memegang pimpinan perusashaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
- a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telahdiubah dan ditambah;
- b. Setiap Perusashaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusashaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini bebentuk :
- a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
- b. Persekutuan;
- c. Perorangan;
- d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
BAB IV
CARA DAN TEMPAT SERTA
WAKTU PENDAFTARAN
Pasal 9
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulri pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu :
- a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
- c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusashaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usashanya.
BAB V
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal 11
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- a. 1. nama peseroan;
- 2. merek perusahaan;
- b. 1. tanggal pendirian perseroan;
- 2. jangka waktu berdirinya perseroan;
- c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
- 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
- d. 1.alamat perusashaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
- 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
- e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
- 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
- 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- 4.alamat tempat tinggal yang tepat;
- 5.alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia.
- 6. tempat dan tanggal lahir;
- 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- 8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
- 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
- 10. tanda tangan;
- 11.tanggal mulai menduduki jabatan;
- f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurusa dan komisaris;
- g. 1. modal dasar;
- 2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
- 3. besarnya modal yang ditempatkan;
- 4. besarnya modal yang disetor;
- h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
- 2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
- 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaan.
(2)Apabila telah diterbitkan sasham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang sasham-saham itu yaitu :
- 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) ayat 1;
- 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- 4. alamat tempat tinggal yang tetap;
- 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
- 6. tempat dan tanggal lahir;
- 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- 8. kewarganegaraan;
- 9. setiap kewarganegaraan dahulu dahulu apabil berlainan dengan ayat (2) angka 8;
- 10. jumlah saham yang dimiliki;
- 11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian;
(4)Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- a. 1.nama koperasi;
- 2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka l;
- 3.merek perusahaan.
- b. tanggal pendirian;
- c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
- d. company's address based on the incorporation deed;
- e. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian; berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
- 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
- 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- 4. alamat tempat tinggal yang tetap;
- 5. tanda tangan;
- 6. tanggal mulai menduduki jabatan;
- f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
- g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
- 2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari penabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1) Apabil perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkann adalah :
- a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
- b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan;
- 2. merek perusahaan;
- c. 1 kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
- 2. izin-izin usasha yang dimiliki;
- d. 1. alamat kedudukan persekeutuan dan atau alamat perusahaan;
- 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
- e. jumlah sekutu yang diperinci dalasm jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
- f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
- 1.nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- 2.setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan f angka 1;
- 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- 4. alamat tempat tinggal yang tetap;
- 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilasyah Negara Republik Indonesia;
- 6. tempat dan tanggal lahir;
- 7. negara tempat lahir apbila dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia;
- 8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
- 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf angka 8;
- g. lain-lain kegiatanusaha dari setiap sekutu aktif dan pasif;
- h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasip;
- i. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
- 2. tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
- 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
- j. tanda tangan dari setiap sekutu akrtip dan berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan;
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam asyat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu :
- a. besarnya modal komanditer;
- b. banyaknya sasham dan besarnya masing-masing saham;
- c. besarnya modal yang ditempatkan;
- d. besarnya modal yang di disetor;
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Pesekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
- 2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
- b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
- 2. merek perusahaan apabila ada;
- c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
- 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
- d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
- 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta pewakilan persekutuan;
- e. berkenan dengan setiap sekutu;
- 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
- 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- 4. alamat temapt tinggal yang tetap;
- 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- 6. tempat dan tanggal hahir;
- 7.negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- 8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
- 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
- f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
- g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
- h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
- 2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang tejadi setelah didirikan persekutuan;
- 3. tanggal pengajuran permintaan pendaftaran;
- i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memilikki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabt yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah
- a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
- 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
- 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
- 2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha;
- 2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada ssaat pendaftaran;
- 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
- e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
- f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
- 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
- g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
- 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
- h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
- i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
- 2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu pendaftaran wajib menyerahkan salinan-salinan resmii akta pendirian yagn disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusashaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud daslam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- a. nama dan merek perusahaan;
- b. tanggal pendirian perusahaan;
- c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan.
- 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
- d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
- 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
- e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
- 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
- 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- 4. alamat tempat tinggal yang tetap;
- 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- 6. tempat dan tanggal lahir;
- 7. negara tempat lahir apabila dilahirkandi luar wilayah Negara Rebpublik Indonesia;
- 8. kewarganegraan pada saat pendaftaran;
- 9. setiap kewarganegaran dahulu apabila berlainan dengan huruf c angka 8;
- 10. tanda tangan;
- 11. tanggal mulai menduduki jabatan;
- f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
- g. 1. modal dasar;
- 2. besarnya modal yang ditempatkan;
- 3. besarnya modala yang disetorkan;
- h. 1. tangal dimulainya kegiatan perusahaan;
- 2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pejabt yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 3, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 18
Materi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Pasal 19
Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tata cara penyelengaraan Daftar Perusahaan.
Pasal 20
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan.
Pasal 21
(1) Apabila pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasan dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembentulan atau pendaftaran ulang;
(2) Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri.
Pasal 22
Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya danyang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Pasal 23
Apabila Tanda Daftar Perusashaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam akta selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kehilangan itu.
Pasal 24
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud daslasm Pasal-pasal 20, 21, dan 22 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri
BAB VII
PERUBAHANDAN PENGHAPUSAN
Pasal 25
(1) Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V Undang-undang ini, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusashaan oleh pemilik atau pengurus perusashaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai tanggal perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan itu.
(2) Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurus atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan pewakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkannya.
(3) Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likwidatgur berkewajiban untuk melaporkannya.
(4) Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa kepada seorang agen, pemilika pengurus perusahaan berkewajiban untuk melaporkannya.
(5) Pada waktu melaporkan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 26
(1) Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
- a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya;
- b. perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa;
- c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
(2) Hal-hal menyebutkan hapusnya Daftar Perusashaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dcengan cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan daslam Bab IV Undang-undang ini dan dengan menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
(3) Kantor tempat pendaftaran perusahaan melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar Perusahaan;
(4) Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PERSELISIHASN DAN PENYELESAIAN
Pasal 27
(1) Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan kegeratan secara tertulis kepada Menteri atas hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(2) Pengajuan keberatan oleh setiap pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 28
(1) Dalam hal perusahaanyang telah tedaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usashanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan peringatannya dapat membantalkan pendaftarannya dan mewajibkan pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang.
(2) Pengusaha yang tidak puas dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Pasal 29
(1) Menteri dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini memberikan putusan setelah menugaskan pejabat yang berwenang melakukan pemanggilan dan mendengar para pihak yang bersangkutan;
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) padal ini pejabat yang berwenang tersebut diberitahukan kepada perusashaan secara tertulis;
(3) Terhadap keputusan Menteri sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha dapat mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri;
(4) Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan,oleh Panitera Pengadilan Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada kanto pendaftaran perusahaan secara tertulis.
BAB IX
BIAYA-BIAYA
Pasal 30
Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
Besarnya biaya administrasi untuk mermperolah salinan atau petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaanya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana setinggi-tinginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
Pasal 33
(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atgau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 34
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 35
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kausa dari suatu badan hukum lain.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 36
(1) Selain dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai Instansi Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan perundang-undangn yang berlaku sebelum diundangkanya Undang-undang ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang-undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
(2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Pasal 39
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal Pebruari 982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diudangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Pebruari 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.