to English

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1977

TENTANG
PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN,
DAN PENGOBATAN PENYAKIT HEWAN

PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,

Menimbang:

Mengingat:

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN PENGOBATAN PENYAKIT HEWAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

BAB II
KEBIJAKSANAAN UMUM

Pasal 2

Untuk menjamin wilayah Negara Republik Indonesia bebas secata lestari dari penyakit hewan, Pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang meliputi penolakan, pencegahan,pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tindakan penolakan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, maka setiap hewan ernak, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang didatangkan dari luar negeri kedalam wilayah Negara Republik Indonesia harus disertai Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara asalnya.

Pasal 4

(1) Pemindahan hewan enak , bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan dari satu wilayah Propinsi ke wilayah Propinsi lainnya dalam Negara Republik Indonesia harus disertai Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dengan memenuhi tatacara Karantina Hewan.

(2) Setiap orang harus mencegah timbulnya dan menjalarnya penyakit hewan yang dapat dibawa oleh hewan.ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan dalam perjalanan atau pengangkutan antar pulau/wilayah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Setiap orang harus melaporkan adanya persangkaan atau adanya kasus kepada pejabat atau instansi yang berwenang.

(2) Keharusan melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kewajiban bagi pemilikhewan atau peternak, pejabat pamong praja, pejabat pamong desa, dan pejabat atau ahli yang karena tugasnya ada hubungannya dengan pengobatan dan perawatan penyakit hewan.

BAB III
WEWENANG PENGATURAN DAN PELAKSANAAN

Pasal 6

(1) Pelaksanaan tindakan-tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(2) Weweang pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

(3) Weweang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Gubernur Kepala Daerah.

(4) Gubernur Kepala Daerah.dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertanggung jawab kepada Menteri.

(5) Wewenang pelaksanaan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap hewan ernak milik Angkatan Bersanjata Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia diserahkan kepada Menteri Pertahanan-Keamanan.

BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 7

Menteri megadakan pengawasan atas pelaksanaan tindakan-tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dengan sebaik-baiknya.

Pasal 8

(1) Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit hewan dan wilayah bebas.

(2) Menteri menetapkan pelabuhan hewan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pelabuhan.

Pasal 9

Menteri menunjuk Ahli pengawas untu diikut sertakan dalam tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.

BAB V
KETENTUAN PIDANA

Pasal 10

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pebuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 3, 4 dan 5, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun.

(2) Barang siapa karena kealpaannya melakukan pebuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 3, 4 dan 5, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

(1) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur didalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri atau bersama-sama dengan Menteri lain yang bersangkutan.

(2) Selama ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini belum ditetapkan, maka ketentuan tang ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyakit Hewan.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1977
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.

SUDHARMONO